Peringatan Darurat

Polisi Benarkan Anak Pedangdut Machicha Mochtar Diamankan di Polda Metro Jaya Imbas Ikut Demo di DPR

Polisi membenarkan Muhammad Iqbal Ramadhan, anak pedangdut Machicha Mochtar diamankan setelah ikut terlibat aksi unjuk rasa penolakan RUU Pilkada

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
ig/machicamochtar70
Muhammad Iqbal Ramadhan, dan pedangdut Machicha Mochtar. Polisi membenarkan Muhammad Iqbal Ramadhan, anak pedangdut Machicha Mochtar diamankan setelah ikut terlibat aksi unjuk rasa penolakan RUU Pilkada 

Sempat Larang Ibunya Ikut Demo

Machicha juga mengungkap cerita di balik putranya,  sebelum mengikuti demo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat berujung diduga ditangkap.

Rupanya,  sempat melarang Iqbal saat meminta izin untuk ikut aksi unjuk rasa.

Dalam pamitnya itu, Iqbal hanya memperingatkan Machica agar tak kemana-kemana karena akan ada demo.

"Kemarin bilang 'Bunda besok jangan kemana-mana' giru, terus kutanya kenapa? 'Besok ramai ada demo, kalau bisa bunda jangan kemana-mana gitu kan," beber Machicha Mochtar dihubungi awak media, dilansir dari Tribunseleb.com, Jumat (23/8/2024).

"Saya bilang saya mau ikut ah mau lihat demo dia nggak ngasih izin," terusnya.

Iqbal tak memberi izin Machicha untuk ikut karena dirasa akan jadi demo yang kerasa pada hari itu.

Padahal Machicha ingin ikut serta dalam demo sekaligus ingin mengawasi putranya di hari itu.

"Kata dia 'nggak usah bunda ini demonya keras' katanya," tuturnya.

"Ya udah saya akhirnya nggak ikut, saya juga pengin pergi datang ke sana, nggak di kasih sama Iqbal," lanjut Machica.

Setelah Iqbal berangkat untuk ikut demo, Machicha tiba-tiba tak lagi bisa menghubungi putranya itu.

 Hingga akhirnya ia mendapat telpon dari kerabat bahwa Iqbal diduga diamankan dalam aksi tersebut.

"Terus saya telepon siang siang udah nggak ada kabar. Sore sore tantenya telepon, saya kaget Iqbal ditangkap, astagfirullah gimana ini," jelasnya.

"Saya mohon pada pihak berwajib untuk selamatkan anak-anak saya dan anak-anak lain," tandasnya.

Adapun, dalam putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 disebutkan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved