Berita OKU Timur
Mantan Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp4,6 M, Kejari Dalami Keterangan Saksi
Pidsus Kejari OKU Timur masih mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah yang menjadikan Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Ahmad Gufron berstatus tersangka.
Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari OKU Timur masih mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah yang menjadikan Mantan Ketua Bawaslu OKU Timur Ahmad Gufron berstatus tersangka.
Ketua Bawaslu OKU Timur periode 2018-2023 itu terseret kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu senilai Rp 16,5 milliar yang menurut BPKP Sumsel merugikan negara sebesar Rp 4,6 milliar.
Dana hibah tersebut merupakan dana pengawasan Pilkada OKU Timur tahun 2020 hingga 2021.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari OKU Timur Hafiezd SH didampingi kasi Intelijen Aditya C Tarigan mengatakan, untuk sementara memang tersangka Ahmad Gufron karena telah memiliki dua alat bukti yang menyusul tiga pelaku lain yang sudah divonis.
Ditanya soal kemungkinan tersangka lain dalam kasus dana hibah Bawaslu ini, ia menyampaikan, akan melihat dari pendalaman pemeriksaan saksi-sakski dan fakta-fakta persidangan nantinya.
"Jadi setelah ini tim penyidik Pidsus akan memeriksa kembali saksi-saksi, termasuk tersangka sendiri. Nanti hasil pemeriksaan maka akan lihat apakah ada pihak lain yang bertanggung jawab atas kerugian negara pada perkara korupsi dana hibah Bawaslu ini," katanya, Minggu (01/09/2024).
Lebih lanjut ia menjelaskan, ketika memenuhi alat bukti yang sah, bukan tidak mungkin akan ada tersangka lain.
"Intinya kita lihat dari perkembangan pemeriksaan dan juga fakta-fakta persidangan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, eks Ketua Bawaslu OKU Timur Ahmad Gufron ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari OKU Timur.
Tersangka Ahmad Gufron, mengenakan rompi tahanan warna pink dan tangan terborgol kedepan terlihat digiring keluar gedung Kejari OKU Timur, Kamis 29 Agustus 2024, sekitar pukul 19.20 WIB.
Tersangka Ahmad Gufron dibawa ke Lapas Kelas IIB Martapura, untuk ditahan selama 20 hari kedepan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur Andri Juliansyah melalui Kasi Intel Aditya C Tarigan dan Kasi Pidsus Hafiezd menjelaskan peran dari tersangka Ahmad Gufron.
"Jadi tersangka AG menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Fakta Integritas Dana Hibah dan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak terhadap penggunaan Dana Hibah," katanya.
Lanjut Kasi Intel, bahwa tersangka memerintahakan dan mengarahkan Koordinator Sekretariat Bawaslu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk menggunakan dana hibah tidak sesuai dengan peruntukan NPHD.
"Tersangka juta turut serta menerima aliran Dana Hibah Bawaslu untuk kepentingan pribadi," katanya.
Tersangka disangkakan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.
Serta ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.
Serta ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tersangka diancam penjara paling lama 20 tahun," pungkas Kasi Intel.
Sebelumnya tiga pelaku lain dalam kasus yang sama telah divonis, yakni Karlisun (Koordinator Sekretariat atau Korsek Oktober 2019-Juli 2020).
Kemudian, Akhmad Widodo (Korsek Juli 2020-selasai), dan Mulkan (Bendahara).
Dalam kasus ini, Kejari OKU Timur juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 2,4 miliar (Rp 2.477.053.312). Uang tunai tersebut disita Kejari dari tangan tiga tersangka.
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pada Bawaslu OKU Timur 2020 dan 2021 dinyatakan terbukti bersalah.
Mereka divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus yang diketuai Edi Terial SH MH.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Aksi mereka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.616.184.800, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
Ahmad Widodo dijatuhkan hukuman selama 2 tahun 5 bulan, Karlisun dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan Mulkan dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan.
Masing-masing terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan.
Kemudian, terdakwa Ahmad Widodo dikenakan pidana tambahan yakni wajib mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp250 juta.
Sedangkan terdakwa Karlisun sebesar Rp224 juta dan terdakwa Mulkan sebesar Rp350 juta.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Berawal Coba-coba, Kisah Warga Suka Jaya OKU Timur Sukses Ubah Pekarangan Jadi Penghasilan Tambahan |
![]() |
---|
Langit OKU Timur Jadi Saksi Airborne Super Garuda Shield 2025, Ratusan Prajurit TNI Unjuk Kebolehan |
![]() |
---|
Sidak ke Gudang dan Pasar, Polisi Sebut Harga Beras di OKU Timur Stabil, Pastikan Tak Ada Penimbunan |
![]() |
---|
APBD OKU Timur 2026 Turun Rp191 M, Pemkab Hadapi Dilema Fiskal Antara Kebijakan Pusat & Janji Daerah |
![]() |
---|
Lanosin Tegaskan Bakal Rotasi Sejumlah Jabatan ASN di Pemkab OKU Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.