Pelaku Penembakan di Palembang Ditangkap
BREAKING NEWS: Pelaku Penembakan yang Menewaskan Nugroho Warga Palembang Ditangkap di Sumut
Tersangka penembakan yang menewaskan Nugroho alias Nunung (51) warga di Palembang, Sumsel akhirnya berhasil ditangkap di Deli Serdang, Sumut
Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Setelah lebih satu minggu buron, tersangka penembakan yang menewaskan Nugroho alias Nunung (51) warga di Palembang, Sumsel akhirnya berhasil ditangkap, Senin (9/9/2024) malam.
Setelah korbannya tewas, tersangka bernama Samudra JP alias Sam (66) kabur Deli Serdang, Sumut.
Namun keberadaannya berhasil diketahui tim gabungan Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes Palembang yang kemudian bergegas menangkapnya.
"Benar pelaku sudah berhasil ditangkap saat sedang berada di pelariannya di Sumut Deli Serdang," Ungkap Kapolrestabes, Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono disampingi Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidodo, Selasa (10/9/2024).
Lanjut Harryo, aksi penembakan terjadi pada Senin (2/9/2024), sekitar pukul 10.00, di Jalan HM Azhari Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni, Palembang, tepatnya di perumahan Grand Mansion III.
Berawal terjadi keributan antaran korban dan terangka.
Baca juga: BREAKING NEWS : Nugroho Tewas Ditembak OTK Saat Berada di Ruko Kalidoni Palembang, Istri Histeris
Baca juga: Kronologi Nugroho Tewas Ditembak di Ruko Kalidoni Palembang, Didatangi Saat Ngobrol Dengan Warga
"Awalnya terjadinya keributan antara pelaku dan korban. Yang menjadi permasalahan saat itu adalah lantaran korban menyetop pembanguan di perumahan Grand Mansion III yang dijaga oleh tersangka sebagai pengawasnya," kata Harryo.
Lalu, sekitar pukul 11.00 tersangka mengetahui kalau korban sedang berada di ruko mliki saksi yakni Herman bersama dengan saksi MF, MH dan HR di jalan H M Azhari RT 46/ 07 Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni Palembang (TKP).
"Saat itu tersangka yang masih emosi kembali merasa kesal terhadap korban yang diketahui tersangka masih berusaha menyetop pembangunan di rumah tersebut lantaran sebelum diberikan uang konpensasi yang diminta korban sekitar Rp 15 juta untuk 15 kapling tanah, sehingga timbulah niat tersangka untuk melakukan penembakan terhadap korban," bebenya Harryo yang juga didampingi Kasubdit Jatanras Polda Sumsel AKBP Tri Wahyudi.
Saat itu, sambung Harryo, tersangka mendatangi korban di ruko milik saksi Herman kemudian tersangka langsung masuk ke dalam dan berjalan menghampiri korban tanpa berkata apapun sambil mengeluarkan senjata api dari balik bajunya, dari jarak sekira 3 meter tersangka langsung menembak korban sebanyak 1 kali mengakibatkan korban terjatuh kelantai.
"Lalu kembali tersangka mendekati korban yang saat itu tergeletak dilantai dengan jarak sekira 1 meter kembali tersangka menembak di bagian kepala korban sebanyak 1 kali, setelah mengetahui korban tidak bergerak dan banyak mengeluarkan darah dibagian kepala tersangka langsung pergi meninggalkan korban dengan menggunakan sepeda motor, kabur," katanya.
Lebih jauh Harryo mengatakan, selain mengamankan tersangka anggota juta mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan jens repolper, bergagang fiber warna hitam, 2 butir amunisi aktif kaliber Pin 9, 2 buah Selongsong amunisi kaliber pin 9 .
"Selain itu 1 bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu dan bersarung warna coklat, 1 lembar baju kemeja warna biru bermotif 1 buah topi warna merah dan 1 sepeda motor merek Honda Vario, warna hitam nomor polisi BG-2761-ZW serta 2 butir pecahan proyektil," beber Haryo yang juga didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait.
Hingga kini usai ditangkap tersangka pun masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang untuk lakukan pengembangan.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.