Arti Kata

Apa Arti Peringatan Darurat, Unggahan Gambar Garuda Latar Biru Dongker Viral di X dan Instagram

Apa itu 'Peringatan Darurat', postingan  Gambar garuda berlatar belakang biru tua tersebut ramai diunggah warganet di media sosial Instagram hingga X

|
Editor: Abu Hurairah
Handout
Unggahan Gambar Garuda Latar Biru Dongker Viral di X dan Instagram 

TRIBUNSUMSEL.COM - Apa arti 'Peringatan Darurat', postingan  Gambar garuda berlatar belakang biru tua viral dan banyak diunggah warganet di media sosial Instagram hingga X.

Gambar tersebut menampilkan gambar garuda dengan latar warna biru dongker. Di atasnya tertulis 'Peringatan Darurat'.

Di platform X, kata kunci 'Peringatan Darurat' menduduki jejeran trending topic dengan menghimpun lebih dari 70 ribu posts terhitung Rabu (21/8/2024) Pukul 17.30 WIB. 

Bersamaan dengan itu, tagar '#KawalPutusanMK' juga merajai trending topic X dengan menghimpun lebih dari 628 ribu posts

Mengutip dari Banjarmasinpost.co.iod, awalnya gambar Garuda Biru dibagikan akun kolaborasi @narasinewsroom, @najwashihab, @matanajwa, dan @narasi.tv di Instagram.

Gerakan unggah 'Peringatan Darurat' itu mengacu pada ajakan untuk sama-sama mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Narasi yang beredar di media sosial ramai membahas soal putusan MK pada Selasa (20/8/2024) kemarin, yang berbunyi partai politik (parpol) yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap bisa mengusung calon kepala daerah.

Kemudian pada hari ini, Rabu (21/8/2024), DPR memutuskan akan menggelar rapat dalam membahas revisi Undang-undang (UU) Pilkada.

Beberapa pihak merasa revisi UU Pilkada dilakukan untuk menganulir putusan MK.

Namun, hal ini dibantah Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi. Ia mengatakan pembahasan revisi UU Pilkada tidak akan berbentrokan dengan putusan MK terkait syarat pencalonan.

Di Balik Tagar Peringatan Darurat dan #KawalPutusanMK

Viralnya postingan "PERINGATAN DARURAT" di media sosial muncul usai DPR RI dinilai mengabaikan hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat calon kepala daerah. 

Badan Legislasi DPR RI untuk revisi UU Pilkada mendesain pembangkangan atas dua putusan MK kemarin.

Pertama, mengembalikan ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah pileg sebelumnya, suatu beleid yang dengan tegas sudah diputus MK bertentangan dengan UUD 1945.

Kedua, mengembalikan batas usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak pelantikan, meskipun MK kemarin menegaskan bahwa titik hitung harus diambil pada penetapan pasangan calon oleh KPU.

MK sendiri sudah berulang kali menegaskan bahwa putusan Mahkamah berlaku final dan mengikat. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved