Kasus Korupsi Aplikasi Santan
Mantan Pj Walikota Prabumulih Richard Cahyadi Ditahan Kejari Muba, Kasus Aplikasi Santan di PMD
Penetapan mantan Pj Walikota Prabumulih sebagai tersangka tersebut dilakukan setelah sejumlah rangkaian pemeriksaan dilakukan oleh Kejari Muba
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) menetapkan tersangka terhadap Richard Cahyadi selaku Staf Ahli Bupati Muba terkait kasus tindak pindana korupsi Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa (Santan) yang ada Dinas PMD Muba.
Penetapan mantan Pj Walikota Prabumulih sebagai tersangka tersebut dilakukan setelah sejumlah rangkaian pemeriksaan dilakukan oleh Kejari Muba, Senin (19/8/2024).
Dari pantauan Richard Cahyadi sudah mulai dilakukan pemeriksaan sejak pagi sekitar pukul 10.00 WIB, setelah dilakukan pemeriksaan marathon akhirnya Kejari Muba menetapkan Richard Cahyadi sebagai tersangka.
Diketahui Richard Cahyadi ditetapkan tersangka kasus Santan pada Dinas PMD, dimana pada tahun 2021 tersangka menjabat sebagai Kepala Dinas PMD. Kemudia tersangka saat ini menjabat staf ahli Bupati dan Plt Kepala Dinas PMD Muba.
Sebelumnya Kejari Muba Roy Riady SH MH menyebutkan adapun modus yang dilakukan yakni mengarahkan 130 desa membuat aplikasi Santan yang sejak awal diarahkan dan digunakan untuk mengambil keuntungan pihak tertentu.
"Namun saat berjalannya aplikasi tersebut tidak berfungsi dengan baik atau tidak bisa digunakan," jelasnya.
Alhasil Dinas PMD tersebut memotong dana APBD desa sebesar Rp22.500.000 dari 130 desa tanpa sosialisasi.
"Kegiatan tersebut dilakukan pada tahun 2021 yang lalu Dinas PMD desa melalui pihak ketiga membuat aplikasi Santan tersebut tanpa sosialisasi dan aplikasi tersebut tidak bisa digunakan dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,5 miliar," ujarnya.
Kajari menegaskan jika pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan para pihak terkait dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemudian Richard Cahyadi kini dilakukan penahanan di Lapas kelas II B Sekayu selama 20 hari ke depan. Sedangkan tiga tersangka lain kini telah dilakukan penahanan di rutan Kelas I Palembang dalam perkara dugaan korupsi karingan komunikasi desa di Kabupaten Muba.
"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana dengan ancaman Pidana penjara maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.
Sementara Richard Cahyadi sesaat sebelum menaiki mobil tahanan Kejari sempat berkomentar singkat.
"Saya berterimakasih sudah diperlakukan seperti ini," ujarnya sambil digiring naik ke mobil tahanan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejari Muba Tetapkan Richard Cahyadi Tersangka Dugaan Korupsi Aplikasi Santan
Baca juga: Adu Kuat Lucianty vs Toha Tohet di Pilkada Muba 2024, Kandidat Lain Batal Berlayar
Markup Anggaran Aplikasi
KEJAKSAAN Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) akhirnya menetapkan 4 tersangka terkait kasus tindak pindana korupsi Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa (SANTAN) yang ada Dinas PMD Muba.
Adapun yang tetapkan tersangka yakni Richard Cahyadi sebagai Plt Kepala Dinas PMD, kemudian MZ selaku Kepala Seksi Bidang Pembangunan dan Ekonomi, MA selaku Direktur PT ISN, dan RD selaku Koordinator Admin Operator Siskeudes untuk Kecamatan dan Desa.
MZ, MA, dan RD telah terlebih dahulu menjadi tersangka dan saat ini dilakukan penahanan dengan kasus internet desa yang ada di Dinas PMD Muba oleh Kejati Sumsel. Ketiganya pun juga telibat dalam kasus aplikasi Santan pada Dinas PMD Muba.
Kajari Muba Roy Riady SH MH mengatakan adapun kronologis Richard dan yang lainya terlibat kasus tindak pada koruspsi pada Tahun 2021, 137 Desa di Kabupaten Muba menganggarkan dan merealisasikan pengadaan Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa dan Sistem Informasi Desa yang dilaksanakan oleh CV. MUJIO PUNAKAWAN, yang mana tiap-tiap desa menganggarkan Rp. 22.500.000,- (belum potong pajak) untuk aplikasi tersebut, sehingga dari 137 tersebut terkumpul uang kurang lebih Rp Rp 2.780.386.326.
"Bahwa dalam pelaksanaannya didapatkan fakta dari pihak penyedia bahwa biaya pembuatan aplikasi tersebut hanya menelan biaya sebesar Rp 5 juta di mana dari nilai uang sebesar Rp 2.780.386.326, uang sebesar kurang lebih Rp 2.1 Milyar mengalir kepada Pihak PMD dan Saudara Muhammad Arief selaku penghubung antara pihak Dinas PMD dengan CV. Mujio Punakawan.Dalam pengadaannya.
"Terdapat banyak aturan-aturan dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa yang banyak dilanggar, dalam pengadaan dan tidak dilakukan sosialisasi secara berlanjut kepada masyarakat serta tidak dilakukan supervisi dari DPMD Muba. Sehingga aplikasi yang diadakan tidak sesuai dengan kebutuhan desa hal tersebut terlihat dari aplikasi tersebut yang diadakan tersebut pada saat tahun pelaksanaannya tidak dimanfaatkan sama sekali oleh masyarakat dan menyebabkan tidak dilanjutkan untuk tahun berikutnya," ungkapnya.
Kemudian dalam proses perencanaannya tidak dilakukan survei harga pasar dan tidak dilakukan survei kepada beberapa pihak penyedia sehingga pihak penyedia yang ditunjuk desa adalah penyedia yang sudah diarahkan oleh Dinas PMD kabupatan Muba.
"Pada penetapan tersangka ini Kejari telah melakukan sejumlah rangkaian seperti memeriksa 300 saksi dan melakukan gelar di Kejati Sumsel dan Kejari Muba. Sehingga dapat disimpulkan adanya tindak pidana korupsi,"tegas Roy.
Selanjutnya, dalam pelaksanaannya juga diindikasikan terdapat arahan dari pihak Dinas PMD Muba sehingga terlihat diatur sedemikian rupa seolah-olah Desa yang menganggarkan, namun pada faktanya pihak Dinas PMD yang memfasilitasi agar terlaksananya pengadaan aplikasi SANTAN tersebut sesuai dengan skenario yang dibangun oleh Dinas PMD Muba.
"Saat ini kita akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan para pihak terkait dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"ungkapnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.