Pencurian di Musi Rawas
2 Pegawai di Musi Rawas Curi 5 Kabel Trafo di Tempat Kerjanya, Perusahaan Rugi Capai Rp 50 Juta
Aksi pencurian 5 unit trafo yang berisi kabel tembaga milik PT Medco E&P Kabupaten Musi Rawas, Pelaku ternyata orang dalam.
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS -- Doni Ramaputra (37 tahun) dan Maradona (32 tahun) ditangkap polisi karena mencuri lima unit trafo yang berisi kabel tembaga milik PT Medco E&P di Stasiun Jene Gudang Distrik di Desa Pelawe Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.
Akibat perbuatan itu, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp50 juta, dan melaporkan kejadian ke Polsek BTS Ulu untuk ditindaklanjuti.
Terungkap fakta pula bahwa tersangka Doni adalah salah satu karyawan sub kontraktor yang bekerjasama dengan Pihak PT Medco.
Sedangkan tersangka Maradona adalah petugas keamanan di perusahaan tersebut.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek BTS Ulu, IPTU Jemmy Amin Gumayel saat dikonfirmasi mengatakan aksi pencurian itu terjadi pada Jumat, 26 Juli 2024 sekira Pukul 08.00 WIB.
"Setelah anggota mendapat laporan, kemudian kedua tersangka berhasil diamankan pada Kamis, 8 Agustus 2024 sekira pukul 17.30 Wib, di area Jene Desa Pelawe Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas," kata Kapolsek, Sabtu (10/8/2024).
Penangkapan tersangka bermula, setelah pihaknya mendapat laporan dari PT Medco E&P yang telah mengalami aksi pencurian Trafo di Stasiun Jene di Desa Pelawe Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas.
Selanjutnya, dipimpin langsung olehnya bersama Kanit Reskrim dan anggota langsung melaksanakan rangkaian penyelidikan, dengan melaksanakan cek dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Tak hanya, anggota juga melakukan interogasi kepada saksi-saksi, Pulbaket dan pendalaman alat bukti elektronik berupa hasil rekaman CCTV.
Dari penyidikan tersebut, diketahui pelaku pencurian 5 trafo berisikan kabel tembaga di PT. Medco E&P, ternyata melibatkan pelaku Doni yang merupakan salah satu karyawan sub kontraktor yang bekerjasama dengan Pihak PT Medco.
Kemudian setelah mengamati pergerakan dari para pelaku, tepatnya pada Kamis, 8 Agustus 2024 sekira pukul 17.30 Wib, Tim Gabungan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di area Jene Desa Pelawe Kecamatan BTS Ulu.
"Pelaku pertama diamankan adalah Doni Ramaputra warga Desa Lubuk Pauh. Pelaku Doni ternyata adalah orang dalam, yang merupakan karyawan di perusahaan tersebut," jelas Kapolsek.
Setelah mengamankan 1 pelaku dan dilakukan pemeriksaan interogasi awal, pelaku mengakui telah mencuri kabel tembaga yang ada pada trafo, dan melakukannya bersama rekannya yakni Maradona.
"Kedua pelaku sama-sama orang dalam. Pelaku Maradona merupakan security Medco," ungkap Kapolsek.
Selain kedua pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa casing trafo, flashdisk rekaman CCTV, tang berwarna merah, tas berwarna hitam dan kunci Pas 12, 14 dan 19.
"Selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek BTS Ulu, guna pemeriksaan awal, dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Musi Rawas," tutup Kapolsek.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.