CPNS dan PPPK 2024

Cara Beli E-Meterai untuk Daftar CPNS dan PPPK 2024 Lengkap dengan Metode Pembayarannya

Artikel ini berisi penjelasan mengenai cara beli e-meterai untuk daftar CPNS dan PPPK 2024 lengkap dengan metode pembayarannya

Tribun Sumsel
Cara Beli E-Meterai untuk Daftar CPNS dan PPPK 2024 Lengkap dengan Metode Pembayarannya 

TRIBUNSUMSEL.COM- Meterai elektronik atau e-meterai, digunakan untuk dokumen yang dipersyaratkan dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

E-meterai ini sudah memiliki dasar hukum dan mulai bisa digunakan per 1 Oktober 2021 lalu.

Kemudian, payung hukum pelaksanaan meterai elektronik tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.

Beleid ini sudah berlaku sejak tanggal 19 Agustus 2021.

lihat fotoLaman resmi distributor e-meterai e-meterai.co.id/. Cara beli dan bayar meterai elektronik
Laman resmi distributor e-meterai e-meterai.co.id/. Cara beli dan bayar meterai elektronik

Meterai elektronik atau e-meterai untuk seleksi CPNS dikeluarkan oleh Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

Perlu diketahui, harga meterai elektronik sebesar Rp 10.000 per meterainya.

Meterai yang dipakai harus baru atau belum pernah digunakan pada dokumen lainnya.

Dikutip dari laman Perum Peruri, berikut cara beli e-meterai:

1. Akses laman https://e-meterai.co.id/i;

2. Login menggunakan e-mail dan password;

3. Masukkan kode captcha;

4. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan melalui e-mail

5. Pilih menu Pembelian Setelah pada laman;

6. Masukkan kuota atau jumlah meterai elektronik yang akan dibeli;

7. Klik Bayar

Setelah itu, kan muncul invoice yang memuat total tagihan dan metode pembayaran

8. Pilih metode pembayaran yang akan dilakukan;

9. Klik Lanjut

Setelah melakukan pembayaran, ikuti langkah-langkah selanjutnya dan pembelian e-meterai telah selesai.

Pembubuhan meterai elektronik juga dilakukan secara online, dengan mengunggah dokumen berformat pdf ke laman https://e-meterai.co.id/ setelah melakukan pembelian meterai elektronik.

Baca juga: Buat Akun SSCASN untuk Daftar CPNS 2024 Mulai Tanggal Berapa? Ini Jadwal Lengkapnya

[Cara Membubuhkan e-Meterai]

1. Buka laman pos.e-meterai.co.id;

2. Klik menu "BELI E-METERAI" dan pilih log-In;

3. Akan muncul dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan;

4. Pilih tahap Pembubuhan (jika sudah membeli meterai elektronik);

5. Masukkan detil informasi dokumen;

- Tanggal

- Nomor dokumen

- Tipe dokumen

6. Unggah dokumen dalam format PDF;

7. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

8. Klik 'Bubuhkan Meterai', kemudian 'Yes';

9. Masukkan PIN;

10. Isi PIN yang didaftarkan, proses pembubuhan selesai;

11. Unduh dokumen yang telah dibubuhkan e-Meterai.

[Laman Pembelian e-Materai]

Selain melalui Perum Peruri, e-Meterai juga dapat dibeli dari laman berikut ini:

1. PT Peruri Digital Security (PDS): https://emeterai.co.id/

2. PT Mitra Pajakku: https://pajakku.emeterai.co.id/

3.  PT Finnet Indonesia: https://finnet.emeterai.co.id/

Baca juga: Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2024 Kota Palembang Lengkap, Tersedia File PDF

Baca juga: Aturan Swafoto dan Pas Foto CPNS 2024 yang Benar, Syarat Seleksi Administrasi, Jangan Keliru

Demikian penjelasan mengenai cara beli e-meterai untuk daftar CPNS dan PPPK 2024 lengkap dengan metode pembayarannya

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved