Berita Viral
Kisah Kakek Piyono Divonis 5 Bulan Penjara Gegara Pelihara Ikan Aligator di Malang,Dibeli Rp10 Ribu
Kisah seorang kakek berusia 61 tahun di Malang divonis hukuman lima bulan penjara dan denda 5 juta rupiah gara gara memelihara ikan aligator.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Kisah seorang kakek berusia 61 tahun di Malang divonis hukuman lima bulan penjara dan denda Rp5 juta rupiah gara- gara memelihara ikan aligator.
Tangis sang kakek pun pecah usai sidang vonis kasus pemelihara ikan aligator gar dengan terdakwa kakek bernama Piyono (61) di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Kota Malang, Jawa Timur, Senin (9/9/2024).
Majelis Hakim yang dipimpin oleh I Wayan Eka Mariarta menjatuhkan vonis lima bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan penjara kepada kakek Piyono.
Piyono dinyatakan bersalah melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Permen-KP RI Noṃor 19/Permen-KP/2020.
"Oleh karenanya itu, terdakwa diputus dengan hukuman lima bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan," kata Majelis Hakim. Dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/9/2024).
Usai mendengar vonis tersebut, Piyono mengaku pasrah dan merasa seolah telah menjadi penjahat besar. Padahal, dia merasa tak merugikan siapa pun saat memelihara ikan tersebut.
"Saya ini orang bodoh, tidak tahu apa-apa, sudah berusaha berbuat baik, hanya memelihara ikan itu tetapi dipenjara, ini saya sudah seperti penjahat," kata Piyono.
Piyono tak pernah menyangka jika ikan aligator yang ia beli 2006 lalu di pasar burung dan ikan Splendid akan membawanya ke penjara.
Baca juga: Kisah I Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Pelihara Landak Jawa,Tak Tahu Hewan Dilindungi
Sementara anak dari Piyono, Aji Nuryanto yang datang mendampingi menerangkan, pihak keluarga ingin Piyoni segera dibebaskan.
Sebab, Piyono dan keluarga mengaku tidak tahu adanya aturan larangan pemeliharaan ikan aligator gar.
Adapun ikan aligator gar itu biasa digunakan untuk membersihkan kolam ikan.

Ikan itu awalnya dibelinya masih berukuran kecil dengan jumlah delapan ekor dan harga masing-masing Rp 10.000 di Pasar Burung Splindid, Kota Malang.
Seiring berjalannya waktu, ikan itu tinggal tersisa 5 ekor.
"Memeliharanya sejak tahun 2006, jadi dipelihara kurang lebih 16 tahun, sedangkan aturan atau undang-undangnya itu baru ada sejak tahun 2020, ikan ini juga dijual di pasaran bebas," kata Aji.
Baca juga: Tangis Istri I Nyoman Sukena Syok Suami Terancam Penjara 5 Tahun Karena Rawat Landak Jawa
Lebih lanjut, kronologi persoalan hukum bermula ketika petugas epolisian Daerah Jawa Timur pada Jumat (2/2/2024) mendatangi lokasi kolam pemancingan milik Piyono di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Di lokasi tersebut ditemukan lima ikan aligator gar.
"Katanya petugas kepolisian tahunya dari warga, tapi warga yang mana tidak mungkin, selama ini tidak ada yang mempermasalahkan, dipelihara sendiri," kata dia.
Piyono dituduh telah melakukan tindak pidana perikanan yang diatur dalam Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan Jo Permen-KP RI Noṃor 19/ Permen-KP/ 2020.
Kemudian, petugas dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Satuan Wilayah Surabaya juga mendatangi lokasi pada 22 Februari 2024.
"Sempat ditanyai sama petugasnya dari kelautan ditanyai apakah ada sosialisasi? Enggak ada, enggak pernah," kata dia.
Ikan tersebut dipelihara belasan tahun hingga berukuran sekitar satu meter di kolam karantina. Atau, terpisah dengan kolam pemancingan yang ada.
Kemudian, kelima ekor ikan itu dimusnahkan dengan disaksikan oleh petugas kepolisian.
Selanjutnya, Piyono ditahan pada 6 Agustus lalu di Lapas Kelas I Malang Lowokwaru.
"Saya juga tidak dapat pemberitahuan, saya lihat HP-nya bapak tiba-tiba saya ditelepon diminta ke kejaksaan untuk mengambil barang-barang bapak, ternyata ditahan, surat penahanannya seperti apa tidak tahu," kata dia.
Keluarga Kaget
Awalnya pihak keluarga merasa kaget dengan adanya kasus ini.
Dikatakan, kondisi kesehatan Piyono mengalami sakit diabetes selama dua tahun terakhir. Pengobatan rutin yang harus dijalaninya adalah suntik insulin.
"Selama ditahan diganti mengonsumsi obat menggunakan pil, kondisi kesehatannya menurun," kata dia.
Piyono juga masih memiliki tanggungjawab menguliahkan satu dari ketiga anaknya.
"Ada satu yang masih kuliah di Surabaya, cucunya tiga," kata dia.
Penasihat hukum Piyono, Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan, tuntutan yang disampaikan oleh JPU Kejari Kota Malang dinilai tak mencerminkan keadilan dan tidak memiliki rasa kemanusiaan.
Dia mengatakan, Piyono sebelumnya tidak pernah menerima sosialisasi terkait aturan larangan pemeliharaan ikan aligator dari Pemerintah.
Piyono juga tidak pernah terlibat persoalan hukum sebelumnya.
"Upaya hukum yang kami lakukan, berharap terdakwa ini dibebaskan atau menjadi tahanan percobaan, atau tahanan kota sehingga seperti wajib lapor saja," kata dia.
Sebagaimana diketahui, kasus ini mirip yang dialami oleh seorang warga bernama I Nyoman Sukena asal Kabupaten Badung, Bali, terancam lima tahun penjara karena memelihara empat ekor landak Jawa langka di rumahnya.
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Beredar Foto Ahmad Sahroni Diduga Hendak ke Singapura, Youtuber Ferry Irwandi Sebut Pengecut |
![]() |
---|
PENGAKUAN Saksi Mata Lihat Mobil Rantis Brimob Lindas Ojol Saat Bubarkan Demonstran, Semua Dihajar |
![]() |
---|
MOBIL Baraccuda Brimob Lindas Driver Ojol di Pejompongan, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Leganya Ridwan Kamil Hasil Tes DNA Buktikan CA Bukan Anaknya, Fitnah Lisa Mariana Terpatahkan |
![]() |
---|
Ini Pekerjaan Sintya Cilla Buat Denny Sumargo Syok, Rela Berkorban Uang Demi Ketemu Dj Panda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.