Kunci Jawaban
Kunci Jawaban Modul 3.2 Desain Pelayanan Publik, Pelatihan Pelayanan Publik di Pintar Kemenag
Berikut sajian selengkapnya terkait soal dan kunci jawaban Modul 3.2 Desain Pelayanan Publik, Pelatihan Pelayanan Publik di Platform Pintar Kemenag.
Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Putri Kusuma Rinjani
Regulasi yang menjadi acuan prinsip standar pelayanan minimal adalah...
[A] Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2021
[B] Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
[C] Permendiknas No. 24 Tahun 2008
[D] UU No 23 Tahun 2014
Jawaban: B.
SOAL 6
Yang tidak termasuk prioritas dalam Standar Pelayanan Minimal adalah...
[A] Pendidikan dan kesehatan
[B] Perumahan rakyat, pekerjaan umum dan sosial
[C] Ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat
[D] Hiburan atau rekreasi
Jawaban: D
SOAL 7
Indikator untuk aspek pelayanan yang kurang tepat adalah....
[A] Tersedia standar pelayanan yang berteknologi tinggi
[B] Informasi atas Standar Pelayanan dapat diakses dengan mudah untuk diketahul dan dipahami oleh masyarakat
[C] Proses penyusunan SP telah melibatkan masyarakat dan pihak terkait (stakeholder)
[D] Kesesuaian SP dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Jawaban: A.
SOAL 8
Modul 3.2 Desain Pelayanan Publik
Pelatihan Pelayanan Publik
Pelatihan Pintar Kemenag 2024
Kunci Jawaban Guru Pintar Kemenag
Kunci Jawaban Guru
Kumpulan Kunci Jawaban Terbaru
Tribunsumsel.com
25 Soal PTS Pendidikan Agama/PAI Kelas 2 SD Semester 1 2025 Kurikulum Merdeka dan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 12 Life Today Halaman 59 60 Kurikulum Merdeka, Activity 2 Unit 2 |
![]() |
---|
Kumpulan Soal PTS Bahasa Inggris Kelas 2 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka dan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Kimia Kelas 11 Kurikulum Merdeka Halaman 60 61 62, Bab 2 Ayo Cek Pemahaman |
![]() |
---|
Soal PTS Bahasa Indonesia Kelas 2 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka dan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.