Seleksi CPNS dan PPPK 2024
Pemeriksa Keimigrasian Pemula CPNS Kemenkumham 2024 Buka 3.036 Formasi, Syarat dan Cara Pendaftaran
Pemeriksa keimigrasian pemula CPNS Kemenkumham 2024 buka 3.036 formasi, syarat dan cara pendaftaran lengkap dihadirkan pada artikel berikut ini.
Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM - Pemeriksa keimigrasian pemula CPNS Kemenkumham 2024 buka 3.036 formasi, syarat dan cara pendaftaran lengkap dihadirkan pada artikel berikut ini.
Pemeriksa keimigrasian pemula calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) adalah atu dari sejumlah formasi yang memiliki kualifikasi pendidikan sekolah lanjutan atas (SLTA) sederjajat pada seleksi penerimaan CPNS 2024.
Keseluruhan ada 3.036 kuota CPNS Kemenkumham 2024 formasi pemeriksa keimigrasian pemula tersebar di 11 instansi pusat dan 33 kantor wilayah.
Berikut rincian formasi pemeriksa keimigrasian pemula CPNS Kemenkumham 2024.
Laki-laki 1.507
Wanita 1.509
Total 3036.
KEBUTUHAN JABATAN PEMERIKSA KEIMIGRASIAN PEMULA
a) SLTA Sederajat yang berasal dari Sekolah Dalam Negeri yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
b) SLTA Sederajat yang berasal dari Sekolah Luar Negeri dengan ijazah dan daftar nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
SYARAT PENDAFTARAN CPNS KEMENKUMHAM 2024 PEMERIKSA KEIMIGRASIAN PEMULA
Syarat Umum
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Usia pada saat mendaftar paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun untuk Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Non SLTA Sederajat dan SLTA Sederajat;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
10. Bersedia ditempatkan pada Unit Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di seluruh Indonesia;
11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit TNI/Polri wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir sesuai dengan rentang waktu tanggal kelulusan);
Syarat Khusus
12. Pelamar dengan Formasi Jabatan Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian Pemula dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Apabila Pelamar yang provinsinya tidak sesuai dengan e-KTP dan ingin mendaftar pada wilayah provinsi lain, wajib membuat surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili pada wilayah provinsi tersebut;
13. Tinggi badan untuk pelamar dengan kualifikasi SLTA Sederajat:
a. Pria minimal 163 cm;
b. Wanita minimal 158 cm.
TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pelamar melakukan pendaftaran secara daring pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/ dengan terlebih dahulu membuat akun disertai dengan mengisi formulir yang disediakan menggunakan data kependudukan yang tertera pada KTP/ Kartu Keluarga/ Surat Keterangan Perekaman e-KTP yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) / Instansi yang berwenang;
2. Setelah melakukan pendaftaran, Pelamar memperoleh username dan password;
3. Pelamar diwajibkan untuk mengingat username dan password pada akun pendaftaran;
4. Pembuatan akun hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali;
5. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis jabatan kebutuhan ASN;
6. Dalam hal Pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
===
Demikian artikel mengenai Pemeriksa Keimigrasian Pemula CPNS Kemenkumham 2024 Buka 3.036 Formasi, Syarat dan Cara Pendaftaran.
Baca juga: Rincian Kuota CPNS Kemenkumham 2024 Per Provinsi, Formasi Penjaga Tahanan, Lulusan SMA Pria & Wanita
Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Seleksi CPNS dan PPPK 2024
Pemeriksa Keimigrasian Pemula CPNS Kemenkumham 202
Pemeriksa Keimigrasian Pemula
CPNS Kemenkumham 2024
CPNS 2024
Tribunsumsel.com
Kapan Bisa Cetak Kartu Peserta Tes SKD CPNS 2024? Beserta Cara Cetak Kartu Ujian Seleksi CASN 2024 |
![]() |
---|
LINK Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2024, Diumumkan Hari Ini, Begini Cara Ceknya |
![]() |
---|
Link Download Soal CPNS dan Pembahasannya PDF, Materi TWK TIU dan TKP, Passing Grade CPNS 2024 |
![]() |
---|
Latihan Soal CPNS 2024 Gratis PDF Link Download, Kunci Jawaban dan Pembahasan Lengkap |
![]() |
---|
Link Download Materi TWK CPNS 2024 PDF, Kisi-kisi dan Contoh Soal SKD CPNS 2024 Lengkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.