Seputar Islam
Arti Rukun Qauli, Rukun Fi'li, Rukun Qalbi dalam Shalat, Lengkap dengan Hal yang Membatalkan Sholat
Rukun shalat merupakan semua hal yang harus dilakukan di dalam shalat dengan baik. Rukun shalat terbagi 3 kategori, yakni rukun qauli, fi'li dan qalbi
Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
TRIBUNSUMSEL.COM -- Rukun shalat merupakan semua hal yang harus dilakukan di dalam shalat dengan baik dan benar. Sehingga jika dilakukan dengan baik dan benar shalatnya menjadi sah. Sedangkan jika tidak dilakukan dengan baik dan benar shalatnya menjadi tidak sah.
Rukun shalat terbagi menjadi tiga kategori, yakni rukun qauli, fi'li, dan qalbi. Berikut penjelasannya
1. Rukun Qauli
Rukun qauli adalah merupakan perkataan atau bacaan dalam shalat. Ada yang dibaca pelan, ada yang perlu dibaca hingga dapat didengar oleh telinga sendiri. Inilah yang termasuk dalam Rukun qauli.
Rukun qauli dalam shalat ada 5, yang artinya wajib dibaca hingga terdengar di telinga sendiri (ketika sholat sendirian atau menjadi makmum).
5 rukun qauli terdiri dari:
- Takbiratul ihram
- membaca surat Al Fatihah
- Membaca tahiyat akhir
- shalawat kepada Nabi Muhammad SAW dalam tahiyat akhir
- Mengucap salam yang pertama.
2. Rukun Fi'li atau filiyah
Rukun fi’il adalah gerakan atau perbuatan-perbuatan dalam shalat. Semua rukun dalam shalat penting dilakukan, namun bagi orang yang baru belajar shalat sebaiknya diajari cara melakukan rukun fi'li terlebih dahulu.
Berikut rukun fi'li dalam sholat
Berdiri bagi yang mampu.
Melakukan ruku'.
Melakukan i'tidal.
Melakukan sujud.
Melakukan duduk diantara dua sujud
Melakukan duduk tahyat akhir.
Dilakukan dengan tertib.
Selengkapnya berikut 13 rukun fili dalam sholat
rukun fi’liyah yaitu rukun yang berupa perbuatan. Rukun fi’liyah ada 13 yaitu, (1) berdiri, (2) rukuk, (3) tuma’ninah ketika rukuk, (4) i’tidal, (5) tuma’ninah ketika i’tidal, (6) sujud awal, (7) tuma’ninah ketika sujud awal, (8) duduk setelah sujud awal, (9) tuma’ninah ketika duduk, (10) sujud kedua, (11) tuma’ninah ketika sujud kedua, (12) duduk akhir, (13) tertib.
3. Rukun Qalbi
Rukun qalbi adalah aktivitas dalam shalat yang melibatkan hati. Tanpa rukun ini, shalat seseorang tidak akan dianggap sah walaupun sudah sempurna rukun qauli dan fi'li-nya. Rukun qalbi tidak banyak, yakni sebagai berikut : Niat, Tertib.
Niat termasuk dalam rukun qalbi karena melibatkan hati. Sedangkan tertib termasuk ke dalam rukun qalbi karena hati berperan memastikan semua rukun dilaksanakan secara tepat.
Berikut hal-hal yang membatalkan shalat ada 12, yaitu:
(Dikutip dari Ringkasan dari kitab Kitabu Shiyam Ustadz Zaky oleh Asmak Anisah dan Hana Nur B)
- Salah satu syarat dari rukun sholat tidak dilakukan baik sengaja, lupa, atau tidak mengetahui
- Meninggalkan salah satu rukun shalat dengan sengaja
- Menambah rukun atau di tengah shalat melakukan niat atau takbiratul ihram atau mengucapkan salam tidak pada tempatnya dengan sengaja. Apabila dilakukan karena lupa atau menambah selain yang sudah disebutkan baik sengaja atau lupa maka tidak membatalkan shalat
- Bergerak dengan satu gerakan yang berlebihan atau tiga gerakan secara berurutan baik dengan sengaja, lupa, ataupun tidak tahu.
- Makan atau minum sedikit dengan sengaja, apabila lupa atau tidak tahu dan udzur maka tidak batal jika hanya sedikit. Akan tetapi jika banyak maka tetap membatalkan sholat.
- Mengerjakan sesuatu yang membatalkan puasa, selain makan dan minum.
- Memotong niat seperti niat keluar dari sholat.
- Menggantungkan niat seperti niat keluar dari sholat saat Zaid datang.
- Mengukang dalam memotong niat : seperti berbicara atas suatu kebutuhan secara berulang antara memotong sholat, dan keluar dari sholat diantara kesempurnaan mengerjakannya.
- Ragu-ragu pada bagian kewajiban niat dalam jangka panjang, baik karna adat ataupun mengerjakan bersamaan dengan rukun yang beripa perbuatan atau ucapa
- Memotong rukun dari beberapa rukun fi’liyah (rukun berupa perbuatan) untuk mengerjakan kesunnahan, seperti seseorang yang telah berdiri karena lupa tasyahud awal kemudian mengulang kembali tasyahud dalam kondisi tahu dan sengaja.
- Tetap melaksanankan rukun ketika yakin bahwa ada satu rukun sebelumnya yang ditinggalkan atau ragu-ragu dalam melakukan rukun ketika tahu dalam beberapa saat setelahnya akan tetapi wajib dengan seketika untuk mengerjakan rukun yang ditinggalkan atau rukun yang diragukan kecuali makmum melaksanakan satu rakaat setelah salamnya imam dan tidak diperbiolehkan untuk mengulang rukun tersebut.
Itulah arti Rukun Qauli, Rukun Fi'li, Rukun Qalbi dalam Shalat, Lengkap dengan Hal yang Membatalkan Sholat. (lis/berbagai sumber)
rukun qauli dalam shalat fardhu
rukun qauli dalam shalat adalah
rukun qauli dalam sholat ada berapa
rukun qauli artinya
rukun qauli
rukun fili
rukun filiyah adalah
rukun filiyah dalam sholat
rukun qauliyah dan filiyah dalam shalat
rukun fili dalam sholat ada berapa
rukun qalbi dalam shalat
rukun qalbi qauli fili dalam shalat
Tribunsumsel.com
Tribunnews.com
hal yang membatalkan sholat adalah
rukun qauli fili dan qalbi
Doa Sebelum Mulai Sidang Skripsi, Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Artinya, Amalkan Agar Tidak Gugup |
![]() |
---|
Arti Doa Marhaban Bi Habibi Wa Qurrotul Aini Muhammad Ibni Abdillah, dan Khasiatnya |
![]() |
---|
Tiga Harta Paling Berharga untuk Dijaga di Dunia Menurut Hadits, Tulisan Arab, Latin Arab dan Arti |
![]() |
---|
Contoh Teks Khutbah Jumat Terbaru 19 September 2025, Padangan Islam Terkait Kasus Perselingkuhan |
![]() |
---|
Doa Dipermudah Segala Urusan, Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Terjemahannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.