Berita Musi Rawas

Buat Resah Warga Karena Jadi Pengedar Sabu di Kebun Sawit, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi

Tersangka dibekuk pada Rabu (14/08/2024) sekira pukul 01.00 Wib di kebun sawit PT AKL di Desa Batu Bandung Kecamatan TPK. 

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Slamet Teguh
Polres Musi Rawas
Pelaku Saat Ditangkap Polisi - Buat Resah Warga Karena Jadi Pengedar Sabu di Kebun Sawit, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Hermansyah (36) pengedar sabu asal Desa Lubuk Besar Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Musi Rawas berhasil dibekuk Satres Narkoba Polres Musi Rawas

Tersangka dibekuk pada Rabu (14/08/2024) sekira pukul 01.00 Wib di kebun sawit PT AKL di Desa Batu Bandung Kecamatan TPK. 

Kasat Narkoba Polres Musi Rawas, AKP Muhammad Romi mengatakan, tersangka Hermansyah ditangkap berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 57 / VIII /2024 /SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. 

Penangkapan tersangka, bermula saat anggota Satres Narkoba Polres Musi Rawas mendapat informasi dari warga, bahwa terdapat seorang pria di kebun sawit PT AKL di Desa Batu Bandung, yang diduga menjadi pengedar sabu.

Kemudian, anggotapun melakukan penyidikan dan meluncur ke lokasi yang diinformasikan.

Hingga akhirnya, anggota pun berhasil mengamankan seorang pria bernama Hermansyah

Untuk memastikan bahwa tersangka Hermansyah, adalah seorang pengedar sabu di wilayah tersebut, kemudian anggota melakukan pengeledahan di badan tersangka.

Baca juga: Perampok Karyawan Koperasi di Musi Rawas Beraksi Pakai Sajam dan Balok Kayu, Kini Ditangkap Polisi

Baca juga: 2 Pegawai di Musi Rawas Curi 5 Kabel Trafo di Tempat Kerjanya, Perusahaan Rugi Capai Rp 50 Juta

Saat pengeledahan, anggotapun menemukan satu bungkus kotak rokok filter dan satu buah tas selempang warna coklat merk sport, di dalam tas selempang warna coklat merk Sport yang dikenakan pelaku pada saat penangkapan.

Saat dibuka, ternyata didalamnya terdapat 2 bungkus plastik klip Kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 1,16 gram.

"Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk penyidikan lebih lanjut," ungkap Kasat.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk ancamannya pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta," jelas Kasat.

Mengenai tersangka, saat ini masih dilakukan interogasi sejauh mana tersangka terlibat perkara ini.

Kemudian hasil keterangan sementara bahwa barang bukti tersebut didapat dari seseorang berinisial I yang saat ini masih dalam pengejaran.

"Rencananya, barang yg tesebut akan dijual kembali oleh tersangka," tegas Kasat.

Terlepas dari penangkapan tersebut, Kasat menghimbau kepada para pemakai, kurir bahkan bandar sekaligus, agar berhenti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, karena membawa dampak negatif, serta sangat membahayakan diri serta orang lain. 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved