Peringatan Darurat

Dituduh Diam, Kiky Saputri Berjuang Serukan Peringatan Darurat Indonesia Lewat Jalur Dalam: Doakan

Komika Kiky Saputri ramai dicari ditengah maraknya protesan dari sejumlah publik figur terkait tolak RUU Pilkada, akui berjuang lewat jalur dalam

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
ig/kikysaputrii
Komika Kiky Saputri dan Ate. Kiky Saputri ramai dicari ditengah maraknya protesan dari sejumlah publik figur terkait tolak RUU Pilkada, akui berjuang lewat jalur dalam 

Ditambah lagi, dirinya dan Fatih Andika juga menjadi co-MC dalam program Youtube yang dipadu oleh Kaesang Pangarep.

Heboh Tagar Peringatan Darurat

Bersamaan itu, tagar #KawalPutusanMK mulai trending di sejumlah media sosial sejak Rabu, (21/8/2024) sore.

Postingan tagar #KawalPutusanMK ini telah dikumandangkan ribuan netizen hingga sejumlah aktivis di media sosial X juga Instagram.

Gambar Garuda Biru ini awalnya dibagikan akun kolaborasi @narasinewsroom, @najwashihab, @matanajwa, dan @narasi.tv.

Postingan tagar #KawalPutusanMK ini telah dikumandangkan ribuan netizen hingga sejumlah aktivis di media sosial X juga Instagram.

Adapun gambar tersebut menampilkan gambar garuda dengan latar warna biru dongker dan di atasnya tertulis 'Peringatan Darurat'.

Arti tagar #KawalPutusanMK dan Peringatan Darurat Garuda Biru trending di sejumlah media sosial sejak Rabu, (21/8/2024), kode Negara sedang terancam.
Arti tagar #KawalPutusanMK dan Peringatan Darurat Garuda Biru trending di sejumlah media sosial sejak Rabu, (21/8/2024), kode Negara sedang terancam. (x/@txttransportasi)

Lantas apa arti Peringatan Darurat' itu?

Melansir dari Banjarmasinopost.co.id, Gerakan unggah 'Peringatan Darurat' itu mengacu pada ajakan untuk sama-sama mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Narasi yang beredar di media sosial ramai membahas soal putusan MK pada Selasa (20/8/2024) kemarin, yang berbunyi partai politik (parpol) yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap bisa mengusung calon kepala daerah.
 
Kemudian pada hari ini, Rabu (21/8/2024), DPR memutuskan akan menggelar rapat dalam membahas revisi Undang-undang (UU) Pilkada. 

Beberapa pihak merasa revisi UU Pilkada dilakukan untuk menganulir putusan MK.

DPR RI dinilai mengabaikan hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat calon kepala daerah. 

Badan Legislasi DPR RI untuk revisi UU Pilkada mendesain pembangkangan atas dua putusan MK kemarin.

Baca juga: Heboh Tagar KawalPutusanMK dan Gambar Peringatan Darurat Trending di Medsos, Ini Artinya

Pertama, mengembalikan ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah pileg sebelumnya, suatu beleid yang dengan tegas sudah diputus MK bertentangan dengan UUD 1945.

Kedua, mengembalikan batas usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak pelantikan, meskipun MK kemarin menegaskan bahwa titik hitung harus diambil pada penetapan pasangan calon oleh KPU.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved