Demo Ojol dan Kurir

Isi Tuntutan Demo Driver Ojek Online se-Indonesia, Minta Aplikator Ikuti Tarif Ditentukan Pemerintah

Terkuak isi tuntutan demo yang dilakukan driver ojol, minta komisi untuk tarif narik mereka dinaikkan karena cuma dapat untung dikit...

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI
Aksi demo ojol yang terjadi beberapa waktu lalu. Terbaru, ojol menggelar demo pada Kamis (29/8/2024) di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk di Bandung. Isi tuntuan mereka adalah meminta aplikator ikuti tarif dari pemerintah 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Ada sejumlah tuntutan dari demo yang dilakukan para driver ojol atau pengemudi ojek online pada hari Kamis, (29/8/2024).

Para driver ojol se-Indonesia melakukan demo karena meminta komisi untuk tarif narik mereka dinaikkan.

Baca juga: Driver Ojol dan Kurir se-Indonesia Bakal Demo Matikan Aplikasi Besok, Orderan Online Terancam Lumpuh

Salah satu agenda tuntutan utama adalah mendesak perusahaan aplikasi ojek online memperbaiki skema pembagian komisi ke driver.

Mereka mengeluhkan potongan komisi yang dipotong perusahaan aplikasi ojek online dari pendapatan driver mengangkut penumpang atau mengantar barang, terlalu tinggi.

Dari situlah driver mengeluhkan biaya harian untuk makan hingga perawatan kendaraan seperti penggantian pelumas dan suku cadang berkala seperti ban, kampas rem, sepenuhnya ditanggung pribadi.

Dalam isi tuntutannya, para driver ojek hingga kurir online adalah mendesak pemerintah merevisi Perkemenkominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Layanan Pos Komersil untuk Mitra Ojek Online dan Kurir Online di Indonesia.

Driver Ojol aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu
Driver Ojol aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Dilansir dari Tribun Jabar, penanggungjawab demo di Kota Bandung, Yulinda Rambing, mengatakan jika dirinci, pengemudi ojek online hanya menerima Rp 1.500 per kilometer dari tarif bawah 2.500.

Sedangkan, pengemudi taksi online hanya menerima Rp 2.500 per kilometer dari tarif bawah sebesar Rp 3.500 saat menerima pesanan. 

"Tapi itu belum potongan sampai 30 persen. Jadi pada saat terima bersih oleh driver itu hanya Rp 2.500 per kilometer, untuk kendaraan roda empat," kata Yulinda di sela aksinya.

Ia mengatakan besaran tarif tersebut sangat merugikan pengemudi ojek online dan pengemudi taksi online.

Karenanya, pihaknya mendorong pemerintah untuk memanggil pihak aplikator supaya mengikuti tarif yang ditentukan pemerintah.

Yulinda melanjutkan tarif bawah dan tarif atas diberlakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Pihaknya berharap agar pihak aplikasi mengikuti peraturan pemerintah tentang tarif bawah dan tarif atas.

"Yang diharapkan kita tidak neko-neko, minimal aplikator mengikuti aturan pemerintah, tarif Rp 3.500. Cuma memang ada tim negosiasi memang tuntutan kita di atas itu, Rp 5.000," kata dia.

 Baca juga: VIDEO Ojol Bawa Orderan Dikeplak dan Diteriaki Maling oleh 2 Preman Ngaku Ditabrak

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved