Peringatan Darurat

Cerita Machicha Mochtar Sebelum Anaknya Diduga Ditangkap, Larang Ibunya Ikut Demo Kini Hilang Kabar

Pedangdut Machicha Mochtar mengungkap cerita di balik putranya, Muhammad Iqbal Ramadhan sebelum mengikuti demo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Grid.ID
Pedangdut Machicha Mochtar mengungkap cerita di balik putranya, Muhammad Iqbal Ramadhan sebelum mengikuti demo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat 

"Asisten Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Iqbal Ramadhan dan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen disebut ditangkap polisi saat mengikuti unjuk rasa di kompleks DPR RI," tulis berita yang diunggah Machicha.

Baca juga: Minta Doa, Pedangdut Machicha Mochtar Sebut Anaknya Asisten LBH Jakarta Diduga Ditangkap saat Demo

Machicha kemudian hanya meminta doa untuk keselamatan sang anak. Dimana Iqbal diduga ditangkap sejak Kamis (22/8/2024).

"Mohon doanya untuk anak saya Muh Iqbal Ramadhan yang ditangkap saat demo hari ini," kata Machicha dikutip pada Jumat (23/8/2024).

 Melansir dari Kompas.com, Asisten Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Iqbal Ramadhan dan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen disebut ditangkap polisi saat mengikuti unjuk rasa di kompleks DPR RI, Kamis (22/8/2024).
 
Pengacara publik LBH Jakarta, M. Fadhil Alfathan menyebut, keduanya dibawa masuk ke dalam area Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

“Benar (ditangkap). Confirm,” kata Fadhil saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Menurut dia, mereka ditangkap aparat di sekitar Gerbang Pancasila yang terletak di belakang Gedung DPR RI sekitar pukul 16.40 WIB.

Gerbang itu dijebol demonstran menjelang sore.

Fadhil mengaku menerima informasi koleganya yang ditangkap dipukul sehingga tulang hidungnya patah dan mukanya babak belur.

"Kabarnya dipukul. Patah tulang hidung dan bonyok,” tutur Fadhil.
 
Massa aksi dari kelompok buruh, mahasiswa, seniman, dan elemen masyarakat lainnya mengikuti unjuk rasa di Gedung DPR RI.

Mereka menolak langkah DPR RI yang berupaya mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada yang menganulir menjegal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 disebutkan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Sementara itu, dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 MK menyatakan batas usia minimal 30 tahun berlaku ketika mencalonkan diri, bukan saat dilantik membuat putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokwi) tidak bisa maju menjadi calon Wakil Gubernur.

Kehadiran putusan 60 membuat PDI-P tetap bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak berkoalisi dengan partai lain.

 (*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved