Berita Muara Enim

Pengedar Narkoba di Muara Enim Ditangkap Polisi di Rumahnya, 13 Paket Sabu Disita

Pria berinisial DJ (40 tahun) ditangkap Satuan Narkoba Polres Muara Enim karena menjadi pengedar narkoba. 

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok Polisi
Pengedar Narkoba berinisial DJ (40) warga Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim ditangkap polisi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM -- Pria berinisial DJ (40 tahun) ditangkap Satuan Narkoba Polres Muara Enim karena menjadi pengedar narkoba. 

Tersangka ditangkap saat berada di dalam kamar rumahnya di Jalan Abadi Sidomulyo I Talang Jawa, Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi, melalui Kasat Narkoba AKP Halim Kesumo, SH, MSi, didampingi Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang, menjelaskan, awalnya anggota menerima laporan tentang aktivitas narkotika yang sering terjadi di kawasan tempat tinggal tersangka. 

Setelah menerima informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan mendalam dan akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi lokasi dan ciri-ciri pelaku. 

Setelah yakin pelaku sedang berada didalam rumahnya, lanjua Kasi Humas, petugas Satuan Narkoba Polres Muara Enim Polda Sumsel, langsung melakukan penggrebekan dan pelaku berhasil diamankan sedang di dalam kamar rumahnya tanpa memberikan perlawanan yang berarti.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan secara menyeluruh dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan narkotika yang terdiri dari 13 paket diduga narkotika jenis sabu, satu plastik klip bening, satu ball plastik klip bening, dan dua pipet plastik berbentuk skop.

Selain itu, juga ditemukan satu kotak warna Merah putih bertuliskan Rocket Chicken dan satu unit HP merk Realme C2 warna Biru. 

"Kita sudah interogasi, dan pelaku telah mengakui jika semua barang bukti tersebut adalah miliknya," ujar Kasi Humas.

Saat ini, lanjut Kasi Humas, tersangka DJ dan barang bukti sudah dibawa dan diamankan ke Polres Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka DJ akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan narkoba.

"Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Muara Enim untuk terus memberantas penyalahgunaan narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat," tegas AKP RTM Situmorang.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved