Berita Palembang

Polda Sumsel Tangkap 23 Pengedar Sabu-sabu, Satu Diantara Caleg Gagal Asal Lubuklinggau

Ditresnarkoba Polda Sumsel memusnnahkan barang bukti narkoba yang disita dari 23 tersangka hasil tangkapan selama bulan Agustus 2024. Masing-mas

|
Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Ditresnarkoba Polda Sumsel merilis pengedar narkoba yang ditangkap selama bulan Agustus. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Rachmad Kurniawan

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Ditresnarkoba Polda Sumsel memusnahkan barang bukti narkoba yang disita dari 23 tersangka hasil tangkapan selama bulan Agustus 2024.

Masing-masing narkoba yang disita seberat 7,415 gram dan 589 butir pil ekstasi.

Semua barang bukti dimusnahkan dengan cara di blender dan diberi cairan pembersih.

Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ada 7.341,49 gram dan 564 butir pil ekstasi. 

Dia menerangkan, selisih antara barang yang di musnahkan dan yang diamankan.

"Selisih barang bukti dari yang diamankan kami jadikan barang bukti di persidangan. Dari 23 tersangka 15 orang diantaranya merupakan resedivis, seluruhnya ada yang bandar dan pengendar," ujar Harissandi, Jumat (30/8/2024).

Salah satu tersangka diketahui merupakan mantan calon anggota legislatif gagal asal Kota Lubuklinggau yang mencalonkan diri pada Pemilu 2024 lalu, berinisial AH yang membawa 199,48 gram sabu-sabu. 

"Satu tersangka inisialnya AH, seorang mantan calon legislatif yang gagal. Kepada petugas ia nekat menjadi pengedar karena kurang uang," ungkapnya.

Polisi menangkap tersangka AH di sebuah hotel di Kota Lubuklinggau dengan metode undercover buy.

"Tersangka kami tangkap ketika mengantarkan barang bukti ke hotel, kemudian langsung kami tangkap di salah satu hotel di Lubuklinggau. Adapun barang bukti yang diamankan sabu seberat 199 gram," ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UUD RI tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati dan kurungan penjara seumur hidup

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved