Pelaku Penembakan di Palembang Ditangkap
Nasib Samudra Pelaku Penembakan Nugraha Warga Palembang, Terancam Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Samudra JP alias Sam (66 tahun) nampak tertunduk lesu saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Polrestabes Palembang, Selasa (10/9/2024).
Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Samudra JP alias Sam (66 tahun) nampak tertunduk lesu saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Polrestabes Palembang, Selasa (10/9/2024).
Atas perbuatannya yang menembak Nugroho alias Nunung (51) hingga tewas, Samudra yang sudah lanjut usia kini terancam dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Di hadapan petugas, Samudra mengaku menembak korban karena menyimpan kesal.
"Kesal pak dengan korban, karena korban ini meminta uang Rp 15 juta dan menyetop pembangunan," kataya di hadapan petugas.
Meski begitu, nasi sudah menjadi bubur, Samudra pun kita harus menjalani hukum dan bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Saya mengaku bersalah pak, saya juga bertanggung jawab atas perbuatan ini," katanya.
Baca juga: Motif Penembakan Nugroho Hingga Tewas di Kalidoni Palembang, Pelaku Disebut Kesal, Rekan Bisnis
Sementara Kapolrestes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Dirkrimum Polda Sumsel Kombes pol Anwar Reksowidodo, atas ulahnya pelaku dijerat pasal Primer pasal 340 KUHP subsider pasal 388 KUHP.
"Diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,' ungkapnya.
Selain itu, tambah Harryo, dan pasal 1 ayat 1 Undang undang darurat no 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa Hak.
"Yang diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.
Ditangkap di Sumut
Kapolrestabes, Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono disampingi Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidodo mengatakan, penangkapan terhadap Samudra dilakukan tim gabungan Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes Palembang.
"Pelaku sudah berhasil ditangkap saat sedang berada di pelariannya di Sumut Deli Serdang," Ungkapnya saat menggelar rilis tersangka di Polrestabes Palembang, Selasa (10/9/2024).
Lanjut Harryo, aksi penembakan terjadi pada Senin (2/9/2024), sekitar pukul 10.00, di Jalan HM Azhari Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni, Palembang, tepatnya di perumahan Grand Mansion III.
Berawal terjadi keributan antaran korban dan terangka.
"Awalnya terjadinya keributan antara pelaku dan korban. Yang menjadi permasalahan saat itu adalah lantaran korban menyetop pembanguan di perumahan Grand Mansion III yang dijaga oleh tersangka sebagai pengawasnya," kata Harryo.
Lalu, sekitar pukul 11.00 tersangka mengetahui kalau korban sedang berada di ruko mliki saksi yakni Herman bersama dengan saksi MF, MH dan HR di jalan H M Azhari RT 46/ 07 Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni Palembang (TKP).
"Saat itu tersangka yang masih emosi kembali merasa kesal terhadap korban yang diketahui tersangka masih berusaha menyetop pembangunan di rumah tersebut lantaran sebelum diberikan uang konpensasi yang diminta korban sekitar Rp 15 juta untuk 15 kapling tanah, sehingga timbulah niat tersangka untuk melakukan penembakan terhadap korban," bebenya Harryo yang juga didampingi Kasubdit Jatanras Polda Sumsel AKBP Tri Wahyudi.
Saat itu, sambung Harryo, tersangka mendatangi korban di ruko milik saksi Herman kemudian tersangka langsung masuk ke dalam dan berjalan menghampiri korban tanpa berkata apapun sambil mengeluarkan senjata api dari balik bajunya, dari jarak sekira 3 meter tersangka langsung menembak korban sebanyak 1 kali mengakibatkan korban terjatuh kelantai.
"Lalu kembali tersangka mendekati korban yang saat itu tergeletak dilantai dengan jarak sekira 1 meter kembali tersangka menembak di bagian kepala korban sebanyak 1 kali, setelah mengetahui korban tidak bergerak dan banyak mengeluarkan darah dibagian kepala tersangka langsung pergi meninggalkan korban dengan menggunakan sepeda motor, kabur," katanya.
Lebih jauh Harryo mengatakan, selain mengamankan tersangka anggota juta mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan jens repolper, bergagang fiber warna hitam, 2 butir amunisi aktif kaliber Pin 9, 2 buah Selongsong amunisi kaliber pin 9 .
"Selain itu 1 bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu dan bersarung warna coklat, 1 lembar baju kemeja warna biru bermotif 1 buah topi warna merah dan 1 sepeda motor merek Honda Vario, warna hitam nomor polisi BG-2761-ZW serta 2 butir pecahan proyektil," beber Haryo yang juga didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait.
Hingga kini usai ditangkap tersangka pun masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang untuk lakukan pengembangan.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.