Kasus Vina Cirebon

Alasan LPSK Akhirnya Dampingi 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon di Sidang PK Hari Ini, Nasib Sudirman

Enam terpidana kasus Vina Cirebon akhirnya sudah mendapat perlindungan dari lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sidang PK digelar hari ini

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube tvOnenews
Terpidana kasus Vina Cirebon akhirnya sudah mendapat perlindungan dari lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina di Pengadilan Negeri Cirebon, digelar hari ini, Rabu (4/9/2024). 

Enam terpidana ini akhirnya sudah mendapat perlindungan dari lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Adapun enam terpidana diantaranya, Hadi Saputra, Sudirman, Eka Sandi, Jaya, Supriyanto, Eko Ramadhani dan Rivaldi. 

Baca juga: Potret Sudirman Terpidana Kasus Vina di Lapas Banceuy, Badan Makin Kurus Buat Titin Menangis: Ngenes

Sementara, Sidang PK untuk Sudirman rencananya akan disatukan dengan sidang PK ketujuh terpidana lainnya.

Mereka berstatus terpidana dengan hukuman penjara seumur hidup karena vonis pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky pada persidanan 2017 silam.

Terkait perlindungan, Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengatakan keputusan menerima permohonan tujuh terpidana diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin (2/9/2024).

"LPSK memberikan layanan program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) pada seluruh pemohon berupa pendampingan saat pemeriksaan sebagai saksi," kata Sri, Rabu (4/9/2024) dilansir dari Tribunjakarta,com.

Pendampingan ini diberikan karena ketujuh terpidana berstatus saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu, dan merupakan pemohon peninjauan kembali (PK) putusan kasus Vina.

Artinya selama ketujuh terpidana dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses hukum maupun dalam sidang PK, LPSK akan memberi pendampingan kepada tujuh terpidana tersebut.

Selain PHP, ketujuh terpidana mendapat program perlindungan berupa pengawalan dan pengamanan melekat saat pemberian keterangan/kesaksian dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon.

"Khusus terlindung SD, LPSK memberikan perlindungan tambahan perlindungan fisik berupa pengawasan monitoring dan rehabilitasi psikologis berdasarkan hasil asesmen LPSK," ujarnya.

Sri menuturkan perlindungan fisik diberikan dengan menempatkan petugas LPSK untuk melakukan pengawalan dan pengamanan melekat saat sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon.

LPSK pun bekerja sama dengan pihak Lapas untuk melakukan pengawasan kepada tujuh terpidana selama menjalani program pembinaan, sehingga diharapkan keselamatannya terjaga.

Baca juga: 6 Terpidana Kasus Vina Bahagia Kembali ke Lapas Cirebon, Kepala Lapas Ungkap Keberadaan Sudirman

LPSK juga berharap agar Sudirman dapat dikembalikan ke Lapas Cirebon, karena sejak awal pemeriksaan di Polda Jawa Barat Sudirman masih ditempatkan di Lapas Banceuy, Kota Bandung.

"Sedangkan terpidana lain di Lapas Cirebon. Pertimbangan memindahkan SD kemudahan akses kunjungan keluarganya, dan lokasi Lapas Cirebon efektif dalam upaya hukum PK di PN Cirebon," tuturnya.

Sementara, kuasa hukum 6 terpidana, Jutek Bongso menuturkan informasi itu baru diterimanya.  

"Jadi, untuk besok (para terpidana) akan dikawal LPSK," tegasnya dikutip dari channel youtube Cumicumi pada Selasa (3/9/2024). 

Dikatakan Jutek, di sidang perdana yang mengagendakan pembacaan memori PK ini,  terpidana kasus Vina akan didampingi 25 pengacara Peradi. 

"Tiap sidang akan kirim 25 penasehat hukum (PH) untuk mendampingi para terpidana," kata Jutek.

Suasana Ruang Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal dalam kasus Vina Cirebon pada Rabu, (24/7/2024) di Pengadilan Negeri Cirebon kemarin. Inilah Agenda Sidang PK Lanjutan Saka Tatal Jumat Besok, Bakal Bahas Jawaban dari Termohon
Suasana Ruang Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal dalam kasus Vina Cirebon pada Rabu, (24/7/2024) di Pengadilan Negeri Cirebon kemarin. Inilah Agenda Sidang PK Lanjutan Saka Tatal Jumat Besok, Bakal Bahas Jawaban dari Termohon (Tribun Cirebon/Eki Yulianto)

Jutek berharap terpidana lain yang masih tertinggal, yakni Sudirman juga bisa bergabung di sidang PK bersama enam terpidana lain. 

Seperti diketahui, permohonan PK Sudirman baru diajukan pada Rabu (22/8/2024) dan PN Cirebon baru akan menggelar sidang pada 25 September 2024. 

Meski begitu, kuasa hukumnya berharap sidang PK Sudirman bisa digabungkan dengan 6 terpidana lain.

"Karena perkaranya sama kami mohon digabungkan. Semoga besok (hari ini) ada putusan penetapan, kalau gak kita akan tunggu," kata Jutek Bongso. 

Diakui Jutek, Sudirman kini didampingi tim kuasa hukum dari Peradi setelah mencabut kuasa pengacara lamanya. 

"Keluarganya datang ke kami, menanyakan bagaimana nasih Sudirman ketika kami daftarkan PK 6 terpidana. Saya jelaskan, kalau Sudirman tidak mengajukan PK, jika 6 terpidana lain bebas, Sudirman tidak bebas kalau tidak mengajukan. Karena PK itu per individu," terang Jutek. 

Akhirnya setelah tim Peradi mendapatkan kuasa, langsung membuat memori PK selama tiga hari dan mengajukannya ke PN Cirebon.

Sebelumnya, dalam tayangan Nusantara TV, Jutek mengungkapkan, Sudirman sudah mengaku kepada pihaknya bahwa dirinya tak membunuh Vina dan Eky pada malam maut, 27 Agustus 2016 silam.

Bahkan, Sudirman menyatakan siap menjadi saksi di sidang PK enam terpidana lainnya yang direncanakan akan dimulai pada 4 September 2024 mendatang.

Namun, Jutek juga tak menampik jika kondisi mental Sudirman tak stabil.

Hal inilah yang membuat ia enggan untuk mengungkapkan cerita Sudirman ke publik.

"Dia memang bicara seperti kelihatan normal tetapi kelihatan daya pikirnya terlihat agak lambat yang disebut tidak normal itu mungkin daya pikirnya," jelasnya dikutip Tribun Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Jutek pun mencontohkan, ketika bercerita sesuatu maka dalam waktu berdekatan Sudirman sudah akan lupa apa yang sudah dibahas.

"Jadi cerita-cerita dia pun saya nggak berani ungkap, takutnya salah, karena berubah-ubah kan," ungkapnya.

Keterangan Sudirman yang masih kerap berubah-ubah ini membuat tim kuasa hukumnya juga meminta perlindungan ke LPSK. 

"Tim yang bertemu menceritakan emang betul bahwa selama ini dia ditahan di Polda intinya apa yang disampaikan bahwa selama ini dia mengaku memukul, dia mengakui bahwa ikut membunuh, dia bantah semua," katanya dikutip dari Nusantara TV, Selasa (27/8/2024).

"Untuk mengecek itu Sudirman ini dalam keadaan normal seperti yang kita sampaikan atau ada gangguan, kami sudah memohon kepada lpsk secara resmi untuk meminta proses perlindungan dan sekaligus memohon untuk dilakukan assesment," pungkasnya.


 
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved