Seputar Islam

Dalil Hadits Tentang Hukum Perempuan Ikut Sholat Jumat, Sunnah atau Mubah? Berikut Syaratnya

Hukum melaksanakan sholat jumat bagi kaum perempuan adalah mubah (boleh) sebab tidak ditemukan adanya larangan

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
Dalil Hadits Tentang Hukum Perempuan Ikut Sholat Jumat, Sunnah atau Mubah? Berikut Syaratnya 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Bolehkah Perempuan Ikut Sholat Jumat? Bagaimana hukum sholat jumat bagi perempuan? Apakah perempuan yang ikut melaksanakan sholat jumat juga gugur kewajiban sholat dzuhurnya?
Pertanyaan di atas mungkin masih menjadi bahasan yang penting untuk diketahui.
Berikut penjelasannya.

Dikutip dari mui.or.id dalam artikel Bolehkah Perempuan Ikut Sholat Jumat,  terdapat keterangan

Hadits Rasulullah SAW:

‎الجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَربَعَة : عَبدٌ مَملُوكٌ ، أَو امرَأَةٌ ، أَو صَبِيٌّ ، أَو مَرِيضٌ

Artinya:

“Jumatan adalah kewajiban bagi setiap muslim, untuk dilakukan secara berjamaah, kecuali 4 orang: Budak, wanita, anak (belum baligh), dan orang sakit.” (HR. Abu Daud no.901)

Dari hadits tersebut, dapat kita ketahui bahwa perempuan tidak dibebani dengan kewajiban sholat Jumat.

Kendati demikian, tidak berarti perempuan diharamkan untuk mengikuti sholat jumat.

Perempuan tetap diperbolehkan mengikuti jamaah sholat jumat sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Bughyah Al-Mustarsyidin 

‎ مَسْأَلَةٌ: يَجُوْزُ لِمَنْ لاَ تَلْزَمُهُ الْجُمُعَةُ كَعَبْدٍ وَمُسَافِرٍ وَامْرَأَةٍ أَنْ يُصَلِّيَ الْجُمُعَةَ بَدَلاً عَنِ الظُّهْرِ وَتُجْزِئُهُ بَلْ هِيَ أَفْضَلُ لِأَنَّهَا فَرْضُ أَهْلِ الْكَمَالِ وَلاَ تَجُوْزُ إِعَادَتُهَا ظُهْرًا بَعْدُ حَيْثُ كَمُلَتْ شُرُوْطُهَا. 

“Diperkenankan bagi mereka yang tidak berkewajiban Jum’at seperti budak, musafir, dan wanita untuk melaksanakan shalat Jum’at sebagai pengganti Dzuhur, bahkan shalat Jum’at lebih baik, karena merupakan kewajiban bagi mereka yang sudah sempurna memenuhi syarat dan tidak boleh diulangi dengan shalat Dzuhur sesudahnya, sebab semua syarat-syaratnya sudah terpenuhi secara sempurna.” (hal 78-79).

Hukumnya Mubah

Dari hadist diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum melaksanakan sholat jumat bagi kaum perempuan adalah mubah (boleh) sebab tidak ditemukan adanya larangan, hukumnya sah dan telah menggugurkan kewajiban sholat dzuhur.

Namun perlu diperhatikan bahwa diperbolehkannya perempuan melaksanakan sholat jumat bukan berarti boleh melaksanakan sholat jumat khusus untuk perempuan.

Perempuan tidak diperbolehkan untuk melakukan sholat Jumat berjamaah sesama perempuan, dengan imam dan khotib Perempuan. Sebab sholat jumat tidak wajib bagi perempuan. Perempuan hanya boleh mengikuti sholat jumat sebagai makmum dengan imam sholat jumat dan juga khutbahnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved