Berita Banyuasin Bangkit
Wujudkan Desa Mandiri, Pj Bupati Banyuasin Launching Strategi Perencanaan Pembangunan Desa
Pj Bupati Banyuasin Muhammad Farid mengapresiasi atas Strategi Perencanaan Pembangunan Desa Berbasis Indeks Desa Membangun
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL. COM, BANYUASIN - Pj Bupati Banyuasin Muhammad Farid melaunching langsung Strategi Perencanaan Pembangunan Desa Berbasis Indeks Desa Membangun dalam mewujudkan Desa Mandiri di Desa Merah Mata Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin, Rabu (28/8/2024).
Pj Bupati Banyuasin Muhammad Farid mengapresiasi atas Strategi Perencanaan Pembangunan Desa Berbasis Indeks Desa Membangun dalam mewujudkan Desa Mandiri.
"Semoga apa yang sudah menjadi inovasi dari Kadis PMD Banyuasin, bisa bermanfaat bagi desa-desa yang ada di Kabupaten Banyuasin. Sehingga, dengan inovasi ini bisa membuat pemerintah desa lebih terbuka dan transparan," katanya.
Sedangkan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Rayan Nurdinsa menjelaskan lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan terbaru telah direvisi dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bertujuan untuk memberdayakan masyarakat Desa dalam perspektif komprehensif yang bisa membuat Desa mampu mengembangkan diri dengan segala potensi yang ada di dalamnya.
Dalam konteks tersebut, Undang-Undang Desa harus memberikan legitimasi atau kewenangan bagi Desa untuk mengatur dirinya sendiri dalam rangka mewujudkan Desa yang lebih Maju, Mandiri dan Sejahtera.
Setelah 10 tahun lahirnya Undang Undang Desa, perlu dilakukan langkah-langkah strategis, sinergi dan kolaborasi serta koordinasi agar dapat menyelaraskan berbagai kepentingan serta gerak langkah berbagai stakeholder, baik pemerintah maupun swasta untuk ikut serta memikirkan Pembangunan Desa demi tercapainya tujuan yang telah ditetapkan.
"Dengan diberikannya kewenangan dan sumber-sumber pendapatan bagi desa, diharapkan dapat dikelola dengan baik berdasarkan asas-asas pengelolaan keuangan Desa yaitu transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban," kata Rayan.
Baca juga: Kepesertaan BPJS Capai 99,7 Persen, Pemkab Banyuasin Raih Universal Health Coverage Award 2024
Pengelolaan keuangan desa yang baik, dapat memberikan memberikan dampak pada percepatan peningkatan status Desa menjadi Desa Mandiri.
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun, mengklasifikasi Desa dalam lima status.
"Pertama Desa Sangat Tertinggal, kedua Desa Tertinggal, ketiga Desa Berkembang, keempat Desa Maju, dan kelima Desa Mandiri," jelasnya.
Dimensi IDM terdiri dari, pertama ketahanan Sosial meliputi Modal Sosial, Kesehatan, Pendidikan, Pemukiman, Kualitas Lingkungan.
Kedua, Ketahanan Ekologi, meliputi potensi rawan bencana, tanggap bencana, keragaman produksi masyarakat desa, tersedianya pusat perdagangan.
Ketiga, ketahanan ekonomi terdiri dari akses distribusi dan logistik, akses ke lembaga keuangan, lembaga ekonomi, dan keterbukaan.
Berdasarkan data status Desa, dari total 288 desa yang ada, 6 desa telah mencapai status mandiri, 77 desa berada dalam status maju, 209 desa berada dalam status berkembang, dan 5 desa masih berstatus tertinggal, sementara tidak ada desa yang masuk dalam kategori sangat tertinggal.
Terdapat peningkatan dalam status desa maju dan mandiri dibandingkan dengan data tahun sebelumnya, yaitu jumlah desa mandiri meningkat menjadi 3 desa atau sebesar 1,4 persen, dan desa yang mencapai status maju meningkat menjadi 49 desa atau sebesar 9,73 persen.
