Berita Viral

Sosok Kakek Piyono Divonis 5 Bulan Penjara Gegara Pelihara Ikan Aligator Menangis Ngaku Tak Tahu

Kakek Piyono (61) divonis hukuman lima bulan penjara dan denda 5 juta rupiah gara-gara memelihara ikan aligator.

Kompas.com
Kakek Piyono (61) divonis hukuman lima bulan penjara dan denda 5 juta rupiah gara-gara memelihara ikan aligator. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kakek Piyono (61) divonis hukuman lima bulan penjara dan denda 5 juta rupiah gara-gara memelihara ikan aligator.

Diketahui, Mbah Piyono berasal dari Kota Malang, Jawa Timur.

Piyono dinyatakan bersalah melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Permen-KP RI Noṃor 19/Permen-KP/2020.

Usai mendengar vonis tersebut, tangi Piyono pun pecah usai sidang vonis kasus pemelihara ikan aligator gar dengan terdakwa kakek Piyono (61) di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Kota Malang, Jawa Timur, Senin (9/9/2024). 

Piyono mengaku pasrah dan merasa seolah telah menjadi penjahat besar. Padahal, dia merasa tak merugikan siapa pun saat memelihara ikan tersebut. 

"Saya ini orang bodoh, tidak tahu apa-apa, sudah berusaha berbuat baik, hanya memelihara ikan itu tetapi dipenjara, ini saya sudah seperti penjahat," kata Piyono.

Piyono tak pernah menyangka jika ikan aligator yang ia beli 2006 lalu di pasar burung dan ikan Splendid akan membawanya ke penjara. 

Seorang kakek bernama Piyono (61) asal Kota Malang, Jawa Timur berurusan dengan hukum gegara memelihara ikan aligator gar yang biasa digunakan untuk membersihkan kolam ikan.
Seorang kakek bernama Piyono (61) asal Kota Malang, Jawa Timur berurusan dengan hukum gegara memelihara ikan aligator gar yang biasa digunakan untuk membersihkan kolam ikan. ((KOMPAS.com/ Nugraha Perdana ))

Baca juga: Kisah Kakek Piyono Divonis 5 Bulan Penjara Gegara Pelihara Ikan Aligator di Malang,Dibeli Rp10 Ribu 

Awal Mula Pelihara Ikan

Anak dari Piyono, Aji Nuryanto yang datang mendampingi menerangkan, ikan itu awalnya dibeli sang ayah masih berukuran kecil dengan jumlah delapan ekor dan harga masing-masing Rp 10.000 di Pasar Burung Splendid, Kota Malang.

Seiring berjalannya waktu, ikan itu tinggal tersisa 5 ekor.

Piyono dan keluarga mengaku tidak tahu adanya aturan larangan pemeliharaan ikan aligator gar.

"Memeliharanya sejak tahun 2006, jadi dipelihara kurang lebih 16 tahun, sedangkan aturan atau undang-undangnya itu baru ada sejak tahun 2020, ikan ini juga dijual di pasaran bebas," kata Aji.

Kakek 61 Tahun divonis 5 bulan penjara gegara pelihara ikan aligator.
Kakek 61 Tahun divonis 5 bulan penjara gegara pelihara ikan aligator. (Kompas.com)

Kendati begitu, kini pihak keluarga ingin Piyono segera dibebaskan.

Adapun ikan aligator gar itu biasa digunakan untuk membersihkan kolam ikan.

Lebih lanjut, kronologi persoalan hukum bermula ketika petugas epolisian Daerah Jawa Timur pada Jumat (2/2/2024) mendatangi lokasi kolam pemancingan milik Piyono di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. 

Baca juga: Awal Mula Kakek Piyono Pelihara Ikan Aligator Berujung Divonis 5 Bulan Penjara, Dibeli Sejak 2006

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved