Berita Internasional

Sosok Alice Guo Mantan Wali Kota Bamban Filipina Ditangkap di Tangerang setelah Buron Sejak Juli

Inilah sosok Alice Guo atau Guo Hua Ping mantan Wali Kota Bamban, Provinsi Tarlac, Filipina, yang ditangkap di Kota Tangerang, Indonesia.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
cebudailynews.inquirer.net
Alice Guo atau Guo Hua Ping mantan Wali Kota Bamban, Provinsi Tarlac, Filipina, yang ditangkap di Kota Tangerang, Indonesia. 

Namun, para senator Filipina menuduhnya sebagai agen atau mata-mata China karena jawaban-jawabannya tidak jelas saat menanggapi pertanyaan tentang asal usulnya.

Pemerintah Filipina menduga, Alice Guo mantan Walikota Bamban ini terlibat dalam dugaan  perdagangan manusia dan penipuan di balik kedok kasino online di Kota Bamban, Provinsi Tarlac, Filipina.

Sosok  Alice Guo yang menolak tuduhan tersebut, telah menjadi pusat perhatian internasional setelah namanya dikaitkan dengan jaringan kejahatan yang melibatkan sindikat internasional.

Jejak Kasus Alice Guo

Kasus Alice Guo mulai mencuat pada Maret 2024, ketika pihak berwenang Filipina mengungkap sebuah pusat penipuan besar di kota kecil Bamban.

Penyelidikan Senat Filipina segera dimulai setelah penggrebekan kasino di Kota Bamban pada Maret.

Mereka mengungkap apa yang dikatakan oleh para penegak hukum sebagai penipuan yang dilakukan dari fasilitas yang dibangun di atas tanah yang sebagian dimiliki oleh Walikota Alice Guo.

Kejahatan ini dipimpin oleh Alice Guo, seorang politikus relatif baru yang secara mengejutkan terpilih sebagai wali kota. 

Pusat penipuan ini beroperasi dengan menyamarkan dirinya sebagai Philippine Online Gaming Operations (Pogo), sebuah bisnis kasino online yang melayani pasar China daratan, di mana perjudian dilarang.

Penemuan ini menimbulkan kecurigaan bahwa Pogo hanya digunakan sebagai kedok untuk aktivitas kriminal terorganisir, termasuk perdagangan manusia. 

Ketika penyidikan semakin mendalam, nama Alice Guo muncul sebagai pelindung dari operasi ini, meski ia terus membantah keterlibatan tersebut.

Lembaga-lembaga penegak hukum Filipina, termasuk Anti-Money Laundering Council (AMLC), bulan lalu secara bersama-sama mengajukan beberapa tuduhan pencucian uang terhadap Alice Guo dan 35 orang lainnya ke Departemen Kehakiman Filipina.

AMLC menuduh Alice Guo dan rekan-rekannya melakukan pencucian uang senilai lebih dari 100 juta peso (sekitar Rp 27,5 miliar) dari hasil tindak kriminal.

Alice Guo sendiri menjadi mantan wali kota Bamban di Provinsi Tarlac karena dicopot.

Situasi menjadi semakin rumit setelah sidik jari Guo cocok dengan seorang warga negara China bernama Guo Hua Ping, yang memicu spekulasi bahwa Guo mungkin adalah agen China yang beroperasi di bawah identitas ganda. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved