CPNS dan PPPK 2024
LINK PDF Rincian Formasi CPNS Kemenkes 2024, Ada 8.607 Kuota Tenaga Kesehatan, Teknsi dan Dosen
Berikut ini rincian Formasi CPNS Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Tahun 2024, ada 8.607 kuota untuk tenaga Kesehatan, Teknis dan Dosen.
TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini rincian Formasi CPNS Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Tahun 2024, ada 8.607 kuota untuk tenaga Kesehatan, Teknis dan Dosen.
Kementerian Kesehatan telah merilis rincian formasi seleksi CPNS Tahun 2024. Dari laman casn.kemkes.go.id, memuat informasi kebutuhan calon aparatur sipil negara (CASN) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebanyak 23.600.
Jumlah ini terdiri dari 8.607 kuota formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dan 14.593 kuota formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024.
Total 8.607 formasi CPNS dengan rincian sebagai berikut:
- Tenaga Kesehatan (6.837 formasi)
- Tenaga Teknis (1.592 formasi)
- Tenaga Dosen (178 formasi)
Pendaftaran dibuka sampai dengan tanggal 6 September 2024
Untuk rincian formasi CPNS Kemenkes 2024 lengkapnya bisa akses link website berikut https://casn.kemkes.go.id/Cpns/kebutuhan.html
LINK PDF >>> Surat dan Formasi CPNS Kemenkes 2024
A. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Ketentuan batas usia:
a. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun;
b. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dikecualikan bagi pelamar untuk jabatan sebagai berikut:
1) Dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis;
2) Dokter pendidik klinis;
3) Dosen dengan kualifikasi pendidikan doktor; dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir
Penerimaan CPNS).
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan dan/atau kualifikasi pendidikan tambahan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat harus memiliki ijazah SMA/sederajat yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dan/atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang agama;
b. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan di atas SMA, harus memiliki ijazah dari
Perguruan Tinggi yang terakreditasi minimal B/Baik Sekali pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)/Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan (Pusdik Nakes)/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAMPTKes) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (skala 4,00).
8. Kualifikasi pendidikan tambahan sebagaimana tercantum pada angka 7 huruf b dapat dilihat pada laman https://casn.kemkes.go.id.
9. Akreditasi Perguruan Tinggi sebagaimana tercantum pada angka 7 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi. Informasi akreditasi perguruan tinggi dapat diperoleh dari:
a. Pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi;
b. Pangkalan data (database) BAN-PT.
10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter yang diterbitkan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sebelum menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id).
11. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Penerimaan CPNS).
12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
13. Tidak merokok, baik berupa rokok konvensional maupun rokok elektrik dan sejenisnya.
14. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama 5 (lima) tahun sejak diangkat sebagai CPNS dan tidak mengajukan pindah dari Kementerian Kesehatan ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.
15. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
16. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon Aparatur Sipil Negara yang sedang proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
17. Dapat mengoperasikan komputer (minimal microsoft office, pengoperasian email, virtual meeting, dan penggunaan search engine/cloud/drive).
18. Bijak bermedia sosial, tidak pernah dan tidak akan membuat dan/atau menyebarkan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya.
19. Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).
Baca juga: Contoh Soal CPNS 2024 PDF dan Kunci Jawaban, Tes SKD Materi TWK TIU dan TKP, Panduan Belajar Mandiri
Baca juga: Batas Akhir Pendaftaran CPNS 2024 Sampai Tanggal Berapa? Ini Jadwal Lengkapnya, Jangan Sampai Lewat
Pemkab Banyuasin Pastikan Tunda Pelantikan PPPK yang Lulus 2024 Hingga 2026, Honorer Kecewa |
![]() |
---|
50 Contoh Kalimat Sanggah PPPK 2024 Tahap 2 untuk Pendaftar TMS Hasil Seleksi Administrasi |
![]() |
---|
Tata Cara Sanggah Hasil Administrasi PPPK Tahap 2 Tahun 2024 Lengkap dengan Contoh Kalimat Sanggah |
![]() |
---|
DPRD Sumsel Desak Pemprov Untuk Beri Kejelasaan Soal Pelantikan Para PPPK yang Lulus Seleksi |
![]() |
---|
Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Kabupaten Empat Lawang Diperjanjang, Buka untuk 473 Formasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.