Berita Nasional

Komentar Prof Mahfud MD Soal KPK Didesak Panggil Kaesang Pangarep Terkait Dugaan Gratifikasi

Prof Mahfud MD soroti soal polemik Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep serta istirnya Erina Gudono diduga menggunakan je

Editor: Moch Krisna
Youtube Mahfud MD Official
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD dibuat terkejut dengan putusan Pengadilan Negeri(PN) Surabaya vonis Ronald Tannur bebas, sebut hakim tak profesional 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Prof Mahfud MD soroti soal polemik Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep serta istirnya Erina Gudono diduga menggunakan jet pribadi ke Amerika Serikat.

Mahfud MD mengatakan masyarakat tidak bisa memaksa KPK memanggil Kaesang.

Hal tersebut, menurut Mahfud tergantung itikad KPK.

"Tapi, kalau alasannya karena Kaesang bukan pejabat, maka perlu dikoreksi dalam dua hal," kata Mahfud saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (6/9/2024).

Pertama, kata dia, alasan tersebut ahistorik.

Mahfud mengingatkan, banyak koruptor yang terlacak setelah anak atau istrinya yang bukan pejabat diperiksa.

Terungkap segini harta kekayaan Kaesang Pangarep putra bungsu Presiden Jokowi.
Terungkap segini harta kekayaan Kaesang Pangarep putra bungsu Presiden Jokowi. (Ig@kaesangp)

Untuk itu, ia mencontohkan kasus seorang pejabat Eselon Ill Kementerian Keuangan berinisial RA.

Ia mengatakan, sekarang RA mendekam di penjara karena ketahuan korupsi setelah anaknya yang hedon dan flexing (pamer kemewahan) ditangkap.

"Anak RA dengan mobil mewah menganiaya seseorang. KPK melacak kaitan harta dan jabatan ayah si anak. Ternyata hasil korupsi. KPK memproses, lalu RA dipenjarakan," kata dia.

Kedua, lanjut dia, kalau alasan hanya karena bukan pejabat (padahal patut diduga) lalu dianggap tak bisa diproses maka nanti setiap pejabat bisa meminta pemberi gratifikasi untuk menyerahkan ke anak atau keluarganya.

Terkait argumen kedua tersebut, Mahfud mengatakan hal itu sebelumnya telah dinyatakan di antaranya oleh Pimpinan KPK Alexander Marwata.

"Ini sudah dinyatakan oleh pimpinan KPK via Alex Marwata dan Pimpinan PuKat UGM," kata dia.

Mahfud sendiri mengaku sering naik jet pribadi milik Jusuf Kalla (JK).

Ia menceritakan saat jadi Ketua MK, ia pernah naik private jet (jet pribadi) milik JK dengan rute Jakarta - Makassar karena diundang khutbah hari raya di Masjid Almarkaz (Makassar).

"Pak JK sebagai Ketua Pembina Masjid, mengantar dan menemani saya dengan PJ (private jet)-nya, plus kamar hotel," kata dia.

Kemudian, lanjut dia, pada November 2022 ada Munas KAHMI di Palu.

Saat itu, kata dia, tokoh-tokoh KAHMI menyumbang sesuai pilihan di antaranya ada yang menangani terkait gedung, katering, gala dinner, hotel, dan transportasi.

Panitia kemudian mengatur acara tersebut.

Atas usul JK, lanjut dia, ia ditugaskan berangkat dengan rombongan ket pribadi JK.

Selain dirinya, kata Mahfud, juga ada mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di sana.

"Ada yang nanya. Apa itu bukan gratifikasi? Tentu bukan, sebab saya menerima undangan khuthbah harus pergi dan menginap di Makassar tanpa harus mengeluarkan biaya negara," kata dia.

"Yang di (acara) KAHMI, Pak JK dan saya sama-sama ketua dewan di Majelis Nasional KAHMI. Pak JK Ketua Dewan Etik, saya Ketua Dewan Pakar. Jadi, share kami diurus Panitia Munas. Tak ada pemberian cuma-cuma, hedon, atau flexing sama sekali, seperti yang sejumlah yang diramaikan belakangan ini, dan itu semua tanpa honorarium sepeser pun," sambung Mahfud.

Kata Wakil Ketua KPK

Nurul Ghufron wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah jadi sorotan.

Setelah pernyataan terkati Kaesang Pangarep tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.

Kaesang diketahui tengah disorot terseret dugaan gratifikasi usai disebut-sebut menggunakan pesawat jet pribadi untuk ke luar negeri.

Ghufron menyebut, Kaesang tak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi lantaran dirinya bukan penyelenggara negara, seperti bupati dan gubernur.

 "Yang Anda tanyakan tadi yang bersangkutan (Kaesang) bukan penyelenggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan," ujar Ghufron, mengutip Kompas TV.

Ia juga menekankan bahwa tidak ada pembatalan terkait klarifikasi atas dugaan gratifikasi berupa penggunaan fasilitas jet pribadi yang melibatkan Kaesang.

"Jadi, kalau kemudian dikait-kaitkan dengan pihak-pihak yang lain, itu sekali lagi dalam prosedur KPK, di Undang-Undang KPK, sifatnya KPK itu pasif," lanjutnya.

Ghufron lebih lanjut menjelaskan bahwa jika di kemudian hari terbukti adanya gratifikasi, pihak yang bersangkutan sudah terbebas dari Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved