Jessica Wongso Bebas

Perjalanan Kasus Jessica Wongso 'Kopi Sianida' Divonis 20 Tahun, Kini Dibebaskan Bersyarat 

Mengulik perjalanan kasus Jessica Kumala Wongso 'kopi sianida' yang menewaskan Mirna Sahilin.

Tribunnews.com
Mengulik perjalanan kasus Jessica Kumala Wongso 'kopi sianida' yang menewaskan Mirna Sahilin. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mengulik perjalanan kasus Jessica Kumala Wongso 'kopi sianida' yang menewaskan Mirna Sahilin.

Diketahui, Jessica divonis hakim 20 tahun penjara, namun baru delapan tahun berjalan Jessica Wongso kini dinyatakan bebaskan dari lapas Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024).

Sebelumnya, kasus kopi sianida yang melibatkan Jessica Wongso pernah mendapat perhatian publik pada 2016. 

Pada 2023, kasus ini kembali mencuat setelah platform video streaming Netflix merilis dokumenter berjudul "Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso".

Dikutip dari Kompas.com, kasus pembunuhan dengan sianida ini bermula ketika 4 sahabat di pendidikan di Billy Blue College, Australia, mengadakan reuni di Jakarta. 

Empat orang itu adalah Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Hani Boon Juwita, dan Vera, seperti dikutip dari Kompas.com (6/1/2021).  

Pertemuan kawan lama itu berlangsung di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016. Namun, hanya 3 orang yang hadir, karena Vera berhalangan.

Baca juga: Alasan Jessica Wongso Dibebaskan Bersyarat Dipenjara Hanya 8 Tahun, Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari

Dalam pertemuan itu, Jessica lebih dulu tiba di Olivier sebelum pukul 16.00 WIB untuk menghindari kebijakan 3 in 1 alias satu mobil minimal berisi tiga orang. 

Dia berinisiatif memesan es kopi vietnam dan dua cocktail. Tak lama setelah pesanan tiba, Mirna sampai di Kafe Oliver bersama Hani. 

Keduanya mendatangi Jessica yang sudah menunggu di meja nomor 54.

Mirna kemudian meminum es kopi vietnam yang telah dipesankan untuknya. 

Tampang Jessica Wongso dibebaskan bersyarat dari lapas Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024)
Tampang Jessica Wongso dibebaskan bersyarat dari lapas Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024) (Youtube Kompas TV)

Namun, ia tiba-tiba kejang-kejang dan tak sadarkan diri, dengan mulut mengeluarkan buih. 

Sempat dilarikan ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat, Mirna meninggal dunia dalam perjalanan. 

Merasa ada kejanggalan, ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin lantas melaporkannya ke Polsek Metro Tanah Abang pada malam yang sama. Polisi kemudian meminta persetujuan otopsi tubuh Mirna.

Namun, persetujuan otopsi tak langsung diberikan oleh keluarga Mirna. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Krishna Murti, mendatangi Dermawan untuk meminta izin dan memberikan pengertian. 

Akhirnya, keluarga memberikan izin untuk dilakukannya otopsi. Namun, yang dilakukan hanyalah pengambilan sampel tubuh di Rumah Sakit Sukanto, Kramatjati, Jakarta Timur, bukan otopsi keseluruhan.

Jenazah Mirna selanjutnya dibawa ke TPU Gunung Gadung di Bogor, Jawa Barat untuk dikebumikan pada 10 Januari 2016.

Ditemukan Sianida di Tubuh Korban

Pada 16 Januari 2016, enam hari setelah pemakaman, Kepala Puslabfor Polri saat itu, Brigadir Jenderal Alex Mandalikan mengungkap adanya zat sianida di dalam kopi Mirna. 

Zat berbahaya itu ditemukan di lambung Mirna dengan berat sekitar 3,75 miligram. Lantaran diduga ada unsur tindak pidana, polisi kemudian meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

Polisi kemudian menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka pada 29 Januari 2016, setelah memeriksa rekaman CCTV dan saksi-saksi seperti Jessica, Hani, keluarga Mirna, dan pegawai Olivier.

Jessica ditangkap keesokan harinya di sebuah hotel di Jakarta Utara. Perempuan berambut panjang itu diduga menaruh racun sianida dalam es kopi vietnam. 

Jessica kemudian menjalani sejumlah pemeriksaan, termasuk melakoni tes kejiwaan di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) guna mengetahui motif di balik pembunuhan Mirna.

Jessica Wongso Divonis 20 Tahun

Setelah melalui 32 kali sidang, hakim memutuskan Jessica Wongso bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Mirna pada 27 Oktober 2016. 

Motif pembunuhan berencana itu adalah karena Jessica sakit hati saat dinasehati soal asmara. 
Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara, sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum. 

Sebelum dinyatakan bersalah, rentetan persidangan menuai sorotan publik. Seluruh proses persidangan juga ditayangkan secara live melalui televisi nasional.

Bahkan, sebelum sidang perdana digelar, pihak Jessica mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 16 Februari 2016. 
Kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo mengatakan, pengajuan praperadilan dikarenakan penetapan dan penahanan terhadap kliennya dianggap tidak sah, seperti dikutip dari Kompas.com (25/8/2024). 
Namun, PN Jakarta Pusat menolak praperadilan pada 1 Maret 2016 karena dianggap salah alamat.

Ajukan banding hingga kasasi Tim kuasa Jessica Wongso segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah mendengar vonis hakim PN Jakarta Pusat. 

Namun, melalui surat putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017 tertanggal 7 Maret 2017, banding tersebut ditolak. 

Hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja menguatkan putusan PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun.

Setelah pengajuan banding ditolak, Jessica melakukan upaya hukum berikutnya dengan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

Namun, lagi-lagi, permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 juga ditolak MA pada 21 Juni 2017.

Jessica Wongso juga mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor register 69 PK/PID/2018. 

Akan tetapi, upaya hukum yang diajukan Jessica ditolak MA pada 3 Desember 2018. Jessica akhirnya mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menjalani vonis hukuman 20 tahun penjara.

Kasus Kopi Sianida diangkat sebagai film 

Pada 2023, Netflix merilis film dokumenter tentang kasus kopi sianida dengan terpidana Jassica Kumala Wongso.

Film berdurasi 1,5 jam itu berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso. Sejumlah saksi yang terlibat kasus tersebut kembali diwawancarai oleh kru film. 

Namun, kru film tersebut gagal mendapat wawancara eksklusif dengan Jessica. 

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti mengatakan, wawancara kepada narapidana hanya diizinkan selama berkaitan dengan pembinaan sebagaimana diatur dalam peraturan liputan di Lembaga Pemasyarakatan. 

Ia menyampaikan, tidak ada izin peliputan kru film dokumenter Netflix yang ingin melakukan wawancara dengan Jessica Wongso

"Tidak ada izin terkait itu," kata dia, dilansir dari Kompas.com (30/9/2023). 

Peliputan juga dilakukan pada saat pandemi Covid-19 sedang merebak di Indonesia, sehingga diberlakukan pembatasan kunjungan di Lapas Kelas IIA Pondok Bambu, Kalapas, Jakarta, tempat Jessica di penjara.

Jessica Bebas Bersyarat

Setelah delana tahun menjalani hukuman penjara, Jessica Wongso bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024). 

Selama menjalani pidana penjara, Jessica bersikap baik sehingga mendapat remisi. 

Remisi adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada terpidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. 

Berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.

"Pemberian hak PB Warga Binaan an. Jessica Kumala Wongso Kusuma telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat," ujar Deddy, dikutip dari Kompas TV, Minggu (18/8/2024).

"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," ujar Deddy. 

kata Eduar, dikutip dari Kompas TV, Minggu (18/8/2024).

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved