CPNS dan PPPK 2024
Cara Menggunakan Nilai SKD 2023 untuk Daftar CPNS 2024, Begini Langkah-langkahnya
Artikel ini berisi penjelasan mengenai cara menggunakan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) 2023 untuk daftar calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024.
TRIBUNSUMSEL.COM- Pelamar yang mendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024, dapat menggunakan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) tahun 2023.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 344 tahun 2024 berikut mekanismenya:
Melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023;
1. Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi tahun anggaran 2023;
2. Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;
3. Dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;
4. Memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar; dan
5. Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi tahun anggaran 2024.
6. Perlu diingat, pelamar CPNS yang memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun 2023 tidak dapat mengikuti SKD tahun 2024.
Artinya, jika pelamar CPNS mengikuti SKD tahun 2024, maka nilai seleksi yang digunakan adalah nilai hasil SKD tahun 2024.
Baca juga: Cek Nomor Ijazah S1, D3 SMA dan SMK Syarat Pendaftaran CPNS 2024, Di Sini Letaknya
Baca juga: Contoh Swafoto yang Baik dan Benar untuk Daftar CPNS 2024, Ini Ketentuannya
[Download Sertifikat SKD Tahun 2023]
Berikut cara download Sertifikat SKD CAT BKN tahun 2023:
- Buka laman sertificat.bkn.go.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Peserta;
- Pilih tipe seleksi yang telah diikuti, klik Sekolah Kedinasan;
- Klik Unduh.
Baca juga: Link dan Cara Download Sertifikat Akreditasi Kampus dan Prodi BAN PT untuk Daftar CPNS 2024
Baca juga: Contoh Surat Lamaran CPNS 2024 dengan Persyaratan Instansi, Tersedia Link Download PDF
Demikian penjelasan mengenai cara menggunakan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) 2023 untuk daftar calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024.
Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news
Pemkab Banyuasin Pastikan Tunda Pelantikan PPPK yang Lulus 2024 Hingga 2026, Honorer Kecewa |
![]() |
---|
50 Contoh Kalimat Sanggah PPPK 2024 Tahap 2 untuk Pendaftar TMS Hasil Seleksi Administrasi |
![]() |
---|
Tata Cara Sanggah Hasil Administrasi PPPK Tahap 2 Tahun 2024 Lengkap dengan Contoh Kalimat Sanggah |
![]() |
---|
DPRD Sumsel Desak Pemprov Untuk Beri Kejelasaan Soal Pelantikan Para PPPK yang Lulus Seleksi |
![]() |
---|
Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Kabupaten Empat Lawang Diperjanjang, Buka untuk 473 Formasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.