Pilkada 2024

Kaesang Sudah Urus Surat Keterangan Belum Pernah Dipidana untuk Maju di Pilkada Jateng 2024

Djuyamto yang juga Hakim di PN Jakarta Selatan ini mengatakan, Kaesang mengurus tiga surat sekaligus untuk mengikuti kontestasi pilkada Jateng. 

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUN SUMSEL/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Kaesang Pangarep Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (Ketum PSI). Kaesang ternyata sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana, sebagai salah satu syarat ikut pemilihan kepala daerah (pilkada) sebagai bakal calon wakil gubernur (cawagub) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) 2024.  

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep telah mempersiapkan diri untuk ikut kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) sebagai bakal calon wakil gubernur (cawagub) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) 2024. 

Salah satu yang dipersiapkan putra bungsu Presiden Joko Widodo itu adalah surat keterangan belum pernah dipidana, sebagai salah satu syarat ikut dalam kontestasi itu.

Surat itu sudah diurusnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

"Betul, Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada Kompas.com, Jumat (23/8/2023). 

Djuyamto yang juga Hakim di PN Jakarta Selatan ini mengatakan, Kaesang mengurus tiga surat sekaligus untuk mengikuti kontestasi pilkada Jateng. 

Ketiganya adalah surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang. 

Baca juga: Viral Lagi Video Lawas Kaesang Pangarep Sebut "Ndeso" Minta Proyek pada Orangtua

Seluruh surat untuk pencalonan putra bungsu Presiden RI Joko Widodo itu diurus pada Selasa (20/8/2024). 

"Persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng, permohonan dimasukkan tanggal 20 Agustus," kata Djuyamto

Sebagai informasi, surat diurus Kaesang bertepatan dengan keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Dalam pertimbangan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi itu, Kaesang dipastikan tidak bisa maju dalam kontestasi pilkada lantaran belum cukup umur. 

Namun, sehari setelahnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menganulir putusan MK dengan revisi UU Pilkada. 

DPR menggenakan tafsir hukum yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini.

Melalui putusan nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih. MA menilai bahwa PKPU itu melanggar UU Pilkada. 

Putusan kontroversial MA dikaitkan dengan keuntungan yang akan didapatkan oleh Ketua Umum PSI yang mulai digadang-gadang maju Pilkada 2024. 

Baca juga: Kaesang Gagal Maju Cawagub Jateng 2024 Imbas MK Tegaskan Usia Calon Kepala Daerah Minimal 30 Tahun

Seandainya menggunakan PKPU sebelum dibatalkan MA, putra bungsu Presiden Jokowi itu tidak memenuhi syarat maju menjadi gubernur atau calon gubernur karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024 mendatang. 

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved