Kasus Korupsi PPK OKI

Rumah Mewah PPK Panwaslu OKI Periode 2017-2018 Digeledah Kejari, Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah

Kejari OKI menggeledah rumah mewah milik salah satu Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Panwaslu OKI diJalan Pengadilan Tinggi Palembang.

Dok Kejari OKI
Tim jaksa penyidik menggeledah dan menyita dokumen di rumah milik salah satu penjabat pembuat komitmen (PPK) Panwaslu yaitu Tirta Arisandi di Jalan Pengadilan Tinggi nomor 51 RT 10 Pulo Gadung Km 8 Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI menggeledah rumah mewah milik salah satu Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Panwaslu OKI yaitu Tirta Arisandi di Jalan Pengadilan Tinggi no 51 RT 10 Pulo Gadung Km 8 Palembang.

Penggeledahan ini sebagai bagian dari upaya penyidik mengusut dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana hibah oleh PPK (Panwaslu OKI) tahun anggaran 2017/2018.

Kajari OKI, Hendri Hanafi melalui Kasi Intel, Alex Akbar mengatakan bahwa tim jaksa penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan berdasarkan surat penetapan penggeledahan dan surat penetapan penyitaan dari ketua Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung.

"Setelah jaksa penyidik melakukan penggeledahan, kami menemukan beberapa barang dan dokumen  berkaitan perkara tindak pidana korupsi dan dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah," kata Alex dihubungi Rabu (11/9/2024) pagi.

Oleh sebab itu, tim jaksa penyidik segera melakukan penyitaan beberapa barang dan beberapa dokumen seusai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sudah kita bawa berkas dokumen ke kantor Kejari OKI untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kajari OKI Hendri Hanafi menyebut  penyelidikan dugaan anggaran fiktif dana hibah yang dilakukan panwaslu tahun 2017 - 2018 silam.

"Dari total dana yang dikelola oleh panwaslu OKI saat itu mencapai Rp 12 milyar, ada dugaan kerugian negara yaitu lebih dari Rp 3 milyar," ungkapnya.

Menurutnya, penyidik akan sangat bergantung dengan modus yang terjadi untuk menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan,  kami melihat modus yang dilakukan berupa kegiatan fiktif serta adanya anggaran yang dilaporkan double," 

"Ada juga dugaan lain yang mohon maaf tidak bisa kami sampaikan, karena ini sangat berkaitan dengan strategi pemeriksaan," ungkapnya.

Menurutnya, pihaknya telah menemukan dua alat bukti cukup dan menyakinkan terkait siapa saja subjek hukum yang harus menerima pertanggungjawaban.

"Dalam waktu sesingkat-singkatnya akan kami umumkan penetapan tersangka. Nanti akan disampaikan lebih lanjutnya," pungkasnya.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved