CPNS dan PPPK 2024
Syarat dan Cara Membuat SKCK Polsek atau Polres dan Online untuk Daftar CPNS 2024
Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dibuka pada Selasa, 20 Agustus 2024 mendatang.
TRIBUNSUMSEL.COM - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dibuka pada Selasa, 20 Agustus 2024 mendatang.
Jadwal ini berdasarkan informasi resmi yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Rabu (14/8/2024).
Sembari menunggu jadwal pendaftaran, para pejuang ASN harus mempersiapkan berkas-berkas pendaftaran seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
SKCK adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana yang pernah dilakukan seseorang.
Ini adalah dokumen yang sering menjadi persyaratan seleksi CPNS.
Seperti diketahui SKCK dikeluarkan oleh kepolisian kepada pemohon melalui fungsi intelkam.
Cara Membuat SKCK untuk CPNS 2024
- Untuk keperluan melamar pekerjaan, kelengkapan administrasi PNS/CPNS, dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antarnegara, Anda bisa langsung datang ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota)
- Pastikan Anda datang ke Polres pada jam operasional pelayanan, yaitu hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00.
- Silakan Anda langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah Anda siapkan. Nanti Anda akan diminta untuk mengisi formulir.
- Bagi Anda yang mengurus SKCK baru dan belum punya rumus sidik jari, Anda bisa melakukan pengambilan sidik jari di Polres, tepatnya bagian rekam rumus sidik jari.
- Untuk perekaman sidik jari ini, biasanya ada yang memungut biaya sebesar Rp5.000 atau lebih (tergantung kebijakan Polres setempat).
- Kalau mengurus SKCK di Polres, biasanya prosesnya bisa lebih cepat untuk mendapatkan sidik jari sebagai salah satu syarat dalam penerbitan SKCK.
- Setelah proses sidik jari selesai, saatnya untuk mengumpulkan berkas-berkas yang telah Anda siapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket.
- Tunggu antrean dan SKCK akan segera selesai.
Syarat Pembuatan SKCK di Polres
- Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon
- Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan
- Membawa fotokopi Kartu Keluarga
- Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar
Cara Membuat SKCK Online 2024
Pembuatan SKCK online dapat dilakukan melalui hp dengan mengunduh aplikasi SuperApp Presisi Polri di Google Play Store atau App Store.
Setelah itu, dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Buka aplikasi SuperApp Presisi Polri yang telah diunduh sebelumnya. atau akses Klik tautan di sini
- Pada halaman awal aplikasi akan muncul beberapa penjelasan, klik opsi "Lanjutkan" atau "Lewati".
- Setelah itu, akan muncul keterangan "Izinkan POLRI mengakses perangkat ini?" dan pilih opsi "Saat aplikasi digunakan".
- Daftar akun menggunakan nomor hp atau login menggunakan nomor hp dan password.
- Pilih menu "Profil" dan klik "Daftar Baru".
- Selanjutnya, isi nomor hp dengan nomor yang aktif dan klik "Selanjutnya".
- Tunggu beberapa saat hingga kode OTP dari Polri terkirim, lalu masukkan 5 digit kode OTP pada kolom yang tersedia.
- Lengkapi "Profil" dengan mengisi keterangan nama asli dan password, kemudian pilih "Selanjutnya".
- Setelah muncul keterangan "Registrasi Berhasil", klik "Kembali ke Beranda".
- Pilih menu "Profil" dan klik ikon "Profil" di kanan atas untuk verifikasi email yang terdaftar.
- Selanjutnya, masukkan alamat email yang aktif dan klik "Verifikasi".
- Masukkan 6 digit kode OTP yang telah dikirim dari email ke kolom yang tersedia.
- Setelah itu, Kembali lagi ke "Beranda" dan pilih menu "SKCK".
- Klik "Ajukan SKCK" dan akan muncul keterangan mengenai biaya, persyaratan, waktu proses, dan pengambilan.
- Kemudian, pilih "Mulai" dan isi data-data yang tersedia.
- Data-data tersebut, meliputi nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, tempat tanggal lahir, kewarganegaraan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), foto KTP, selfie, dan alamat lengkap.
- Seletah pengisian data-data selesai, klik "Simpan".
selanjutnya, klik "Kirim Sekarang" pada bagian "Kirim data untuk di VERIFIKASI". - Tunggu selama 1 x 24 jam untuk proses verifikasi.
- Setelah itu, akan muncul kode dan invoice melalui alamat email yang terdaftar untuk segera melakukan pembayaran.
- Klik "Bayar" lalu unduh barcode pendaftaran yang dikirim melalui email.
- Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran.
- Langkah selanjutnya, bawa bukti pendaftaran dan pembayaran dengan melampirkan dokumen-dokumen persyaratan untuk mengambil SKCK di kantor polisi terdekat sesuai dengan jadwal pengambilan yang dikirim ke email.
Syarat membuat SKCK online 2024
Dikutip dari laman resmi polri.go.id, ada sejumlah dokumen yang menjadi syarat dalam pembuatan SKCK online 2024.
Adapun dokumen-dokumen tersebut sebagai berikut:
- Scan surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan
- Scan Kartu Keluarga (KK)
- Scan Akta Kelahiran atau surat Kenal Lahir atau Ijazah atau Surat Nikah
- Scan paspor bagi WNI yang akan ke luar negeri untuk keperluan penerbitan visa, Pendidikan, atau pekerjaan
- Scan foto diri terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar (latar belakang foto berwarna merah, tampak muka, serta menggunakan pakaian yang sopan dan rapi)
- Scan Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai bukti aktif sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
- Rumus sidik jari (jika belum ada, bisa buat terlebih dahulu di Satreskrim Polres setempat)
Baca juga: Cara Cek Formasi CPNS TA 2024 Untuk Pendidikan SMA dan S1 Semua Jurusan Melalui LINK SSCASN
Baca juga: Formasi CPNS 2024 Lulusan SMA-SMK di Kementerian Pertahanan, Tersedia File PDF
Pemkab Banyuasin Pastikan Tunda Pelantikan PPPK yang Lulus 2024 Hingga 2026, Honorer Kecewa |
![]() |
---|
50 Contoh Kalimat Sanggah PPPK 2024 Tahap 2 untuk Pendaftar TMS Hasil Seleksi Administrasi |
![]() |
---|
Tata Cara Sanggah Hasil Administrasi PPPK Tahap 2 Tahun 2024 Lengkap dengan Contoh Kalimat Sanggah |
![]() |
---|
DPRD Sumsel Desak Pemprov Untuk Beri Kejelasaan Soal Pelantikan Para PPPK yang Lulus Seleksi |
![]() |
---|
Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Kabupaten Empat Lawang Diperjanjang, Buka untuk 473 Formasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.