Berita Musi Rawas

Kerap Buat Resah Warga Karena Jadi Pengedar Sabu, Pria di Musi Rawas Kini Ditangkap Polisi

Kasat Narkoba Polres Musi Rawas, AKP Muhammad Romi saat dikonfirmasi, pada Sabtu (31/08/2024) membenarkan penangkapan tersebut.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Slamet Teguh
Polres Musi Rawas
Tersangka Saiful Anwar (44) warga Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas saat diamankan Satres Narkoba Polres Musi Rawas. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Seorang pria bernama Saiful Anwar (44) warga Dusun VI Desa Pulau Panggung Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, sering bikin resah warga setempat.

Akibat ulahnya, dia ditangkap Satres Narkoba Polres Musi Rawas Polda Sumsel, pada Sabtu, 17 Agustus 2024 lalu sekitar pukul 14.00 Wib di kediamannya di Dusun VI Desa Pulau Panggung.

Kasat Narkoba Polres Musi Rawas, AKP Muhammad Romi saat dikonfirmasi, pada Sabtu (31/08/2024) membenarkan penangkapan tersebut.

Tersangka membuat resah warga serta unsur pemerintah desa, karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Bahkan, warga sudah sering mengingatkan tersangka untuk berhenti, namun tidak dihiraukan.

Hingga akhirnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Musi Rawas melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Sabtu (17/08/2024) di rumahnya. 

Dari tangan tersangka, anggita berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,16 Gram

Dimana, barang bukti tersebut diselipkan di lantai papan rumah tersangka yang jaraknya tidak jauh dari tersangka.

Tersangka juga mengakui barang tersebut adalah miliknya.

Baca juga: Sosok Namudin, Mayat Pria yang Ditemukan di Persawahan Musi Rawas, Eks Satpol PP Camat Tuah Negeri

Baca juga: Duel Sengit Perampok VS Korban di Musi Rawas, Wajah Pelaku Kena Bacok Usai Tusuk Korban Pakai Pisau

Dijelaskan Kasat, penangkapan tersangka bermula saat anggota Satres Narkoba Polres Mura mendapatkan informasi dari warga, bahwa ada warga di Desa Pulau Panggung yang menjadi pengedar sabu.

Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi, yang kebetulan saat itu, pria yang diduga tersangka berada di rumahnya.

Sehingga tersangka dengan mudah berhasil diamankan. 

Setelah itu, anggota melakukan pengeledahan di rumah tersangka, dan menemukan 1 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,16 Gram.

"Kemudian, tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas, untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kasat. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta. 

Terlepas dari itu, Kasat menghimbau para pemakai, kurir bahkan bandar sekaligus, berhenti terlibat dalam narkotika, karena membawa dampak negatif, serta sangat membahayakan diri serta orang lain.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved