Berita Prabumulih

Curi Besi Hingga Atap Milik PT KAI, Pria di Prabumulih Kini Ditangkap Polisi

Rismanto alias Mantok (47) warga jalan Veteran Kelurahan Pasar I Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih kini harus mendekam dipenjara.

Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Polres Prabumulih
Pelaku Saat Diamankan Polisi - Curi Besi Hingga Atap Milik PT KAI, Pria di Prabumulih Kini Ditangkap Polisi 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Rismanto alias Mantok (47) warga jalan Veteran Kelurahan Pasar I Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih kini harus mendekam dipenjara.

Ia kedapatan mencuri sejumlah bahan bangunan milik PT KAI.

Buktinya, dari tangan pelaku polisi mengamankan 18 buah besi behel ukuran 10 mm dengan panjang sekiar 12 meter dan 4 buah besi behel ukuran 10 mm dengan panjang 6 meter.

Tersangka berikut barang bukti digelandang ke Polres Prabumulih untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses lebih lanjut.

Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, diringkusnya Mantok bermula dari laporan Dzamar Gelbi A'dilla (23) warga jalan Jeruk Perumnas Bumi Way Urang Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan sejumlah barang antara lain atap spandek panjang 6 meter sebanyak 95 lembar, besi behel 10 sebanyak 6 batang, 1 buah kloset duduk, besi siku 3x3 sebanyak 3 batang dan besi ulir 13 sebanyak 5 batang.

Baca juga: Makan Uang 2 Perusahaan Hingga Rp 577 Juta, Seorang Pegawai Administrasi di Prabumulih Ditangkap

Baca juga: Soal Utang Rp 3,5 Miliar, Oknum ASN Prabumulih Dilaporkan Rekan Bisnis ke Polda Sumsel

Mendapat laporan itu, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas serta keberadaan tersangka.

Tak ingin membuang waktu, petugas kepolisian langsung mendatangi dan meringkus tersangka yang sedang berada di Stasiun Kota Prabumulih tepatnya di jalan Veteran 1 Kelurahan Pasar Prabumulih Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.

"Pelaku telah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan petugas kami," kata Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan SH MH kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).

Kasat Reskrim mengatakan atas perbuatanya, tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," tegasnya.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved