Berita OKU Timur

Baru Berjalan 4 Hari, Pemutihan Pajak Kendaraan Disambut Antusias Warga OKU Timur

Kepala UPTB Samsat OKU Timur 1 Budi Kurniawan menyampaikan tingginya antusias masyarakat terhadap pemutihan pajak, Kamis (22/08/2024).

TRIBUNSUMSEL.COM/CHOIRUL ROHMAN
Kepala UPTB Samsat OKU Timur 1 Budi Kurniawan menyampaikan tingginya antusias masyarakat terhadap pemutihan pajak, Kamis (22/08/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi melakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung sejak 19 Agustus hingga 14 Desember 2024.

Progam ini berlaku di seluruh wilayah kabupaten atau kota di Provinsi Sumatera Selatan.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat OKU Timur 1, Budi Kurniawan, SH, MM mengatakan, mulai Senin kemarin sudah terlihat perubahan masyarakat yang datang ke kantor Samsat yang mana meningkat dua kali lipat.

Program pemutihan ini membuat antusias masyarakat meningkat dan ada lonjakan yang cukup signifikan.

"Biasanya berkas yang masuk 150 an per hari dan saat ini masuk 300 an berkas yang melakukan pembayaran pajak di Samsat OKU Timur 1.  Jadi ada lonjakan dua kali lipat dari hari biasa," katanya, Kamis (22/08/2024).

Lanjut kata dia, untuk pemutihan yakni denda pajak kendaraan. Jadi, pemilik kendaraan cukup membayar satu tahun pajak kendaraan berjalan dan satu tahun pajak tertunggak.

"Lalu penghapusan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) pajak tahun lewat, penghapusan pajak progresif. Selanjutnya diskon 50 persen untuk bea balik nama kendaraan bermotor dua (BBN-KB 2)," ucapnya.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Disambut Antusias Warga Lubuklinggau, Samsat Tambah Loket Antrean

Lebih lanjut ia menyampaikan, sebentar lagi akan ada penerapan Pasal 74 UU 22 tahun 2009 tentang penghapusan registrasi kendaraan bermotor apabila kendaraan itu mati STNK lebih dari dua tahun.

Di mana penandatanganan antara Korlantas Polri dan Mendagri. Jadi tinggal menunggu Pergub dari masing-masing Provinsi untuk penerapannya.

"Maka bagi pemilik kendaraan yang pajak kendaraannya nunggak diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya dengan membayarkan kewajiban pajaknya," himbaunya. 

Ia juga menyampaikan, untuk target total tahun 2024 ini sekitar Rp 58 miliar. Sedangkan untuk capaian sudah diangka 60 persen lebih.

"Alhamdulillah setiap tahun target dapat tercapai. Karena tingkat kesadaran masyarakat OKU Timur untuk membayar pajak ini cukup tinggi. Apalagi disaat ada program pemutihan ini ramai masyarakat membayar pajak kendaraan," pungkasnya.
 
 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved