Anak Aniaya Orangtua di Pali

Anak Aniaya Orangtua di Pali, Lempar Koper ke Ayah yang Lagi Stroke Gegara Tak Diberi Uang Rp10 Ribu

Kasus anak aniaya orangtua terjadi di Kabupaten PALI, Sumsel dipicu karena uang Rp 10 ribu. 

Dok Polisi
Jopi Saputra (35 tahun) warga PALI diamankan polisi lantaran melemparkan koper kepada ayahnya dan mengancam memukul ibunya karena tidak diberi uang Rp 10 ribu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Kasus anak aniaya orangtua terjadi di Kabupaten PALI, Sumsel dipicu karena uang Rp 10 ribu. 

Tersangka Jopi Saputra (35 tahun) tega melempar sebuah koper kepada Ayahnya yang sedang sakit stroke dan mengancam memukul ibunya dengan pelepah pohon kelapa lantaran tidak diberi uang Rp 10 ribu.

Pria yang bekerja sebagai petani warga Desa Air Itam Kecamatan Penukal, kabupaten PALI kini diamankan oleh warga setempat dan dilaporkan oleh ibunya ke Polisi atas perbuatan tidak terpuji yang dilakukannya.

Kasat Reskrim Polres PALI, Iptu Yudistira ketika dikonfirmasi mengatakan pelaku saat ini sudah diamankan. 

"Benar, pelaku saat ini sudah kita amankan, kejadiannya hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024, pelaku diamankan warga setempat dan dilaporkan ke Polres PALI oleh Ibu pelaku," kata Iptu Yudistira, dikonfirmasi Kamis (29/8/2024).

Dijelaskannya, kasus ini berawal dari pelaku yang mengamuk serta mengancam hendak memukul kedua orangtuanya dengan sebuah pelepah pohon kelapa.

Emosi itu lantaran pelaku tidak diberi uang oleh orangtuanya.

"Pelaku ini minta uang Rp 10 ribu kepada orangtuanya. Namun keinginan pelaku tidak dipenuhi, sehingga pelaku melemparkan sebuah koper kearah ayahnya yang sedang sakit stroke,"terangnya.

Yudistira juga mengatakan, kejadian itu tidak sampai di situ saja, setelah melemparkan koper pelaku juga mengancam hendak memukul ibunya dengan sebuah pelepah kelapa.

"Melihat kejadian itu, warga berinisiatif untuk mengamankan pelaku karena takut terjadi apa-apa terhadap kedua orangtuanya," ujarnya.

Menindaklanjuti adanya laporan dari Ibu pelaku bernama Kasuma, Iptu Yudistira langsung memerintahkan anggotanya untuk mengamankan pelaku. 

"Ibu pelaku merasa terancam oleh anaknya melaporkan kasus ini. Selanjutnya kami langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 buah koper berwarna merah maroon dan 1 buah pelepah pohon dengan panjang 1 meter. Kasus ini sedang kami proses sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku," tandasnya.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved