Pilkada 2024
Ini Kata Jokowi Soal Pencalonan Kaesang Pangarep yang Sudah Urus Berkas Maju Pilkada Jateng 2024
Mantan wali kota Solo itu juga irit bicara ketika ditanya soal rencana menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) setelah revis
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) irit bicara saat menanggapi pencalonan putra bungsunya, Kaesang Pangarep di Pilkada Jateng 2024.
Termasuk soal Kaesang yang sudah mengurus sejumlah dokumen untuk maju sebagai calon wakil gubernur Jateng tahun ini.
Dilansir dari Kompas.com, Jokowi menyatakan, pertanyaan soal rencana maupun kans Kaesang maju Pilkada Jawa Tengah seusai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hendaknya ditanya langsung ke ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.
“Tanyakan ke Ketua Umum PSI ya,” kata Jokowi, seusai menghadiri Kongres ke-6 Partai Amanat Nasional di Hotel Kempinski, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Baca juga: Kaesang Sudah Urus Surat Keterangan Belum Pernah Dipidana untuk Maju di Pilkada Jateng 2024
Jokowi hanya memberikan respons singkat mengenai isu pencalonan Kaesang.
Mantan wali kota Solo itu juga irit bicara ketika ditanya soal rencana menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) setelah revisi UU Pilkada dibatalkan.
“Enggak ada, pikiran saja enggak ada,” kata Jokowi merespons.
Diketahui, Kaesang telah mengurus sejumlah dokumen untuk maju sebagai calon wakil gubernur Jateng pada Pilkada 2024.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, Kaesang baru saja mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jakarta Selatan pada Selasa (20/8/2024).
"Betul, Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel," kata dia, Jumat.
Djuyamto mengatakan, ada tiga surat yang diurus oleh Kaesang, yaitu sudah keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.
Djuyamto mengonfirmasi, dokumen tersebut dibuat sebagai syarat cawagub Jateng di Pilkada 2024.
Pengurusan berkas itu dilakukan bertepatan dengan keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam putusan MK disebutkan, calon kepala daerah bisa mencalonkan diri jika memenuhi batas usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati dan calon walikota-wakil walikota.
Adapun umur Kaesang pada saat penetapan adalah 29 tahun. Ia baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 nanti.
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Isi Lengkap Amar Putusan MK Sengketa Pilkada Tasikmalaya 2024, PSU Tanpa Ade Sugianto |
![]() |
---|
Isi Lengkap Amar Putusan MK Batalkan Hasil Pilkada Kab Serang 2024 |
![]() |
---|
Pelantikan Kepala Daerah Jadi Sorotan Ahli Hukum Unsri, Belum Ada Perpres Terbaru Soal Pelantikan |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah di Sumsel Dilantik 20 Februari 2025, Empat Lawang Masih Jalani Sidang Lanjutan |
![]() |
---|
Daftar 9 Kepala Daerah di Sumsel yang Bakal Dilantik Pada 20 Februari 2025 Mendatang, Sempat Diundur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.