Berita Viral

Sosok Putri Pemilik Motor yang Dicuri Subur, Bebaskan Pelaku Karena Iba: Akui Lalai Lupa Cabut Kunci

Inilah sosok Putri (27), pemilik motor yang dicuri oleh Subur (38), bebaskan karena iba dengan istri pelaku hamil, merasa ada kesalahan sendiri..

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
Instagram/infocileungsiid
Sosok Putri Pemilik Motor yang Dicuri Subur, Bebaskan Pelaku Karena Iba, Akui Lalai Lupa Cabut Kunci 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri


TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah sosok Putri (27) selaku pemilik motor yang dicuri oleh Subur (38).

Putri diketahui memilih membebaskan Subur karena iba dengan kondisi istri pelaku yang sedang hamil tua.

Selain itu Putri juga merasa jika perbuatan Subur dilakukan tidak sengaja lantaran kelalaiannya yang membiarkan kunci motornya tertinggal di kendaraan.

"Kejadiannya memang saya lupa cabut kunci," jelas Putri.

Baca juga: Alasan Subur Dibebaskan usai Curi Motor Demi Biaya Istri Melahirkan di Bogor, Dimaafkan Korban

Untuk itu Putri berharap Subur biasa berubah dan menjalani hidup lebih baik.

Putri juga mendoakan agar persalinan istri Subur dapat berjalan lancar.

"Saya berharap ini jadi pembelajaran buat pelaku agar jangan diulangi lagi. Semoga pak Subur (pelaku, red) hidupnya ke depan lebih baik lagi. Istrinya juga semoga persalinan lancar, ibunya sehat," tandasnya.

Subur (38) asal Cileungsi tersangka pencurian kendaraan roda dua kini dibebaskan lewat restoratif justice.
Subur (38) asal Cileungsi tersangka pencurian kendaraan roda dua kini dibebaskan lewat restoratif justice. (Ig@undercover.id)

Untuk diketahui, kasus pencurian motor ini terjadi pada 20 Juni 2024 lalu sekitar 15.20 Wib. 

Saat itu pelaku jadi maling untuk menutupi biaya persalinan istrinya di salah satu klinik Jalan Raya Narogong, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.


Dibebaskan Lewat Restoratif Justice

Disamping itu, terungkap alasan Subur bisa bebas lantaran catatan kriminalnya bersih.

Menurut warga disekitar lingkungan, Subur dikenal baik sehingga menjadi pertimbangan dalam penyelesaian dalam perkara ini.

"Jadi identifikasi yang kita lakukan terhadap masyarakat yang ada disana bahwa memang beliau orang yang baik, sehingga kita menganggap, karena dibantu juga saksi korban ingin perkara ini tidak dilanjutkan dan memaafkan perbuatan dari tersangka," jelas Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Irwanuddin Tadjuddin.

Baca juga: Kisah Subur Curi Motor Demi Biaya Melahirkan Istri, Kini Sujud Syukur Bebas Lewat Restoratif Justice

Keputusan tersebut juga didasari upaya perdamaian yang dilakukan antara korban dan pelaku atas aksi pencurian yang terjadi pada 20 Juni 2024 lalu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved