Seputar Islam

Arti Rukun Qauli, Rukun Fi'li, Rukun Qalbi dalam Shalat, Lengkap dengan Hal yang Membatalkan Sholat

Rukun shalat merupakan semua hal yang harus dilakukan di dalam shalat dengan baik. Rukun shalat terbagi 3 kategori, yakni rukun qauli, fi'li dan qalbi

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
Arti Rukun Qauli, Rikun Fi'li, Rukun Qalbi dalam Shalat, Lengkap dengan Hal yang Membatalkan Shalat. 

Berikut hal-hal yang membatalkan shalat ada 12, yaitu:
(Dikutip dari Ringkasan dari kitab Kitabu Shiyam Ustadz Zaky oleh Asmak Anisah dan Hana Nur B)

  1. Salah satu syarat dari rukun sholat tidak dilakukan baik sengaja, lupa, atau tidak mengetahui
  2. Meninggalkan salah satu rukun shalat dengan sengaja
  3. Menambah rukun atau di tengah shalat melakukan niat atau takbiratul ihram atau mengucapkan salam tidak pada tempatnya dengan sengaja. Apabila dilakukan karena lupa atau menambah selain yang sudah disebutkan baik sengaja atau lupa maka tidak membatalkan shalat
  4. Bergerak dengan satu gerakan yang berlebihan atau tiga gerakan secara berurutan baik dengan sengaja, lupa, ataupun tidak tahu.
  5. Makan atau minum sedikit dengan sengaja, apabila lupa atau tidak tahu dan udzur maka tidak batal jika hanya sedikit. Akan tetapi jika banyak maka tetap membatalkan sholat.
  6. Mengerjakan sesuatu yang membatalkan puasa, selain makan dan minum.
  7. Memotong niat seperti niat keluar dari sholat.
  8. Menggantungkan niat seperti niat keluar dari sholat saat Zaid datang.
  9. Mengukang dalam memotong niat : seperti berbicara atas suatu kebutuhan secara berulang antara memotong sholat, dan keluar dari sholat diantara kesempurnaan mengerjakannya.
  10. Ragu-ragu pada bagian kewajiban niat dalam jangka panjang, baik karna adat ataupun mengerjakan bersamaan dengan rukun yang beripa perbuatan atau ucapa
  11. Memotong rukun dari beberapa rukun fi’liyah (rukun berupa perbuatan) untuk mengerjakan kesunnahan, seperti seseorang yang telah berdiri karena lupa tasyahud awal kemudian mengulang kembali tasyahud dalam kondisi tahu dan sengaja.
  12. Tetap melaksanankan rukun ketika yakin bahwa ada satu rukun sebelumnya yang ditinggalkan atau ragu-ragu dalam melakukan rukun ketika tahu dalam beberapa saat setelahnya akan tetapi wajib dengan seketika untuk mengerjakan rukun yang ditinggalkan atau rukun yang diragukan kecuali makmum melaksanakan satu rakaat setelah salamnya imam dan  tidak diperbiolehkan untuk mengulang rukun tersebut.   

Itulah arti Rukun Qauli, Rukun Fi'li, Rukun Qalbi dalam Shalat, Lengkap dengan Hal yang Membatalkan Sholat. (lis/berbagai sumber)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved