Kasus Vina Cirebon

Polda Jabar Bantah Iptu Rudiana Dicopot dari Kapolsek Kapetakan : Menyesatkan 

Polda Jawa Barat akhirnya menanggapi soal Iptu Rudiana disebut sudah dicopot dari jabatannya Kapolsek.

|
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com
Polda Jawa Barat akhirnya menanggapi soal Iptu Rudiana disebut sudah dicopot dari jabatannya Kapolsek. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Polda Jawa Barat akhirnya menanggapi soal Iptu Rudiana disebut sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kapetakan.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham mengatakan Iptu Rudiana hingga sekarang masih menjabat sebagai Kapolsek.

Berdasarkan penelusuran Polda Jabar, narasi yang menyebut diam-diam Rudiana sudah diperiksa Kapolri soal kasus Vina Cirebon kemudian langsung dicopot dari jabatan kapolsek tidaklah benar atau hoaks

"Kami tak menemukan informasi valid soal Iptu Rudiana sudah diperiksa Kapolri soal kasus Vina langsung dicopot dari jabatannya. Intinya, berita itu hoaks atau berita menyesatkan," ujarnya, Kamis (15/8/2024). Dikutip dari Tribunnews.com

Buntut terlibat dalam kasus kematian Vina Cirebon dan Eky, Iptu Rudiana kini harus rela melepas jabatannya sebagai Kapolsek Kapetakan, Polres Cirebon Kota. Hal tersebut lantaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut telah resmi menonaktifkan Iptu Rudiana dari jabatan kapolsek tersebut.
Buntut terlibat dalam kasus kematian Vina Cirebon dan Eky, Iptu Rudiana kini harus rela melepas jabatannya sebagai Kapolsek Kapetakan, Polres Cirebon Kota. Hal tersebut lantaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut telah resmi menonaktifkan Iptu Rudiana dari jabatan kapolsek tersebut. (YouTube Kompas TV)

Sebelumnya, eks Kabareskrim Komjen (Purn) Ito Sumardi mengatakan Iptu Rudiana tak lagi menjabat sebagai Kapolsek Kapetakan imbas kasus Vina Cirebon.

Iptu Rudiana juga telah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

Bahkan Iptu Rudiana disebut diperiksa langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Eks Kabareskrim Sebut Iptu Rudiana Sudah Dinonaktifkan dari Jabatan Kapolsek Kapetakan

Kemudian Rudiana juga diperiksa oleh Timsus bentukan Kapolri.

"Satu minggu yang lalu Pak Kapolri bersama pejabat utama Mabes Polri itu memeriksa langsung, memanggil saudara Rudiana," ujar Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Ito Sumardi dikutip dari Youtube tvOneNews, Kamis (15/8/2024).

Bareskrim Polri mengumumkan status baru Iptu Rudiana usai diperiksa Propam.
Bareskrim Polri mengumumkan status baru Iptu Rudiana usai diperiksa Propam. (Tribunnews.com)

Pemeriksaan terhadap Rudiana, kata Ito, menunjukkan bahwa Kapolri betul-betul ingin tahu pasti apa yang terjadi.

Setelah diperiksa oleh Kapolri, Rudiana kemudian diperiksa dan didalami lagi oleh tim khusus Mabes Polri.

"Setelah itu Rudiana hari kedua diperiksa oleh Tim Khusus," kata dia.

Baca juga: Kapolri Turun Tangan Periksa Iptu Rudiana Kasus Vina, Kini Dinonaktifkan dari Jabatan Kapolsek

Ito juga memastikan bahwa Iptu Rudiana saat ini sudah tak lagi menjabat sebagai Kapolsek Kapetakan.

"Rudiana sudah pasti saat ini tidak menjabat lagi sebagai kapolsek," katanya.

Tak lagi aktifnya Iptu Rudiana dari jabatannya itu dilakukan untuk memudahkan Mabes Polri untuk melakukan pemanggilan.

"Dalam aturan kepolisian bahwa setiap anggota yang diduga terkait dengan persoalan hukum maka anggota itu akan dinonaktifkan sementara dari jabatannya, bukan dari status kepolisian," beber Ito.

Respons Kuasa Hukum Iptu Rudiana

Terkait hal itu, Kuasa Hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni mengaku tidak bisa berkomentar.

Sebab menurut Pitra hal itu berkaitan dengan internal Polri.

"Terkait internal bukan kapasitas saya menjawab itu, ada bidkum," kata Pitra Romadoni.

Sementara, Pitra juga membantah Iptu Rudiana memiliki status baru di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan kesaksian palsu dan penyiksaan sudah naik menjadi penyidikan.

Pitra Romadoni dengan tegas membantah status baru Iptu Rudiana.

Menurut Pitra, jika status laporan naik menjadi penyidikan, dia sebagai terlapor harusnya mendapat surat dari Bareskrim.

Namun hingga saat ini belum ada pemanggilan.

"Enggak ada pemanggilan sampai sejauh ini," kata Pitra saat dihubungi TribunJakarta, Sabtu (10/8/2024).

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.

Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.

Iptu Rudiana kini jadi sorotan lantaran yang melaporkan para terpidana hingga divonis seumur hidup.

Selain itu para terpidana dihukum berdasarkan kesaksian Aep dan Dede.

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved