Seputar Islam

Hal-hal yang Makruh atau Jangan Sampai Dilakukan Saat Sholat dan Dalil, Bisa Membatalkan Ibadah 

Konsekuensinya apa bila hal hal yang dimakruhkan ini dikerjakan dapat mengurangi arti dan nilai sholat itu sendiri bahkan dapat membatalkan sholat

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
Hal-hal yang Makruh atau Jangan Sampai Dilakukan Saat Sholat dan Dalil, Bisa Membatalkan Sholat  

TRIBUNSUMSEL.COM -- Hukum makruh secara fiqih pengertiannya adalah hukum yang apa bila dilakukan tidak sampai berdosa tapi bila ditinggalkan mendapat kebaikan atau pahala.

Di dalam sholat, ada hal-hal yang dimakruhkan atau sebaiknya tidak dilakukan ketika sholat. Konsekuensinya apa bila hal hal yang dimakruhkan ini dikerjakan dapat mengurangi arti dan nilai sholat itu sendiri bahkan dapat membatalkan sholat.

Menurut Ustadz M. Tatam Wijaya dalam laman nu.or.id, Syekh Abu Abdul Mu’thi Muhammad Nawawi al-Bantani dalam kitab Kasyifatus Saja Syarh Safinatun Najah menjelaskan, sedikitnya ada 21 perkara yang makruh dilakukan dalam shalat. 

Beberapa hal di antaranya jika dilakukan secara sengaja tanpa alasan, seraya cenderung mempermainkan shalat, maka dapat membatalkan shalat. 

Berikut hal-hal makruh dalam shalat sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Nawawi: 

1. Menyimpan tangan pada salah satu atau kedua saku, baik pada saat takbiratul ihram, rukuk, sujud, berdiri dari sujud, tasyahud, atau duduk tasyahud. 

2. Menoleh ke kiri atau ke kanan tanpa ada kebutuhan. Adapun jika ada kebutuhan, seperti menjaga atau menoleh barang bawaan, maka itu tidak makruh.   

3. Memberi isyarat dengan mata, alis, atau dengan bibir, tanpa ada kebutuhan, meskipun dilakukan oleh orang yang bisu. Memang hal itu tidak makruh jika dilakukan karena ada kebutuhan seperti isyarat menjawab salam, dan tidak sampai membatalkan shalat, selama dilakukan bukan dengan tujuan bercanda atau main-main. Namun, jika dilakukan dengan tujuan bergurau atau mempermainkan shalat, maka bisa membatalkan. 
Berikut kutipan dari Syekh Nawawi: وَثَالِثُهَا إِشَارَةٌ بِنَحْوِ عَيْنٍ أَوْ حَاجِبٍ أَوْ شَفَةٍ بِلَا حَاجَةٍ وَلَوْ مِنْ أَخْرَسَ وَلَا تَبْطُلُ بِهَا الصَّلَاةُ مَا لَمْ تَكُنْ عَلَى وَجْهِ اللَّعِبِ وَإِلَّا بَطَلَتْ أَمَّا إِذَا كَانَتْ لِلْحَاجَةِ كَرَدِّ السَّلَامِ وَنَحْوِهِ فَلَا يُكْرَهُ 

Artinya, “Ketiganya memberi isyarat dengan mata, alis, atau bibir, tanpa ada kebutuhan, meskipun dari orang yang tunawicara. Dengan itu, memang shalatnya tidak batal selama bukan tujuan bergurau. Namun, jika tujuannya bercanda maka batal. Adapun jika isyarat karena kebutuhan, seperti menjawab salam dan semacamnya, maka tidak makruh.” (Syekh Abu Abdul Mu’thi Muhammad Nawawi, Kasyifatus Saja Syarh Safinatun Najah, [Indonesia: Darul Ihya, t.t.], halaman 70-71). 

4. Mengeraskan bacaan Al-Fatihah dan surat pada shalat-shalat yang disunahkan melirihkannya. Atau sebaliknya, melirihkan bacaan pada shalat-shalat yang disunahkan mengeraskannya jika tidak ada uzur atau alasan.   Artinya, jika ada alasan kuat, seperti keadaan bising yang membutuhkan bacaan yang nyaring, maka tidak dimakruhkan.   

5. Meletakkan tangan atau kedua tangan pada pinggang tanpa uzur. Namun, jika dilakukan karena uzur, seperti menahan sakit, maka itu tidak dimakruhkan. 

6. Tergesa-gesa dalam shalat. Artinya, tidak tenang, baik dalam perbuatan maupun dalam ucapan. Pun makruh hukumnya berjalan tergesa-gesa untuk menghadirinya. Karena, sunahnya adalah berangkat lebih awal dan berjalan menuju masjid dengan tenang dan tak terburu-buru. Dikecualikan memang terburu-buru karena khawatir ketinggalan berjamaah atau ketinggalan rakaat Jumat, maka itu diharuskan.

7. Memejamkan mata sementara tidak ada kekhawatiran terhadap bahaya. Pasalnya, pada saat sujud, bulu mata pun dianjurkan turut bersujud bersama anggota lainnya. Artinya, jika memang ada bahaya seperti debu atau kotoran yang bisa masuk mata, maka tidak dimakruhkan. Begitu pula jika shalat di depan dinding atau gambar yang dapat mengganggu kekhusyukan shalat, maka tidak makruh untuk dipejamkan. 

8. Merapatkan tangan pada lambung saat rukuk atau sujud.

9.  Duduk seperti hewan, yaitu duduk pada panggul, sedangkan kaki ditegakkan, serta kedua telapak tangan diletakkan pada lantai atau tempat duduk. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved