Berita Viral

Viral Pria Lecehkan Wanita Pegawai Pertashop di Cianjur, Kini Ditangkap Terancam Penjara 4 Tahun

Viral aksi tak terpuji seorang pria melecehkan pegawai pertashop wanita di Cianjur saat bekerja, kini berhasil ditangkap dan terancam penjara 4 tahun

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
instagram/visitcianjur / instagram/memomedsos
Viral Pria Lecehkan Pegawai Wanita Pertashop di Cianjur, Berhasil Ditangkap Terancam Penjara 4 Tahun 

Tak berselang lama, sosok pelaku pelecehan terhadap pegawai Pertashop yang belakangan viral di Cianjur, Jawa Barat, kini telah terungkap.

Pelaku pelecehan itu berinisial UM (36), warga Kampung Sudimampir RT 04/08, Desa Kademangan, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

UM melakukan tindak pelecehan terhadap pegawai Pertashop di gerai yang berlokasi di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur.

Pegawai Pertashop yang menjadi korban sendiri berinisial L (19).

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto menuturkan, UM kini sudah ditangkap penyidik.

Tono menuturkan, UM diamankan di kediamannya yang berada di Kampung Jamarah, Desa Sarampad, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur.

Setelah ditangkap, UM dibawa ke Mapolres Cianjur untuk diperiksa.

"Dia mengakui telah meremas bokong wanita operator Pertashop, ngaku hanya iseng saja," kata Tono saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (27/8/2024) dilansir dar Tribun Jabar.

Selain itu, lanjut Tono, antara korban L dan pelaku sebelumnya pun tidak saling mengenal.

Terkait adanya percakapan yang terlihat dalam rekaman CCTV belum diketahui.

"Soal dugaan adanya percakapan yang terlihat dalam rekaman CCTV kita masih perdalami lagi, termasuk apakah ada ancaman kepada korban," katanya.

Tono menambahkan, pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV, pakaian yang pada saat itu pakai pelaku dan korban.

Lebih lanjut, Tono menuturkan, korban mengalami syok dan trauma akibat perbuatan pelaku yang kemudian rekamannya viral di media sosial. 

"Berdasarkan keterangan korban, dirinya tidak melakukan perlawanan karena merasa takut, sebab dirinya cuman seorang pegawai di pertashop tersebut," tutur Tono.

Kini, pelaku pelecehan itu dijerat dengan Pasal 6 huruf F Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara selama 4 tahun.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com 

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved