Berita Viral
Kini Tiba-tiba Hilang usai Viral Video WNI Buat Geng di Jepang, Kumpul Bawa Bendera dan Sajam
Viral di media sosial, video yang menarasikan Warga Negara Indonesia (WNI) membuat geng di Jepang Pada 31 Agustus 2024 lalu, video pertama kali
Mereka harus memanggil yakuza dan mengancam mereka secara langsung. Mereka tidak menghormati polisi atau media massa negara kita. Jika terancam, mereka akan kembali ke Indonesia," timpal akun @dimassrio.
Mendadak hilang usai viral
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Osaka sudah melakukan penelusuran terkait WNI yang membuat geng di Jepang.
Dilaporkan, WNI dalam video mendadak menghilang usai viral.
"Berdasarkan pantauan KBRI Tokyo dan KJRI Osaka serta informasi yang diterima dari komunitas/masyarakat Indonesia di Jepang, saat ini sudah tidak terlihat lagi sekumpulan WNI yang bergerombol sebagaimana terlihat di video sebelumnya," tulis KJRI Osaka, dikutip dari kemlu.go.id, Selasa.
Meskipun menghilang, KJRI Osaka akan terus melakukan pemantauan.
"Sementara terkait konten video yang menampilkan seseorang memperagakan senjata tajam, KBRI Tokyo dan KJRI Osaka masih terus mencari kepastian lebih lanjut terkait lokasi kejadian dimaksud."
"Sebagai informasi, terdapat ketentuan yang ketat mengenai kepemilikan senjata tajam ukuran besar di Jepang dan larangan keras untuk membawa senjata tajam ke tempat umum," kata KJRI Osaka.
Selain itu, KJRI Osaka akan terus berkoordinasi dengan KBRI Tokyo.
Keduanya akan terus memperluas jangkauan pembinaan dan komunikasi dengan tokoh masyarakat, pemuka agama, komunitas WNI maupun perusahaan rekrutmen tenaga kerja serta sejumlah perusahaan yang mempekerjakan WNI di Jepang.
Para WNI diminta tetap mematuhi aturan dan ketertiban serta menghormati kebiasaan dan adat budaya di Jepang.
"Setiap pelanggaran memiliki konsekuensi yang menjadi tanggung jawab pelaku pelanggaran."
"Aparat setempat di Jepang memiliki otoritas untuk mengambil tindakan hukum kepada warga negara asing yang melanggar ketertiban maupun ketentuan di Jepang, seperti teguran, penyelidikan, penahanan, hingga deportasi," tulis KJRI Osaka mengingatkan.
Terakhir, KJRI Osaka memastikan, terlaksananya pelindungan WNI secara proporsional untuk memastikan hak-hak hukum yang melekat di dalamnya terlindungi.
Pelindungan hukum yang diberikan tidak dimaksudkan untuk menghilangkan tanggung jawab pidana maupun perdata dari WNI terkait.
"Untuk itu, penting bagi setiap WNI di luar negeri untuk selalu mematuhi hukum dan aturan yang berlaku di negara setempat serta menghormati budaya dan menjaga ketertiban umum termasuk nama baik Indonesia," tulis KJRI Osaka di akhir pernyataan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Leganya Ridwan Kamil Hasil Tes DNA Buktikan CA Bukan Anaknya, Fitnah Lisa Mariana Terpatahkan |
![]() |
---|
Ini Pekerjaan Sintya Cilla Buat Denny Sumargo Syok, Rela Berkorban Uang Demi Ketemu Dj Panda |
![]() |
---|
Pekerjaan Mentereng Salsa Erwina Berani Tantang Ahmad Sahroni Debat Terbuka, Tinggal di Denmark |
![]() |
---|
Mama Muda Tewas Dibunuh di Tegal, Suami Sengaja Tak Dikabari Keluarga karena Sedang Berlayar |
![]() |
---|
Alasan Ahmad Sahroni Tolak Tantangan Salsa Erwina Debat Buntut Pernyataan "Tertolol Sedunia" |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.