Seputar Islam

Hal-hal yang Makruh atau Jangan Sampai Dilakukan Saat Sholat dan Dalil, Bisa Membatalkan Ibadah 

Konsekuensinya apa bila hal hal yang dimakruhkan ini dikerjakan dapat mengurangi arti dan nilai sholat itu sendiri bahkan dapat membatalkan sholat

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
Hal-hal yang Makruh atau Jangan Sampai Dilakukan Saat Sholat dan Dalil, Bisa Membatalkan Sholat  

10. Memukulkan kening pada tempat sujud pada saat sujud meskipun disertai tuma'ninah. Jika tidak disertai tuma'ninah, maka sujudnya tidak cukup. 

11. Bersujud seperti duduknya hewan, yaitu meletakkan telapak tangan, lengan, dan siku pada tempat sujud. 

12. Berlebihan dalam menundukkan atau membungkukkan kepala pada saat rukuk.

13. Melamakan tasyahud awal selain pada makmum, seperti dengan menambah bacaan shalawat pada keluarga Nabi atau doa. Adapun jika melamakan tasyahud bukan dengan menambah shalawat pada keluarga Nabi atau dengan doa, maka tidak makruh. 

14. Mempertemukan dan menyela jari-jari tangannya dengan jari-jari tangan yang lain. Sesungguhnya, di luar shalat hal ini juga makruh dilakukan, karena dapat mewarisi rasa kantuk.

15. Menekuk atau melipat jari-jari tangan supaya berbunyi. 

16. Meletakkan tengah selendang di bawah pundak kanan dan ujungnya di pundak sebelah kiri. 

17. Melakukan isbal, yaitu menurunkan kain hingga menutupi mata kaki dan menyentuh lantai. 

18. Meludah ke depan atau ke kanan saat shalat di luar masjid. Sementara jika meludahnya ke kiri, maka tidak dimakruhkan. Lain halnya jika shalat di dalam masjid, maka meludah ke depan, ke kanan, atau ke kiri, apalagi sampai mengenai dan mengotori masjid, maka hukumnya haram. Sementara jika dibuang pada ujung pakaian sebelah kiri, maka tidak makruh dan tidak haram. 

19. Mengikat pakaian atau rambut bagi laki-laki dengan tujuan menghalangi rambut ikut sujud bersamanya. Lain halnya bagi perempuan. Justru ia wajib mengikatnya karena menyangkut keabsahan shalat.

 20. Meletakkan telapak tangan pada mulut tanpa ada kebutuhan. Adapun jika ada kebutuhan seperti menguap, maka tidak makruh. Justru dianjurkan menutupnya dengan punggung telapak tangan kiri. 

21. Menutup mulut atau memakai cadar bagi laki-laki melebihi bagian mulut. 

Demikian 21 perkara yang dimakruhkan dalam shalat. Larangan melakukan hal-hal makruh ini lebih cenderung untuk menjaga kekhusyukan dan kehormatan shalat. Tidak sampai membatalkan shalat, kecuali memang dilakukan secara sengaja untuk mempermainkan shalat. Wallahu a’lam. 

Itulah Hal-hal yang Makruh atau Jangan Sampai Dilakukan Saat Sholat dan Dalil, Bisa Membatalkan Ibadah. (lis)

Baca juga: Arti Sunnah Abad dan Sunnah Haiah, Hukum Sunnah dalam Sholat yang Perlu Diketahui dan Perbedaannya

Baca juga: Apa itu Rukun Fili dalam Sholat? Gerakan dalam Sholat yang Wajib Diketahui Dilaksanakan Kaum Muslim

Baca juga: 5 Rukun Qauli dalam Sholat, Takbiratul Ihram, Shalawat hingga Salam, Hukum Membaca & Mengucapkannya

Baca juga: Rukun Sholat Ada Berapa? Ada 13, 17 atau 18? Berikut Rincian dan Urutan Mulai dari Niat hingga Salam

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved