Ayah Rudapaksa Anak Tiri di Lubuklinggau
Pilu Anak Dirudapaksa Ayah Tiri di Lubuklinggau, Terungkap Karena Korban Sering Murung dan Menangis
Polisi Lubuklinggau baru saja mengungkap kasus viral ayah merudapaksa anak tirinya yang masih dibawah umur.
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUMSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Polisi Lubuklinggau, Sumsel baru saja mengungkap kasus viral ayah merudapaksa anak tirinya yang masih di bawah umur.
Korbannya adalah remaja putri yang masih berusia 12 tahun.
Hasil penyelidikan Polisi, terungkapnya kasus tersebut bermula setelah bunga terlihat murung dan selalu menangis sebulan terakhir.
"Pertama curiga bibi korban melihat keponakan ini selalu murung dan kadang menangis," ungkap Kasat Reskrim AKP Hendrawan melalui Kanit PPA Aipda Dibya, Jumat (13/9/2024).
Kemudian bibinya langsung bertanya dengan korban, namun saat itu korban belum mau menjawab karena ketakutan dengan ayah tirinya.
Karena penasaran bibinya langsung bercerita kepada neneknya, bahwa korban selalu murung dan kerap menangis setiap hari.
"Kemudian bibinya langsung bercerita dengan neneknya, neneknya penasaran langsung bertanya dan dijawab korban bahwa telah diradupaksa oleh ayah tirinya," ujarnya.
Kemudian bibi dan nenek korban langsung melapor ke bhabinkamtibmas dan oleh bhabin langsung dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk dimintai keterangan.
"Kita interogasi di ruang Macan Linggau dan korban bercerita lalu langsung kita arahkan untuk visum, dan ternyata benar hasilnya korban ini tidak perawan lagi," ungkapnya.
Selanjutnya pelaku langsung diamankan di Polres Lubuklinggau dan hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka langsung kita amankan dan ditahan, karena melihat keluarga korban banyak yang emosi, khawatir terjadi apa-apa lebih baik kita tahan," ujarnya.
Sebelumnya, seorang pria berinisial DI (45 Tahun) di Kota Lubuklinggau Sumsel diamankan Polisi karena merudapaksa bunga anak tirinya sebanyak 9 kali.
Warga Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Jogoboyo Kecamatan Lubuklinggau Utara II ini berdalih karena terbawa nafsu.
Akibat perbuatannya pria berusia 45 tahun ini sudah diamankan ke Polres Lubuklinggau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sementara korban sekarang mengalami trauma, malu bertemu teman-temannya dan keluar rumah.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan menyampaikan pengakuan korban kepada polisi peristiwa rudapaksa dilakukan tersangka sebanyak sebanyak 9 kali.
"Modus pelaku ini mengancam koban apabila tidak mau korban diancam akan dipukul dan berjanji akan membelikan Hp," ungkap Hendrawan pada wartawan, Kamis (12/9/2023).
Hendrawan mengatakan peristiwa rudapaksa pertamakali terjadi pada bulan Mei 2024 saat itu ibu korban pergi ke Curup Bengkulu karena kakek korban meninggal dunia.
"Pada hari itu korban tidak di ajak ibunya karena alasan tidak menginap dan pulang ke rumah malam hari," ujarnya.
Selanjutnya, sekitar pukul 02.00 Wib korban keluar dari kamar untuk buang air kecil, tiba-tiba ayah tiri korban langsung memeluk korban dari belakang, korban pun kaget dan ketakutan.
"Ayahnya langsung menarik korban untuk masuk ke dalam kamar," ungkapnya.
Korban sempat menolak dengan cara mendorong tubuh tersangka dan korban mencoba juga untuk teriak, namun diduga ibu korban tidak mendengar karena kelelahan baru pulang dari Curup.
Korban mencoba untuk teriak, tapi pelaku mengancam korban “ Kau jangan melawan dan teriak kagek aku pukul" (Kamu jangan melawan dan teriak saya puku).
Kemudian tersangka mecoba membujuk korban sambil berkata “ Kagek ayah belike ke mau Hp” dan korban pun hanya diam saja dan tersangka merudapaksa korban.
Setelah melakukan aksi bejatnya tersangka duduk di depan tv sambil main HP-nya, korban langsung masuk ke dalam kamar dan korban kunci dari dalam korban tidur.
"Kemudian kejadian persetubuhan tersebut terjadi berulang kali sebanyak sembilan kali dengan kejadian yang sama," ungkapnya.
Kejadian terakhir kali pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 08.00 Wib pada saat itu ibu korban pergi berkerja dengan membawak adik korban, dan korban hanya di tinggal berdua dengan ayah tirinya.
"Pada saat itu korban baru bangun tidur ayah korban langsung masuk ke dalam kamar dan kembali merudapaksanya," ujarnya.
Selesai merudapaksa korban, tersangka kembali mengancam "Jangan kasih tahu sama orang, sama ibu nanti ayah marah, nanti ayah belikan HP baru" Karena ketakutan korban pun hanya bisa diam.
"Setelah menerima laporan sehubungan dengan terjadinya kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut lalu pada tanggal 11 September 2024 kemarin Anggota Opsnal menetapkan pelaku sebagai tersangka," ungkapnya.
Setelah itu tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan.
Hasil interogasi tersangka mengaku hanya melakukan perbuatan asusila sebanyak 6 kali, yang pertama sampai yang ke 6 dilakukan di rumahnya.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan semuanya dilakukan di rumahnya," ujarnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.