CPNS dan PPPK 2024
Meterai Tempel Rp 10000 Bisa Digunakan untuk Dokumen Seleksi CPNS 2024
Mulai Hari Ini (5/9/2024) Pukul 20.00 WIB pelamar CPNS bisa gunakan meterai Tempel sebagai penggantai e-Meterai.
TRIBUNSUMSEL.COM - Mulai Hari Ini (5/9/2024) Pukul 20.00 WIB pelamar CPNS bisa gunakan meterai Tempel sebagai penggantai e-Meterai.
Jadi, para pelamar Seleksi CPNS 2024 dapat menggunakan Meterai Tempel untuk melengkapi persyaratan pada dokumen administrasinya.
Hal ini disampaikan oleh Badan kepegawaian Negara (BKN) melalui surat Nomor 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024 tentang Penggunaan Meterai Pada Pendaftaran Seleksi CPNS T.A. 2024secara resmi mengubah aturan kelengkapan berkas untuk seleksi CPNS 2024.
Berikut isi Penggunaan Materai Tempel dan Materai Elektronik Seleksi CPNS TA 2024
Berkenaan dengan proses pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sehubungan dengan terjadinya kendala teknis pada sistem e-meterai PERURI, sehingga banyak calon pendaftar yang belum dapat melakukan pembelian dan pembubuhan meterai serta melakukan unggah dokumen persyaratan lamaran sesuai dengan ketentuan.
2. Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada calon pendaftar dalam menyelesaikan persyaratan administrasi, maka bersama ini kami sampaikan bahwa pada pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) T.A. 2024 diperkenankan bagi calon pendaftar untuk menggunakan meterai elektronik (emeterai) maupun meterai konvensional (tempel) pada dokumen unggahan Surat Lamaran maupun Surat Pernyataan Instansi.
3. Tahapan selanjutnya, Panitia Seleksi Instansi dapat melakukan verifikasi keabsahan validitas meterai yang dipergunakan oleh pendaftar pada dokumen sebagaimana angka 2.
4. Bapak/Ibu Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menghimbau calon pendaftar agar tidak menggunakan meterai palsu ataupun meterai yang sudah digunakan, karena hal tersebut dapat mengakibatkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap Seleksi Administrasi.
Jadwal Terbaru Pendaftaran CPNS Tahun 2024
Jadwal tersebut diundur empat hari sampai tanggal 10 September 2024 Pukul 23.59 WIB.
Dengan adanya perpanjangan pendaftaran tersebut, maka jadwal seleksi CPNS 2024 menjadi seperti berikut, dikutip dari Surat BKN Nomor 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS T. A. 2024:
- Pengumuman Seleksi: 19 Agustus s.d 10 September 2024
- Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus s.d. 10 September 2024
- Seleksi Administrasi: 20 Agustus s.d. 17 September 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 s.d. 19 September 2024
- Resmi, Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang hingga 10 September
- Jadwal Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 yang Diperpanjang hingga 10 September (BKN)
- Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 s.d 28 September 2024
- Masa Sanggah: 20 s.d. 20 September 2024
- Jawab Sanggah: 20 s.d. 24 September 2024
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 23 s.d. 29 September 2024
Adapun jadwal tahapan selanjutnya, tengah menunggu info lanjutan dari BKN.
Selengkapnya terkait perubahan jadwal CPNS dapat diklik di sini.
Untuk kelancaran proses pendaftaran, para pelamar Seleksi CPNS2024 diminta tidak melakukan pendaftaran saat mendekati batas akhir waktu.
Pelamar diminta untuk memanfaatkan kesempatan waktu perpanjangan pendaftaran ini dengan maksimal.
Baca juga: E-Meterai Tak Tersedia, Pelamar CPNS di PALI Cemas, Sempat Beli Tapi Tak Bisa Digunakan
Pemkab Banyuasin Pastikan Tunda Pelantikan PPPK yang Lulus 2024 Hingga 2026, Honorer Kecewa |
![]() |
---|
50 Contoh Kalimat Sanggah PPPK 2024 Tahap 2 untuk Pendaftar TMS Hasil Seleksi Administrasi |
![]() |
---|
Tata Cara Sanggah Hasil Administrasi PPPK Tahap 2 Tahun 2024 Lengkap dengan Contoh Kalimat Sanggah |
![]() |
---|
DPRD Sumsel Desak Pemprov Untuk Beri Kejelasaan Soal Pelantikan Para PPPK yang Lulus Seleksi |
![]() |
---|
Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Kabupaten Empat Lawang Diperjanjang, Buka untuk 473 Formasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.