Kasus Vina Cirebon
Polda Jabar Bantah Iptu Rudiana Dicopot dari Kapolsek Kapetakan : Menyesatkan
Polda Jawa Barat akhirnya menanggapi soal Iptu Rudiana disebut sudah dicopot dari jabatannya Kapolsek.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Polda Jawa Barat akhirnya menanggapi soal Iptu Rudiana disebut sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kapetakan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham mengatakan Iptu Rudiana hingga sekarang masih menjabat sebagai Kapolsek.
Berdasarkan penelusuran Polda Jabar, narasi yang menyebut diam-diam Rudiana sudah diperiksa Kapolri soal kasus Vina Cirebon kemudian langsung dicopot dari jabatan kapolsek tidaklah benar atau hoaks
"Kami tak menemukan informasi valid soal Iptu Rudiana sudah diperiksa Kapolri soal kasus Vina langsung dicopot dari jabatannya. Intinya, berita itu hoaks atau berita menyesatkan," ujarnya, Kamis (15/8/2024). Dikutip dari Tribunnews.com

Sebelumnya, eks Kabareskrim Komjen (Purn) Ito Sumardi mengatakan Iptu Rudiana tak lagi menjabat sebagai Kapolsek Kapetakan imbas kasus Vina Cirebon.
Iptu Rudiana juga telah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
Bahkan Iptu Rudiana disebut diperiksa langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Eks Kabareskrim Sebut Iptu Rudiana Sudah Dinonaktifkan dari Jabatan Kapolsek Kapetakan
Kemudian Rudiana juga diperiksa oleh Timsus bentukan Kapolri.
"Satu minggu yang lalu Pak Kapolri bersama pejabat utama Mabes Polri itu memeriksa langsung, memanggil saudara Rudiana," ujar Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Ito Sumardi dikutip dari Youtube tvOneNews, Kamis (15/8/2024).

Pemeriksaan terhadap Rudiana, kata Ito, menunjukkan bahwa Kapolri betul-betul ingin tahu pasti apa yang terjadi.
Setelah diperiksa oleh Kapolri, Rudiana kemudian diperiksa dan didalami lagi oleh tim khusus Mabes Polri.
"Setelah itu Rudiana hari kedua diperiksa oleh Tim Khusus," kata dia.
Baca juga: Kapolri Turun Tangan Periksa Iptu Rudiana Kasus Vina, Kini Dinonaktifkan dari Jabatan Kapolsek
Ito juga memastikan bahwa Iptu Rudiana saat ini sudah tak lagi menjabat sebagai Kapolsek Kapetakan.
"Rudiana sudah pasti saat ini tidak menjabat lagi sebagai kapolsek," katanya.
Tak lagi aktifnya Iptu Rudiana dari jabatannya itu dilakukan untuk memudahkan Mabes Polri untuk melakukan pemanggilan.
"Dalam aturan kepolisian bahwa setiap anggota yang diduga terkait dengan persoalan hukum maka anggota itu akan dinonaktifkan sementara dari jabatannya, bukan dari status kepolisian," beber Ito.
Respons Kuasa Hukum Iptu Rudiana
Terkait hal itu, Kuasa Hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni mengaku tidak bisa berkomentar.
Sebab menurut Pitra hal itu berkaitan dengan internal Polri.
"Terkait internal bukan kapasitas saya menjawab itu, ada bidkum," kata Pitra Romadoni.
Sementara, Pitra juga membantah Iptu Rudiana memiliki status baru di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan kesaksian palsu dan penyiksaan sudah naik menjadi penyidikan.
Pitra Romadoni dengan tegas membantah status baru Iptu Rudiana.
Menurut Pitra, jika status laporan naik menjadi penyidikan, dia sebagai terlapor harusnya mendapat surat dari Bareskrim.
Namun hingga saat ini belum ada pemanggilan.
"Enggak ada pemanggilan sampai sejauh ini," kata Pitra saat dihubungi TribunJakarta, Sabtu (10/8/2024).
Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.
Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.
Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.
Iptu Rudiana kini jadi sorotan lantaran yang melaporkan para terpidana hingga divonis seumur hidup.
Selain itu para terpidana dihukum berdasarkan kesaksian Aep dan Dede.
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Reaksi Dede Riswanto Saat Tahu MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jujur Saya Kecewa |
![]() |
---|
Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Bukti Diajukan |
![]() |
---|
Ingat Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon? Kini Bertunangan di Lapas, Kenalan dari Sosmed Disorot |
![]() |
---|
Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal, Raden Gilap Meninggal Dunia, Hotman Paris: Innalillahi |
![]() |
---|
'Gara-gara Saya, Kalian Dihukum' Momen Haru Dede Minta Maaf dan Peluk Para Terpidana Kasus Vina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.