Bocah Dibunuh Ibu Tiri
Kejamnya Ifturrahmah Bunuh Anak Tiri di Pontianak, Beri Air Zam-zam Pakai Tutup Botol saat Sekarat
Terungkap kekejaman dilakukan tersangka Ifturrahmah (24) terhadap anak tirinya, Ahmad Nizam Alfahri(6) di Pontianak Kalimantan Barat, tak beri makan
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Kini, jenazah dimakamkan di kampung halaman ayahnya, di Desa Seri Bandung, Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir, pada Sabtu (24/8/2024) malam sekira pukul 23.15.
Tampak ayahanda Nizam, Ichan tak kuasa menahan tangis melepas kepergian putra pertamanya.
Begitu juga nenek Nizam yang berasal dari Jambi, begitu tiba di pemakaman, tampak bersimpuh di batu nisan makam sang cucu.
Tak hanya keluarga, duka mendalam juga dirasakan masyarakat Seri Bandung atas kepergian Nizam.
Ratusan pelayat mengantarkan jenazah Nizam ke tempat peristirahatan terakhir di TPU Desa Seri Bandung.
Salah seorang tokoh masyarakat Desa Seri Bandung, Sobirin mengucapkan belasungkawa atas kepergian Nizam.
"Almarhum memang orang tuanya asli warga Seri Bandung, namun merantau ke Kalimantan," kata Sobirin ditemui usai pemakaman, Minggu (25/8/2024) dinihari.
Sobirin menuturkan, peristiwa penganiayaan berujung maut ini sangat memperihantinkan.
Menurutnya, sebelum peristiwa ini Nizam rencananya akan bersekolah di kampung halamannya di Seri Bandung.
"Semua warga terutama keluarga dan kerabat tahu kalau Nizam akan disekolahkan di sini (Seri Bandung). Entah lanjut atau baru masuk SD, seperti itulah," ujar Sobirin.
"Kami warga Seri Bandung mengucapkan turut berduka cita. Semoga almarhum ananda Nizam tenang di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan," ucapnya.
Sobirin juga berharap pelaku penganiayaan terhadap Nizam dapat diproses seadil-adilnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami yakin keadilan ditegakkan dan pelaku diproses hukum setimpal sesuai perbuatannya," kata Sobirin.
Sementara Kepala Desa Seri Bandung, Fansuri menuturkan, keluarga ayah dan ibu tiri Nizam masih ada hubungan keluarga.
"Keluarga ayah dan ibu Nizam itu bukannya tanpa ada hubungan (keluarga). Semuanya sedang berduka dan saat ini mungkin belum dapat bicara pada media," ungkap Fansuri.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 80 undang - undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, lalu dilapis dengan pasal 338 KUHP, kemudian pasal KDRT, dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun.
(*)
Baca berita lainnya di google news
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
'Liat di Belakang, Nizam di Karung' Ungkap Ortu Iftahurrahmah, Ibu Tiri yang Bunuh Anak di Pontianak |
![]() |
---|
Isi Percakapan Iftahurrahmah Ibu Tiri Bunuh Nizam dengan Dukun, Minta Saran Tapi Takut Lapor Polisi |
![]() |
---|
Respon Ibu Nizam Dituding Tak Sedih Anak Dibunuh Ibu Tiri: Saya Berjuang, Pelaku Harus Divonis Mati |
![]() |
---|
Nasib Rumah Tangga Iftahurrahmah Ibu Tiri Bunuh Nizam, Terancam Ditalak Hingga Masuk Penjara |
![]() |
---|
Tangis Ichan, Ayah Nizam Ngaku Terpukul Temukan Jasad Anak Dalam Karung Dibunuh Istri: Ya Allah Nak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.