Sementara itu, terjadi penurunan dalam jumlah desa yang berstatus berkembang, dengan 209 desa atau turun sebesar 3,13 persen, serta desa yang masih tertinggal, dengan 27 desa atau turun sebesar 7,64 persen.
Tidak ada desa yang tercatat sebagai sangat tertinggal
"Pemerintah Kabupaten Banyuasin telah melakukan berbagai langkah dalam rangka percepatan peningkatan status Desa menjadi Desa Mandiri sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan dan mengurangi kesenjangan pembangunan antara perkotaan dan pedesaan," ungkapnya.
Salah satu langkah strategis yang dilakukan antara lain Pemerintah Kabupaten Banyuasin memastikan setiap penyusunan perencanaan Desa harus berbasis data, baik data IDM, SDGs, P3KE, DTKS, Regsosek, dan data-data lainnya dengan melihat potensi dan permasalahan yang ada di Desa.
Data-data tersebut Sebagai dasar perencanaan sekaligus evaluasi terhadap keberhasilan pembangunan desa dalam upaya mendukung Pemerintah menangani pengentasan Desa Tertinggal dan peningkatan Desa Maju dan Mandiri.
Data Indeks Desa Membangun menjadi semakin relevan dalam konteks perencanaan pembangunan Desa, karena memberikan gambaran yang jelas tentang kebutuhan dan potensi pembangunan di setiap desa.
Dengan Strategi perencanaan pembangunan yang berbasis Indeks Desa Membangun, dapat menjadi landasan yang kuat untuk mengalokasikan sumber daya secara efektif dan efisien guna mencapai visi desa mandiri.
Strategi Perencanaan Pembangunan Desa Berbasis Indeks Desa Membangun (IDM) dalam mewujudkan Desa Mandiri di Kabupaten Banyuasin diimplementasikan secara konkrit dengan menyusun dasar hukum, Standar Operasional Prosedur dan tutorial pelaksanaan serta membangun sistem informasi Perencanaan Pembangunan Desa Berbasis Indeks Desa Membangun (IDM) dalam mewujudkan Desa Mandiri atau disebut PANDAI MANDIRI.
Pengembangan sistem informasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi stakeholder terkait dan pemerintah Desa dalam mengakses program kegiatan apa saja yang menjadi program kegiatan prioritas dan super prioritas di Desa sesuai dengan kewenangan masing-masing.
"Program kegiatan prioritas dan super prioritas Desa diharapkan nantinya masuk dalam musyawarah perencanaan dan dianggarkan dalam anggaran pendapatan belanja masing-masing baik di Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Pusat. Strategi Perencanaan Pembangunan Desa Berbasis Indeks Desa Membangun (IDM) dalam mewujudkan Desa Mandiri di Kabupaten Banyuasin direncanakan akan dilaunching langsung oleh Penjabat Bupati Banyuasin pada tanggal 28 Agustus 2024 bertempat di Desa Merah Mata Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin," pungkas.
Baca berita menarik lainnya di google news
Bupati Askolani dan Wabup Netta Buka Pasar Murah dan Beri Bantuan ke Pengerajin Songket |
![]() |
---|
Bupati Askolani Hadiri APKASI Otonomi Expo 2025 di Jakarta |
![]() |
---|
Netta Panen Padi IP 100 dan Tanam Padi IP 200, Yakin Banyuasin Nomor 1 Penghasil Gabah se-Indonesia |
![]() |
---|
Askolani Terima Penghargaan Menteri Perumahan Kawasan Pemukiman, 3 Kabupaten Terbaik Se-Indonesia |
![]() |
---|
Bupati Askolani Buka Pelatihan Dasar CPNS Tahun 2025 : Bentuk Sikap, Perilaku dan Komitmen Moral |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.