Berita Viral
Penampakan Rumah Nenek Sumiyati di Surabaya Tiba-tiba Diklaim Milik Tetangga, Terkena Dampak Proyek
Penampakan rumah nenek Sumiyati (60) yang diklaim milik tetangganya di Jalan Jemur Gayungan Gang I No 6 RT 1 RW 03, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Beginilah penampakan rumah nenek Sumiyati (60) yang tinggal di Jalan Jemur Gayungan Gang I No 6 RT 1 RW 03, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya.
Sebelumnya, nenek Sumiyati nelangsa lantaran rumahnya yang dihuni selama bertahun-tahun itu tiba-tiba diklaim menjadi milik tetangga, Wartini dan Agus.
Adapun, rumah tersebut bercat warna biru dan pintu putih itu berukuran 119 meter persegi.
Baca juga: Nenek Sumiyati Disebut Numpang di Rumah Sendiri Usai Surat Diambil Tetangga, Padahal Warisan Ortu
Kini rumahnya itu terkena proyek underpas Pemkot Surabaya.
Nenek Sumiyati mendapat kabar jika akan diganti dengan nilai Rp 2,8 miliar.
Alih-alih menerima uang miliaran tersebut, Nenek Sumiyati justru dibuat pilu lantaran surat rumahnya sudah pindah tangan ke tetangganya.
Betapa syoknya Sumiyati awalnya diberi tahu oleh Wartini bahwa rumah yang ia tempati disebut hanya numpang karena suratnya atas nama tetangganya itu.
Padahal, rumah yang dihuni Sumiyati sejak lama itu merupakan warisan dari orangtuanya.
"Padahal rumah yang tak tempati itu warisan dari orang tua. Sarmini dan Tarmidi. Orangtua Sumiyati sendiri menerima rumah tersebut dari kakek-neneknya, Martini dan Mat Ngali," terangnya, dikutip dari Tribun Jatim, Jumat (23/8/2024).
Wanita berusia 60 tahun itu mengaku tidak memegang surat kepemilikan rumah.
Menurutnya, surat rumahnya diambil oleh tetangganya yaitu W yang kini tinggal di Sidoarjo.
Baca juga: Kisah Pilu Nenek Sumiyati di Surabaya, Tiba-tiba Rumahnya Jadi Milik Tetangga, Awalnya Diminta Surat
Sumiyati tidak ingat secara pasti kapan surat itu berpindah tangan.
Akan tetapi, yang ia ingat surat rumahnya diambil tahun 2019.
"Tetangga saya A itu datang ke rumahnya dan meminta surat tanah. Dua hari kemudian, istrinya, W datang juga untuk meminta surat tanah tersebut," ujarnya
Sejak awal suratnya diambil, Sumiyati tidak pernah menaruh kecurigaan terhadap tetangganya itu.
Pasalnya, tetangganya itu sudah ia kenal sejak masih kecil dan pernah tinggal di kampung yang sama.
Terlebih saat itu suami Sumiyati sudah meninggal dunia sehingga tidak ada yang ia ajak diskusi mengenai surat tanah tersebut.
Namun kini W kini telah pindah ke Sidoarjo setelah rumahnya menjadi bagian dari Jalaan Frontage Ahmad Yani.
Pada tahun 2019, proyek underpass dari Pemkot Surabaya akhirnya sampai ke telinga Sumiyati dan W.
Ada 23 rumah, termasuk rumah Sumiyati, yang akan terdampak proyek tersebut.
Sumiyati mendapat kabar jika akan diganti dengan nilai Rp 2,8 miliar.
Warga kemudian diminta untuk menandatangni appraisal di Pemkot Surabaya.
Saat itu W dan suaminya, A datang menjemput Sumiyati dengan menggunakan mobil.
Mereka pun pulang bersama setelah urusan di Pemkot selesai.
Baca juga: 6 Fakta Nenek Sumiyati Tiba-tiba Rumahnya jadi Milik Tetangga, Diminta Surat Berdalih Urus Warisan
Dalam perjalanan pulang, W meminta Sumiyati untuk menyerahkan dokumen appraisal, dengan alasan akan diurus penetapan waris.
"Saya waktu itu percaya aja karena memang salah satu syarat pencairan dana adalah adanya hak waris, sedangkan rumahnya (yang ia tahu) masih atas nama orang tua," ucapnya.
Sekarang, Sumiyati merasa frustasi karena ketika ia meminta kembali surat rumahnya, namun hanya fotokopi yang diberikan.
Sementara surat asli masih dibawa oleh tetangganya.
Ketika suami W yakni A dikonfirmasi mengenai hal ini, ia enggan memberikan jawaban yang jelas dan menyatakan bahwa masalah hak kepemilikan adalah urusan privasi keluarga mereka.
"Benar tidaknya itu tidak penting," ujarnya.
Di tengah pencairan dana pembebasan 22 persil lahan di Jemur Gayungan RT 01 RW 03 untuk proyek underpass, muncul masalah baru.
Ternyata 11 pemilik rumah di sekitar Bundaran Dolog atau Taman Pelangi, termasuk Sumiyati sedang menghadapi sengketa lahan.
Berdasarkan data dari Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan tersebut diajukan oleh Musikah.
Musikah mengklaim memiliki lahan seluas 3.116 meter persegi berdasarkan Surat Tanda Hak Milik (STHM) nomor Ka./Agr/627/HM./60.
Meskipun para tergugat awalnya dinyatakan menang, penggugat mengajukan banding.
Informasinya, Musikah masih memiliki hubungan keluarga dengan W dan A.
Baca berita lainnya di google news
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Sosok Ajie Karim Anggota DPRD Sumut Diduga Asik Dugem saat Rakyat Demo, Gerindra Beraksi |
![]() |
---|
Setelah Rumah Eko Patrio & Uya Kuya, Kini Beredar Video Rumah Sri Mulyani Dijarah Massa |
![]() |
---|
Beredar Foto Ahmad Sahroni Diduga Hendak ke Singapura, Youtuber Ferry Irwandi Sebut Pengecut |
![]() |
---|
PENGAKUAN Saksi Mata Lihat Mobil Rantis Brimob Lindas Ojol Saat Bubarkan Demonstran, Semua Dihajar |
![]() |
---|
MOBIL Baraccuda Brimob Lindas Driver Ojol di Pejompongan, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.