Mayat Siswi SMP di Kuburan Cina

Sesuai Aturan, Kriminolog Sebut Polisi Tak Salah Jika Tak Menahan 3 Pembunuh Siswi SMP di Palembang

Ketiga pelaku berstatus anak yang berhadapan dengan hukum, yakni MZ (13), NS (12), dan AS (12).

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
Ketiga pelaku pembunuhan siswi SMP di Kuburan Cina Palembang yang berstatus ABH dibawa ke PSRABH Indralaya, Ogan Ilir 

Tak Bisa Dipenjara

Sebelumnya, tiga dari empat pelaku pembunuhan AA (13) siswi SMP yang ditemukan tewas di TPU Talang Kerikil (Kuburan Cina) Palembang tengah menjalani rehabilitasi di PSRABH di Indralaya Ogan Ilir.

Meski tak ditahan, Polda Sumatera Selatan memastikan para pelaku tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketiganya yakni MZ usia 13 tahun, NS 12 tahun dan AS berusia 12 tahun.

Sementara pelaku utama IS (16) kini tengah mendekam di penjara.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Sunarto menegaskan, polisi bekerja profesional dan proporsional dalam menangani perkara pembunuhan terhadap remaja putri 12 tahun berinisial AA itu.

"Polrestabes Palembang dibantu Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan bekerja secara all out, profesional dan proporsional menangani kasus ini," tegas Sunarto saat mengunjungi PSRABH di Indralaya, Ogan Ilir, Senin (9/9/2024) petang.

Sunarto menyebut penyidik sedang mengebut kelengkapan berkas perkara ini untuk sesegera mungkin dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Terkait dengan hal-hal yang menjadi pertanyaan publik tentang status para pelaku, payung (hukum) penyidik adalah Undang Undang yang harus dijadikan pedoman menangani perkara ini," jelas Sunarto.

Para pelaku pun dijerat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Pada kesempatan sama, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Kelas 1 Palembang, Candra menjelaskan, ketiga pelaku yang berusia di bawah 14 tahun tersebut tak dapat dipidana penjara dengan dimasukkan ke dalam Lapas.

Hal ini berdasarkan Pada Pasal 69 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).  

"Dalam Undang Undang SPPA, anak yang berkonflik dengan hukum tetapi belum genap berusia 14 tahun hanya dapat dikenakan tindakan dan tidak dapat dilakukan penahanan," jelas Candra.

Dilanjutkannya, tindakan yang dimaksud yakni perawatan terhadap para pelaku dan hal tersebut sesuai putusan hakim di pengadilan.

"Tergantung putusan hakimnya nanti, berapa lama perawatan. Jadi setelah putusan, (para pelaku) mendapat perawatan di LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial)," terang Candra.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved