Peringatan Darurat
Orasi Komika Bintang Emon Tolak RUU Pilkada: Kalau Belum Umur 30 tahun, Jangan Nyalon Dulu ya dek ya
Dalam orastinya, Bintang Emon diduga menyindir Kaesang Pangarep, anak Presiden Jokowi, yang mencalonkan diri di Pilkada 2024 meski belum cukup umur
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Bintang Emon, satu dari sejumlah Komika yang turut terjun langsung dalam demo tolak RUU Pilkada.
Bintang Emon hadir menyuarakan keresahannya didepan Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Dalam orastinya, Bintang Emon diduga menyindir Kaesang Pangarep, anak bungsu Presiden Joko Widodo, yang akan mencalonkan diri di Pilkada 2024 meski belum cukup umur.
Baca juga: Sindiran Pedas Komika Demo Peringatan Darurat Soal RUU Pilkada di DPR, Nyanyikan Lagu Agak Laen
Seperti diketahui, DPR menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Kita berkumpul dan datang perseorangan, tidak membela partai apapun, kita dikumpulkan kemarahan setelah dianggap to**l," kata Bintang Emon diatas mobil komando, dilansir dari Wartakotalive.com.
"Kita dipaksa menelan dan dianggap to**l, kita harus lawan!" tegasnya.
Bahkan, Bintang tak segan menyindir soal RUU soal batasan umur untuk calon Gubernur.
"Kalau belum umur 30 tahun, jangan nyalon dulu ya dek ya," kata Bintang Emon.
Demo itu dilakukan setelah anggota DPR terang-terangan menunjukkan akrobat politiknya usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan ambang batas pencalonan kepala daerah.
DPR menganulir putusan tersebut hingga membuat banyak rakyat murka hingga bertebaran poster di media sosial yang menyampaikan bahwa demokrasi di Indonesia sudah sangat darurat.
Lewat panitia kerja badan legislasi (baleg), DPR juga mengubah batas usia calon kepala daerah.
Baca juga: 8 Daftar Artis Ikut Demo "Peringatan Darurat" di DPR, Ada Arie Kriting, Bintang Emon, Joko Anwar
Hanya dalam sehari, revisi UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) rampung.
"Agak laen kau, agak laen bapakmu, agak lain kau sekeluarga," tulis keterangan dalam poster berwarna merah yang dibawa pengunjuk rasa.
"Ketika para pejabat udah mulai ngelawak, saatnya komedian melawak," kata komika dan pemain film Rigen Rakelna.
Seperti diketahui, sederet artis ibukota disorot saat ikut dalam demo tolak RUU Pilkada di Gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024).

Dalam kesempatan itu tampak beberapa artis hingga komika tersohor di tanah air seperti Abdel Akhrian atau yang dikenal sebagai Cing Abdel, Youtuber Jovial Da Lopez, Komika Arie Kriting, Bintang Emon, Yuda Keling, Rigen hingga Ebel Kobra.
Saat itu, para artis, komika dan publik figur kompak hadir melakukan penolakan soal RUU Pilkada yang diubah.
Heboh Tagar Peringatan Darurat
Bersamaan itu, tagar #KawalPutusanMK mulai trending di sejumlah media sosial sejak Rabu, (21/8/2024) sore.
Postingan tagar #KawalPutusanMK ini telah dikumandangkan ribuan netizen hingga sejumlah aktivis di media sosial X juga Instagram.
Gambar Garuda Biru ini awalnya dibagikan akun kolaborasi @narasinewsroom, @najwashihab, @matanajwa, dan @narasi.tv.
Postingan tagar #KawalPutusanMK ini telah dikumandangkan ribuan netizen hingga sejumlah aktivis di media sosial X juga Instagram.
Adapun gambar tersebut menampilkan gambar garuda dengan latar warna biru dongker dan di atasnya tertulis 'Peringatan Darurat'.
Lantas apa arti Peringatan Darurat' itu?
Melansir dari Banjarmasinopost.co.id, Gerakan unggah 'Peringatan Darurat' itu mengacu pada ajakan untuk sama-sama mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Narasi yang beredar di media sosial ramai membahas soal putusan MK pada Selasa (20/8/2024) kemarin, yang berbunyi partai politik (parpol) yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap bisa mengusung calon kepala daerah.
Kemudian pada hari ini, Rabu (21/8/2024), DPR memutuskan akan menggelar rapat dalam membahas revisi Undang-undang (UU) Pilkada.
Beberapa pihak merasa revisi UU Pilkada dilakukan untuk menganulir putusan MK.
DPR RI dinilai mengabaikan hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat calon kepala daerah.
Baca juga: Momen Para Artis Ikut Demo Tolak RUU Pilkada di Gedung DPR RI, Diteriaki Luar Biasa Karena Bergabung
Badan Legislasi DPR RI untuk revisi UU Pilkada mendesain pembangkangan atas dua putusan MK kemarin.
Pertama, mengembalikan ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah pileg sebelumnya, suatu beleid yang dengan tegas sudah diputus MK bertentangan dengan UUD 1945.
Kedua, mengembalikan batas usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak pelantikan, meskipun MK kemarin menegaskan bahwa titik hitung harus diambil pada penetapan pasangan calon oleh KPU.
MK sendiri sudah berulang kali menegaskan bahwa putusan Mahkamah berlaku final dan mengikat.
Pada putusan terkait usia calon kepala daerah, majelis hakim konstitusi sudah mewanti-wanti konsekuensi untuk calon kepala daerah yang diproses dengan pembangkangan semacam itu.
Sehingga gambar atau foto "Peringatan Darurat" menggambarkan kekecewaan masyarakat atas sistem yang ada saat ini.
Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membatalkan agenda rapat paripurna dengan agenda pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada, Kamis (22/8/2024).
Sehingga pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada ditunda karena tidak memenuhi kuorum.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
"Sesuai dengan tatib yang ada di DPR bahwa rapat-rapat paripurna itu harus memenuhi aturan tata tertib, setelah diskors sampai 20 menit tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, dilansir dari Kompas.com.
"Sehingga rapat tidak bisa dilakukan," ujar Dasco melanjutkan.
Ia menuturkan, akibat kuorum tidak terpenuhi, pengesahan revisi UU Pilkada pun urung dilaksanakan.
"Pelaksanaan revisi UU Pilkada otomatis tidak bisa disahkan," ujar politikus Partai Gerindra itu.
Sedianya, DPR akan mengesahkan revisi UU Pilkada pada Kamis hari ini.
DPR dan pemerintah telah sepakat untuk membawa revisi UU Pilkada pada rapat kerja Badan Legislasi DPR pada Rabu (22/8/2024) kemarin.
Pada intinya, revisi ini menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan Pilkada hingga syarat usia calon kepala daerah.
Pertama, Baleg mengakali Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.
Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Baleg juga mengakali Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal usia calon kepala daerah.
Baleg tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung, bahwa usia dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan sebagaimana yang ditetapkan MK.
Revisi UU Pilkada tersebut setidaknya berimplikasi terhadap dua hal.
Pertama, putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dapat maju sebagai calon gubernur/wakil gubernur karena memenuhi syarat usia yang diatur dalam revisi UU Pilkada.
Kedua, PDI-P terancam tidak mendapatkan tiket untuk mencalonkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta karena perolehan kursi di DPRD Jakarta tidak cukup, sedangkan partai politik lain sudah mendeklarasikan dukungan ke pasangan Ridwan Kamil-Suswono.
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Momen Machica Mochtar Akhirnya Bertemu Sang Putra, Iqbal Ramadhan yang Sempat Ditangkap Usai Demo |
![]() |
---|
19 Demonstran Tolak RUU Pilkada di DPR jadi Tersangka, Dituduh Rusak Pagar & Kekerasan ke Polisi |
![]() |
---|
Iqbal Ramadhan Anak Machicha Mochtar Dibebaskan Usai Ditangkap saat Demo di DPR, Akui Trauma |
![]() |
---|
Sosok Andi Andriana Mahasiswa Unibba Alami Kebutaan usai Mata Kiri Kena Lempar Batu saat Demo |
![]() |
---|
Terancam Buta, Kronologi Mata Andi Andriana Mahasiswa Unibba Kena Lemparan Batu saat Demo DPRD Jabar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.