Kasus Vina Cirebon

Eks Kabareskrim Sebut Iptu Rudiana Sudah Dinonaktifkan dari Jabatan Kapolsek Kapetakan

Iptu Rudiana ayah Muhammad Rizky Rudiana alias Eky dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kapetakan.

|
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com
Iptu Rudiana ayah Muhammad Rizky Rudiana alias Eky disebut sudah dinonaktifkan dari jabatan Kapolsek Kapetakan. 

Itu artinya, saat kejadian tahun 2016 itu, jajaran Polresta Cirebon Kota menyerahkan penyidikan kepada seorang Aiptu.

"Bisa mengendalikan satu polres ini kan menurut saya seorang Aiptu yang hebat sekali," kata Oegroseno.

Rudiana, menurut dia, memiliki peran yang tidak main-main di Polresta Cirebon Kota.

"Bagi saya menarik perhatian, peran seorang Aiptu seperti Pak Rudiana di polres ini menurut saya sangat luar biasa," kata dia.

Kuasa Hukum Saka Tatal Minta Iptu Rudiana Dipecat

Sementara, Tim kuasa hukum Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memecat Iptu Rudiana yang merupakan anggota polisi sekaligus ayah dari korban Rizky atau Eki dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat, 2016 lalu.

Tim kuasa hukum Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki, juga meminta Polri memeriksa kembali Rudiana dalam kasus yang menjerat kliennya itu. 

"Rudiana wajib untuk diperiksa, diberhentikan dengan tanpa hormat, dan dia harus bertanggung jawab kepada klien kamu karena sudah membuat peradilan yang peradilan sesat," kata kuasa hukum Saka, Yasin Hasan Bhayangkara di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/8/2024).

Adapun keterangan Aep dan Dede dalam pemeriksaan dan persidangan kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon berberapa tahun lalu memberatkan Saka dan tujuh terpidana lainnya. 

Menurut Yasin, keterangan Aep dan Dede palsu. Sebab, keterangan dua saksi itu hanya diberikan lewat berita acara pemeriksaan (BAP) saat persidangan.

Apalagi, Dede juga pernah mengakui bahwa keterangannya saat itu palsu.

Yasin menduga keterangan palsu melalui BAP yang memberatkan kliennya itu dibuat oleh Rudiana yang kala itu menjabat Aiptu. 

"Kemudian BAP-nya ada tapi BAP-nya itu adalah BAP abal-abal yang dibuat oleh Rudiana maka dengan setelah diperiksanya Saka Tatal," ujar dia.  

Oleh karana itu, pihak Saka meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim lebih tegas dan kembali memeriksa Rudiana. 

"Kita minta Kapolri lebih tegas lagi, Kadiv propam lebih tegas lagi, Kabid Propam Jawa Barat juga harus lebih tegas lagi terhadap ulahnya orang yang bernama Rudiana dan para begundal-begundalnya yang meriksa Saka Tatal dan 7 orang terpidana yang saat ini sedang mendekam di penjara," ucap Yasin.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved