Berita OKI

Remaja 13 Tahun di OKI Tusuk Teman Hingga Tewas, Berawal Saling Melotot di Acara Kuda Lumping

Seorang remaja di Kabupaten OKI berinisial ABH (13 tahun) kini harus berurusan dengan polisi karena menikam rekannya DW (15 tahun) hingga tewas. 

|
Dok Polisi
KBO Reskrim Polres OKI, Iptu Nuryadi (tengah kiri) saat menunjukkan sebilah pisau yang digunakan ABH (13) saat menikam rekannya DEW (15 tahun) hingga tewas. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Seorang remaja di Kabupaten OKI berinisial ABH (13 tahun) kini harus berurusan dengan polisi karena menikam rekannya DW (15 tahun) hingga tewas. 

Tindakan gelap mata ABH berawal saat keduanya saling melotot saat bertemu ketika menonton acara kuda lumping di Dusun II, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir pada Jumat (30/8/2024) 16.00 WIB lalu.

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto melalui KBO Reskrim, Iptu Nuryadi mengatakan korban dan pelaku merupakan anak-anak bawah umur.

"Bagi pelaku, karena usianya belum sampai 14 tahun maka tidak kami lakukan penahanan dan dititipkan di orangtuanya," kata Nuryadi ditemui pada Selasa (3/9/2024) pagi.

Meskipun tidak ditahan, ABH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga berkas perkara terus berlanjut.

"Sembari terus kita lakukan proses pemeriksaan, kondisi pelaku juga dalam pengawasan," ungkapnya.

Diceritakan, peristiwa penikaman terjadi sewaktu korban menonton acara kuda lumping bersama teman-temannya dan bertemu ABH.

Saat itu pelaku berkata, nah budak ini (nah anak ini-red), lalu keduanya saling melotot sambil menunjukan raut wajah yang emosi.

Selanjutnya, pelaku menarik tangan korban sebelah kanan, tapi korban tetap melanjutkan menonton kuda lumping.

"Tidak berselang lama korban pamitan dengan teman-temannya untuk buang air kecil ke belakang,"

"Akan tetapi saat korban menuju ke belakang, tiba-tiba pelaku datang dari belakang merangkul dari sebelah kiri korban," sambungnya.

Masih kata Nuryadin, saat itu juga pelaku melakukan penikaman ke punggung belakang sebelah kanan korban menggunakan senjata tajam jenis pisau ukuran 29 centimeter.

"Setelah itu korban pun terbaring di tanah bersimbah darah dan mengakibatkan meninggal dunia," terangnya.

Maka dari itu, pelaku dijerat pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," tukasnya.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved